Rabu, 10 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ketimpangan Gender

    Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    Stigma Patriarki

    Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw

    Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Nabi Saw

    Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri

    Nabi Saw tidak

    Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

    Nabi Muhammad yang

    Kehangatan dan Kesederhanaan Nabi Muhammad Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Sang Paripurna

    Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

    Fisik Nabi

    Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    Cahaya Kepemimpinan Perempuan

    Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    Nabi Muhammad Saw

    Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

    Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ketimpangan Gender

    Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    Stigma Patriarki

    Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw

    Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Nabi Saw

    Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri

    Nabi Saw tidak

    Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

    Nabi Muhammad yang

    Kehangatan dan Kesederhanaan Nabi Muhammad Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Sang Paripurna

    Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

    Fisik Nabi

    Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    Cahaya Kepemimpinan Perempuan

    Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    Nabi Muhammad Saw

    Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

    Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
25 Juli 2025
in Keluarga
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nikah sirri. Dua kata yang terdengar Islami, tapi begitu dilematis di telinga masyarakat Indonesia. Di satu sisi, pernikahan ini dianggap sah menurut agama. Tapi di sisi lain, negara tidak mengakuinya karena tidak tercatat secara hukum.

Ini seperti hubungan yang halal tapi dianggap ilegal. Sah tapi nggak sah. Dan ini jadi perdebatan panjang di masyarakat, bahkan jadi senjata bagi sebagian orang untuk menyiasati hukum, atau malah untuk menutupi dosa dengan dalih agama.

Nikah sirri sering kali berkaitan dengan jalan keluar dari zina atau hubungan tanpa ikatan. Misalnya dua sejoli yang sudah pacaran lama tapi belum siap nikah resmi karena belum dapat restu, belum mapan, atau bahkan karena perbedaan status sosial lalu mereka memutuskan “ya udah nikah sirri aja dulu.”

Sah secara agama? Mungkin iya. Tapi bagaimana dengan status hukum dan perlindungan terhadap istri dan anak? Di sinilah masalah besar muncul. Karena dalam sistem hukum di Indonesia, pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak ada. Alias tidak punya kekuatan hukum.

Artinya, sang istri tidak bisa menuntut hak nafkah, warisan, atau perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa. Anak yang lahir pun bisa kehilangan haknya secara hukum, seperti akta kelahiran yang sah.

Islam sendiri punya prinsip perlindungan terhadap perempuan dan keturunan. Bukan cuma sekadar sah secara akad, tapi juga harus aman secara sosial. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menyatakan:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Bergeser dari Nilai Sakralitas Agama

Sahnya nikah menurut agama Islam bukanlah karena pencatatan di negara, tapi karena terpenuhi syarat-syarat dalam agama seperti wali dan saksi. Inilah celah yang sering terpakai oleh pelaku nikah sirri. Mereka merasa sudah cukup dengan memenuhi syarat agama saja, dan merasa tidak perlu pengakuan negara.

Kalau kita jujur mau jujur di lapangan, praktik nikah sirri ini sudah jauh bergeser dari nilai kesakralan agama. Banyak yang menyalahgunakannya. Contoh paling umum adalah suami yang sudah punya istri sah secara hukum, tapi ingin menikah lagi diam-diam tanpa izin istri pertama.

Maka dipilihlah jalan nikah sirri. Hasilnya Perempuan yang dinikahi kedua jadi tidak punya perlindungan hukum apa pun. Kalau suatu hari ditinggal, ditelantarkan, atau bahkan jadi korban kekerasan, ia tidak bisa mengadu ke negara. Laporan ke polisi pun mental karena tidak ada bukti sah pernikahan.

Yang lebih miris lagi adalah nikah sirri sering juga jadi tameng untuk menghalalkan hubungan diam-diam para selebritas, pejabat, hingga tokoh agama. Masyarakat pun jadi bingung—ini agama dibela atau malah dipermainkan?

Banyak orang mengira bahwa selama niatnya baik dan sah secara agama, maka tidak ada masalah. Tapi lupa bahwa di negara hukum seperti Indonesia, hukum agama dan hukum negara harus jalan beriringan. Seorang perempuan menikah sirri, lalu suaminya meninggal. Apakah ia bisa menuntut warisan? Tidak bisa. Karena menurut negara, pernikahannya tidak pernah ada.

Diskriminasi terhadap Anak

Parahnya lagi banyak anak yang lahir dari nikah sirri harus mengalami diskriminasi. Mereka sulit mendapatkan akta lahir atas nama ayah. Bahkan untuk sekolah pun bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap. Ini bukan salah anak, tapi sistem yang tidak bisa mengenali pernikahan rahasia orang tuanya.

Dalam Al-Qur’an pun ada prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi atau akad, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Walaupun konteksnya tentang utang piutang, prinsipnya bisa kita terapkan dalam akad nikah. Karena pernikahan jauh lebih kompleks dari sekadar utang. Ada hak perempuan, hak anak, dan tanggung jawab sosial yang menyertainya. Jadi, mencatatkan pernikahan bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata dari kehati-hatian dan tanggung jawab.

Namung sayangnya, sebagian tokoh agama atau masyarakat malah membenarkan praktik nikah sirri secara membabi buta. Mereka terlalu fokus pada “asal sah menurut agama,” tanpa melihat akibat sosial dan hukum dari keputusan tersebut. Ini yang membuat publik semakin bingung dan bertanya-tanya: agama kok jadi alat untuk melarikan diri dari tanggung jawab?

Nikah Sirri Sebagai Jalan Pintas

Tidak sedikit juga yang menjadikan nikah sirri sebagai jalan pintas untuk menghindari biaya mahal nikah resmi, urusan administrasi, atau takut terbongkar aibnya. Tapi sayangnya, yang menanggung akibatnya hampir selalu pihak perempuan dan anak.

Dalam masyarakat patriarki seperti Indonesia, suami bisa lepas tangan dan kembali ke kehidupan normal. Sedangkan istri dan anak dari nikah sirri harus menghadapi stigma, keterbatasan hak, dan minimnya perlindungan hukum.

Banyak yang baru sadar pentingnya pencatatan nikah saat semuanya sudah terlambat. Ketika istri ditinggal tanpa kejelasan, anak tidak terakui, dan konflik rumah tangga harus dibawa ke pengadilan tapi tak punya bukti hukum. Di titik itu, barulah muncul penyesalan, Padahal mencatatkan pernikahan bisa dilakukan dengan mudah jika sejak awal diniatkan serius dan bertanggung jawab.

Bahkan negara pun telah memberi jalan keluar. Misalnya melalui isbat nikah di pengadilan agama. Bagi mereka yang sudah menikah sirri, proses ini bisa menjadikan pernikahan mereka sah di mata hukum.

Tapi sayangnya, banyak yang tetap enggan melakukannya. Takut terbongkar, takut tertolak, atau memang sejak awal niatnya hanya untuk nikah sesaat. Inilah mengapa banyak yang menyebut nikah sirri sebagai legalisasi kawin kontrak, atau lebih pedas lagi sebagai zina terselubung yang terbungkus agama.

Melek Literasi Hukum

Tentu saja tidak semua nikah sirri berniat buruk. Ada juga pasangan yang terpaksa menempuhnya karena kondisi tertentu. Tapi tetap saja tanpa pencatatan resmi, potensi kerugian di masa depan terlalu besar. Apalagi di era sekarang di mana legalitas bukan sekadar status, tapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar.

Masyarakat Indonesia harus mulai melek hukum dan sadar bahwa sah menurut agama saja belum cukup. Di negara ini, yang sah juga harus terakui oleh negara. Negara bukanlah musuh agama justru hadir untuk menjamin hak-hak yang sudah terjamin oleh agama.

Maka jangan heran jika kini banyak kampanye nikah resmi digaungkan oleh pemerintah dan tokoh masyarakat. Karena masalah yang timbul dari nikah sirri tidak main-main dari pengabaian hak perempuan hingga munculnya anak-anak yang statusnya tidak jelas.

Nikah sirri memang menjadi perdebatan panjang. Di satu sisi, ia bisa jadi solusi namun di sisi lain ia bisa jadi bencana. Semuanya tergantung niat dan tanggung jawab para pelakunya. Tapi satu hal yang pasti pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang. []

Tags: akad nikahhukum keluarga Islamhukum pernikahankawin kontrakNikah Sirripernikahan
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Makna Pernikahan

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan Zakat

    Mendenyutkan Kembali Keadilan Zakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender
  • Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri
  • Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal
  • Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID