• Login
  • Register
Minggu, 11 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
27/02/2020
in Featured, Publik
0
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya sebagai jomblo yang Insya Allah ikhlas ini penasaran, sebenarnya RUU Ketahanan Keluarga itu isinya gimana sih?. Kok sampai membuat orang yang sudah yakin untuk menikah, malah mundur alon-alon.

Setelah saya coba baca RUU yang terdiri dari 15 bab dan 146 pasal tersebut, saya menyadari  bahwa isinya memang banyak hal yang membuat kita terkejut dan terheran-heran. Pantas saja para aktivis yang memperjuangkan hak-hak perempuan banyak yang menentang dan menolak secara terang-terangan agar RUU itu tidak sampai disahkan.

Menurut berita yang beredar RUU Ketahanan Keluarga digagas oleh lima orang anggota DPR, yaitu Mbak Ledia Henifa, Netty Prasetiyani, Endang Maria Astuti, Kang Sodik  Mudjhahid serta Bang Ali Taher. Dan dalam bulan ke dua tahun 2020, RUU ini, tiba-tiba masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ini RUU atau tahu bulat, kok dadakan sih.

Bahkan menurut Kak Elma Adisya, reporter Magdalene. RUU Ketahanan Keluarga ini adalah RUU yang Halu dan bermasalah. Sebab, di dalamnya banyak terdapat pasal yang sangat kaku. Misalnya, dalam pasal 25 ayat 3, dijelaskan bahwa kewajiban istri ada tiga, yaitu mengatur urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga, serta wajib memenuhi hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, urusan menjaga keutuhan keluarga, mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak anak adalah tugas suami dan istri. Karena, rumah tangga dibangun oleh kedua-nya. Otomatis dalam menjalaninya dengan baik serta mempertahankannya agar tetap utuh, harmonis, bahagia dan juga nyaman ialah kewajiban bersama. Jadi, tidak bisa dibebankan kepada salah satunya, fergusho..

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha
  • Poligami Tidak Semata Tradisi Islam
  • Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?

Baca Juga:

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?

Nah, bagi para jomblo-jomblo yang hendak menikah, atau teman-teman yang sudah berrumah tangga, dari pada blenger (pusing), karena harus terus mempertimbangkan serta membangun keluarga sesuai dengan  RUU Ketahanan Keluarga yang lumayan ngaco ini, mending anda-anda pelajari lima pilar penyangga ketahanan keluarga ala mubadalah aja deh. dijamin, Insya Allah berkah…hehe…

Nih saya jelasin ya..

Dr. Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku Qiro’ah Mubadalah halaman 343, menjelaskan bahwa ada lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga yang jika kelima hal ini dipraktekkan secara kokoh dan berkesinambungan, visi kebaikan dan cita-cita keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah akan dengan sangat mudah dirasakan serta dinikmati oleh suami, istri dan anggota keluarganya.

Lima pilar tersebut ialah. Pertama¸ pilar komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah Swt. Ikatan janji ini di sepakati oleh kedua belah pihak dan diwujudkan dalam aqad pernikahan. Walaupun yang melakukan akad adalah laki-laki, tetapi dalam prakteknya yang mengikatkan diri dalam pernikahan tersebut ialah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, keduanya dituntut untuk saling menjaga, melestarikan serta memelihara ikatan janji tersebut. Maka tidak heran jika dalam al-Qur’an disebut sebagai “ikatan janji kokoh.”

Kedua, pilar prinsip berpasangan dan berkesalingan. Artinya suami dan istri adalah dua orang yang berpasangan atau al-Qur’an menyebutkan istri sebagai pakaian suami dan suami sebagai pakaian istri. Dengan begitu, istri maupun suami harus saling menghangatkan menghiasi, menutupi, memelihara , menyempurnakan serta memuliakan satu sama lain.

Ketiga, pilar perilaku saling memberi kenyamanan atau kerelaan. Artinya  ialah sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik. Jadi, segala sesuatu yang baik mesti dihadirkan serta dirasakan oleh suami dan istri.

Lalu pilar yang ke-empat ialah pilar kebiasaan saling bermusyawarah. Menurut saya ini juga merupakan hal yang sangat penting sekali dalam kehidupan berumah tangga. Sebab, salah satu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ialah tidak terjalinnya komunikasi yang sehat, dan menafikan pendapat salah satu anggota keluarganya. Dengan begitu, sikap saling berembuk dan bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait kehidupan rumah tangga adalah sesuatu yang baik.

Kemudian pilar penyangga rumah tangga ala mubadalah yang ke-lima ialah, pilar saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan. Pilar terakhir ini tentu tidak kalah penting dari ke-empat pilar di atas.

Sebab, dengan saling memberi kenyamanan kepada pasangan akan melahirkan kehidupan rumah tangga yang saling ridho dan dapat melahirkan rasa cinta kasih. Jadi, membangun rumah tangga itu tidak hanya harus kokoh tetapi juga bahagia. Karena, percuma kalau hanya awet tapi rajet (banyak masalah) aja sih. Gak asik, iyaa kan??

Itulah lima pilar yang lebih baik dipraktikan oleh anda yang hendak menikah atau sudah menikah, tapi merasa was-was dengan RUU Ketahanan Keluarga yang ngawurnya kebangetan itu. 

Terakhir, saya ingin memberi kekuatan kepada teman-teman saya yang hendak menikah, terus maju dan mantapkan niatmu. Serta jangan lupa, amalkan lima pilar penyangga rumah tangga yang merupakan nasihat baik dari Qiraah Mubadalah.

Selain itu, bagi teman–teman yang sudah menikah, teruslah berproses untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Soal RUU Ketahanan Keluarga lupakan saja, mending pilih lima pilar ala mubadalah aja deh … sok dicoba, pasti ada rasa manis-manisnya gitu.. []

1

Tags: islamkemanusiaanMubadalahparentingRUU Ketahanan Keluarga
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan asal Garut, kelahiran Tahun 1997. Telah lulus dari Institut Studi Islam Fahmina Cirebon, Jurusan Ekonomi Syariah. Biasa disapa Fitri, hobi kelayapan, pecandu mie instan dan penikmat ketinggian. Biasa mengabadikan kesehariannya di Instagram @fitri_nurajizah

Terkait Posts

Sopo Aruh

Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

10 Juni 2023
Perempuan Agen Perdamaian

Perempuan Agen Perdamaian Antar Umat Beragama

9 Juni 2023
Agama dan Negara

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

5 Juni 2023
Childfree

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

5 Juni 2023
Politisi Perempuan

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

5 Juni 2023
Analisis Gender Disabilitas

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

5 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kawin Anak

    Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Berdaya dalam Islam, Merdeka Pikiran, Tindakan, dan Finansial
  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memperhatikan Kesejahteraan Mental Selama Kehamilan
  • Akar Masalah Pekerja Migran
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist