• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saat Masa ‘Iddah dan Ihdad Larangan Perempuan Keluar Rumah Tidak Tepat

Yang lebih tepat adalah perempuan dilarang dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Sebab, al-Qur'an sendiri membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, atau masyarakat agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka

Redaksi Redaksi
21/01/2023
in Hikmah
0
'iddah

'iddah

880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa ‘iddah dan ihdad dalam fiqh, maka sebenarnya menurut Kang Faqih, kurang tepat.

Yang lebih tepat adalah perempuan dilarang dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Sebab, al-Qur’an sendiri membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, atau masyarakat agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka.

Ini adalah salah bentuk perlindungan perempuan yang pada konteks masyarakat Arab saat itu, perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya, langsung dikeluarkan dari rumah keluarga, yang dianggap milik suami.

Lalu, ia kembali kepada keluarga perempuan, atau hidup terlunta-lunta jika tidak ada yang menampungnya. Pada konteks inilah, anjuran al-Qur’an melarang keluarga dan masyarakat mengeluarkan perempuan pada masa ‘iddah dan ihdad dari rumah keluarga.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Artinya : “Wahai Nabi (sampaikan juga kepada umatmu), apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah sesuai (waktu) iddah mereka, dan hitunglah ‘iddah tersebut, dan bertakwalah kepada Tuhan kalian.

Dan janganlah keluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, mereka juga jangan keluar, kecuali jika mereka melakukan keburukan yang keji (misalnya zina dengan orang lain).

Demikianlah batasan-batasan Allah itu, dan barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Allah maka ia telah menzhalimi sendiri. Kamu tidak tahu, barangkali saja Allah memunculkan sesuatu (misalnya rujuk kembali) setelah hal (cerai dan ‘iddah) itu.” (QS. ath-Thalaaq (65): 1).

Kurang Tepat

Anjuran “jangan mengeluarkan perempuan dari rumah” atau “mereka jangan keluar rumah” adalah untuk kepentingan relasi suami-istri.

Artinya, sasarannya adalah kedua belah pihak, agar tidak boleh saling mengeluarkan, karena merasa sudah bercerai. Ini untuk memberi kemungkinan rekonsiliasi yang bisa lebih mudah dan cepat karena masih dalam satu rumah.

Di samping tujuan penguatan, biasanya perempuan yang cerai, ia tidak memiliki rumah tinggal, karena secara ekonomi masih tergantung pada suaminya.

Nah, dalam konteks ini, perempuan itu dilarang dikeluarkan dari rumah bersama, baik oleh suami maupun oleh keluarga suami. Ia masih berhak tinggal di rumah tersebut sampai masa ‘iddah selesai.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: IddahIhdadlaranganluarmasaperempuanrumahtidak tepat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID