• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saat Masa ‘Iddah dan Ihdad Larangan Perempuan Keluar Rumah Tidak Tepat

Yang lebih tepat adalah perempuan dilarang dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Sebab, al-Qur'an sendiri membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, atau masyarakat agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka

Redaksi Redaksi
21/01/2023
in Hikmah
0
'iddah

'iddah

626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa ‘iddah dan ihdad dalam fiqh, maka sebenarnya menurut Kang Faqih, kurang tepat.

Yang lebih tepat adalah perempuan dilarang dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Sebab, al-Qur’an sendiri membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, atau masyarakat agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka.

Ini adalah salah bentuk perlindungan perempuan yang pada konteks masyarakat Arab saat itu, perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya, langsung dikeluarkan dari rumah keluarga, yang dianggap milik suami.

Lalu, ia kembali kepada keluarga perempuan, atau hidup terlunta-lunta jika tidak ada yang menampungnya. Pada konteks inilah, anjuran al-Qur’an melarang keluarga dan masyarakat mengeluarkan perempuan pada masa ‘iddah dan ihdad dari rumah keluarga.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik
  • Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker
    • Kurang Tepat

Baca Juga:

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

Artinya : “Wahai Nabi (sampaikan juga kepada umatmu), apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah sesuai (waktu) iddah mereka, dan hitunglah ‘iddah tersebut, dan bertakwalah kepada Tuhan kalian.

Dan janganlah keluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, mereka juga jangan keluar, kecuali jika mereka melakukan keburukan yang keji (misalnya zina dengan orang lain).

Demikianlah batasan-batasan Allah itu, dan barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Allah maka ia telah menzhalimi sendiri. Kamu tidak tahu, barangkali saja Allah memunculkan sesuatu (misalnya rujuk kembali) setelah hal (cerai dan ‘iddah) itu.” (QS. ath-Thalaaq (65): 1).

Kurang Tepat

Anjuran “jangan mengeluarkan perempuan dari rumah” atau “mereka jangan keluar rumah” adalah untuk kepentingan relasi suami-istri.

Artinya, sasarannya adalah kedua belah pihak, agar tidak boleh saling mengeluarkan, karena merasa sudah bercerai. Ini untuk memberi kemungkinan rekonsiliasi yang bisa lebih mudah dan cepat karena masih dalam satu rumah.

Di samping tujuan penguatan, biasanya perempuan yang cerai, ia tidak memiliki rumah tinggal, karena secara ekonomi masih tergantung pada suaminya.

Nah, dalam konteks ini, perempuan itu dilarang dikeluarkan dari rumah bersama, baik oleh suami maupun oleh keluarga suami. Ia masih berhak tinggal di rumah tersebut sampai masa ‘iddah selesai.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: IddahIhdadlaranganluarmasaperempuanrumahtidak tepat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Miskin

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

4 Februari 2023
Mendidik Anak

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

4 Februari 2023
Perempuan Masa Nabi Saw

Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

4 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw

Kisah Saat Para Perempuan Menjadi Saksi Kelahiran Nabi Muhammad Saw

4 Februari 2023
Hijab

Makna Hijab Menurut Para Ahli

3 Februari 2023
Penyebab Su'ul Khatimah

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

3 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri Halal

    Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist