• Login
  • Register
Sabtu, 3 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

Nikah sirri, kata Bu Nyai Badriyah, telah berubah menjadi praktik perdagangan orang

Redaksi Redaksi
13/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
nikah sirri

nikah sirri

226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa saat ini, telah nyata terjadi desakralisasi perkawinan dan pelecahan perempuan di balik praktik nikah sirri.

Nikah sirri, kata Bu Nyai Badriyah, telah berubah menjadi praktik perdagangan orang.

Seperti banyak kasus yang terjadi, ada laki-laki yang ingin mencari perempuan untuk dijadikan istri sebagai pengisi kekosongan, bukan dengan niat membentuk keluarga sakinah dan abadi.

Lalu ada yang bertindak sebagai penghulu, pencari mempelai perempuan. Setelah ketemu, maka nikahlah perempuan dengan laki-laki itu tanpa catatan resmi.

Sang pencari perempuan mendapatkan imbalan tertentu, begitu pula pihak terkait.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ketika Berhadapan dengan Fase Takut Menikah
  • 5 Tips Agar Pernikahan Tetap Harmonis dan Bahagia
  • Faktor Penyebab Trafiking
  • Tujuan Pernikahan dalam Maqashid Al-Syari’ah
    • Mari Berupaya

Baca Juga:

Ketika Berhadapan dengan Fase Takut Menikah

5 Tips Agar Pernikahan Tetap Harmonis dan Bahagia

Faktor Penyebab Trafiking

Tujuan Pernikahan dalam Maqashid Al-Syari’ah

Hal tersebut, kata Bu Nyai Badriyah, betul-betul menjadikan perempuan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan bagi setiap orang terkait dengan proses perjodohannya.

Setelah itu pernikahan sudah bisa masuk dalam kategori tindak pidana yang bisa menjeratnya dengan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No 21 tahun 2007).

Mari Berupaya

Melihat fakta yang marak terjadi ini, saatnya aturan nikah sirri dan pencatatan pernikahan dapat memperkuatnya dengan adanya sanksi bagi para pelakunya yang menjadikan perkawinan sebagai mainan dan menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dagangan.

Untuk pencatatan perkawinan, UU Perkawinan sudah mewajibkan. Yang belum adalah sanksi bagi pelanggarnya yang mendesakralisasikan pernikahan, melecehkan perempuan, dan menzalimi istri dan anak yang sah.

Kita bisa mengupayakan perlindungan hukum ini. Kalau lah UU Perkawinan belum diamandemen, pintu yudisial review bisa dipergunakan. (Rul)

Tags: menikahNikahNikah SirriPerdagangan ManusiapernikahanPraktik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Keadilan Bagi Perempuan

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

3 Juni 2023
Perempuan Korban

Mendengarkan Suara Perempuan Korban

2 Juni 2023
Instrumen Hukum

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

2 Juni 2023
Dewi Suhita

Dewi Suhita, Ratu Majapahit : Sosok di Balik Tegarnya Karakter Alina Suhita

2 Juni 2023
keadilan

Keadilan Bagi Perempuan

31 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maria Ulfah Santoso

    Maria Ulfah Santoso, Perempuan Yang Ikut Berkontribusi Lahirnya Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Suhita, Ratu Majapahit : Sosok di Balik Tegarnya Karakter Alina Suhita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Childfree sebagai Pilihan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Unearthing Muarajambi Temples: Menyingkap Kemegahan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
  • Peran Putri Owutango dalam Perkembangan Islam di Gorontalo
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia
  • Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha
  • Mendengarkan Suara Perempuan Korban

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist