Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

Ini adalah sembilan perempuan yang telah berani bersuara melawan kekerasan, dan suaranya menjadi sebab lahirnya teks suci dan mengubah peradaban.

Imam Nakhai Imam Nakhai
18 Maret 2021
in Khazanah, Rekomendasi
0
Kekerasan

Kekerasan

130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lembaran kitab-kitab tafsir, banyak dikutip para perempuan yang berani menolak kekerasan dan kedzaliman terhadapnya. Seringkali keberatan perempuan itu menjadi penyebab turunnya (sabab an-nuzul) ayat-ayat al-Qur’an.

Hal menarik yang perlu dicermati adalah mengapa perempuan-perempuan di zaman Nabi berani mengadukan dan melaporkan kekerasan yang dialaminya? Apakah karena mereka telah cukup lama mengalaminya sehingga sudah saatnya untuk bersuara? Ataukah karena perempuan-perempuan itu melihat dan meyakini bahwa pengaduannya pasti mendapatkan hak kebenaran dan keadilan dari Rasulullah Muhammad saw? Jawabannya bisa kedua-duanya.

Pada masa Nabi, selain proses hukum yang sederhana, singkat, dan tidak membutuhkan biaya besar, Nabi Muhammad sebagai Rasululah yang membawa misi rahmatan lil alamin juga menjadi jaminan bahwa korban kekerasan, dan pelapor akan menemukan kebenaran dan keadilan yang dicarinya.

Hal itu berbeda dengan sekarang, proses hukum yang rumit, menghabiskan waktu lama, bahkan kadang membutuhkan biaya mahal, dan belum pasti menemukan kebenaran dan keadilan bagi korban kekerasan, bahkan sebaliknya justru mendapat stereotip, victim blaming, dan kriminalisasi.

Selain perempuan yang telah disebutkan sebelumnya (baca: Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 1), banyak perempuan di zaman Nabi yang berani melaporkan kekerasan dan ketidakadilan atasnya, antara lain:

Keenam, Habibah Bintu Zaid. Ia mengadukan kekerasan yang dilakukan suaminya kepada Raulullah. ‘Ya Rasulullah, suamiku menamparku’, ucapnya. Rasulullah bersabda “Balaslah ia, qishas ia”. Mendengar sabda Nabi agar ia membalas, Habibah dan ayahnya bergegas pulang untuk membalas perlakuan suaminya.

Belum jauh beranjak, Rasulullah kembali memanggil Habibah dan ayahnya, ‘kembali-kembali dulu’, ‘ada apa ya Rasulullah?’, Rasulullah bersabada ‘baru saja Jibril datang membawa Wahyu -ar-Rijalu Qawwamuna ala an-Nisa-‘. Keinginanku dan keinginan Allah berbeda, aku menyuruhmu membalas, tapi Allah menginginkan hal lain yang lebih bijaksana, dan keinginan Allah pasti lebih baik, sabda Nabi.

Seandainya terjadi pembalasan, sementara budaya patriarkhi masih kuat, maka bisa dibayangkan apa yang terjadi dalam rumah tangga Habibah dan suaminya. Saya meyakininya bahwa Nabi tidak mungkin membiarkan perilaku kekerasan suami yang suka memukul, melainkan pasti mencegahnya dengan kebijaksanaan.

Menurut ahli tafsir, akibat keberanian Habibah mengadukan kekerasan yang dialaminya, turunlah dua ayat sekaligus, yaitu surat Thaha ayat 114 dan an-Nisa ayat 34. Bahkan ayat an-Nisa’ ayat 34 ini turun beberapa kali yang menunjukkan bahwa setelah pelaporan Habibah, disusul oleh pelaporan perempuan lain, seperti Jamilah bintu Ubay dan Umairah bintu Muhammad.

Ketujuh, Ummu Salamah. Ummu Salamah adalah perempuan pertama yang turut serta hijrah ke Madinah. Beliau menyampaikan kegelisahannya kepada Nabi, mengapa yang berperang dan mendapatkan syahadah dan ghanimah hanya laki-laki? Kenapa kami kaum perempuan hanya mendapatkan bagian waris setengah bagian laki-laki dan bahkan sebelumnya tidak mendapatkan apapun?

Di saat yang sama, laki-laki merasa unggul dengan berharap bahwa di akhirat nanti mereka mendapatkan lebih banyak dari perempuan. Mendengarkan pengaduan Ummu Salamah, maka turunlah ayat an-Nisa ayat 32, yang menegaskan bahwa laki-laki akan mendapatkan apa yang telah diusahakannya, sama halnya perempuan akan mendapatkan apa yang telah mereka usahakan. Jangan beriri hati, bermohonlah karunia hanya dari Allah jangan dari yang lain, termasuk dari suami.

Kedelapan, Fatatun. Gadis ini terhitung sangat berani. Ia mengadukan kepada Rasulullah tentang perjodohan paksa yang dilakukan orang tuaanya. Mendengar pengaduannya, Rasulullah menyerahkan keputusan sepenuhnya pada sang gadis ini. Apakah ia akan melanjutkan atau membatalkan perkawinan yang telah dilakukannya. Di akhir pengaduannya, ia menyampaikan pilihannya kepada Nabi ‘Ya’.

Rusulullah, sesungguhnya saya menyetujui perjodohan yang dilakukan oleh ayah saya”. Terus? hanya saja ;

وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ

……saya ingin agar para perempuan mengetahui bahwa para ayah tidak punya hak apapun untuk memperlakukan sewenang-wenang pada putrinya.

Menurut cara pandang sekarang, apa yang dikatakan oleh perempuan ini, apalagi dihadapan Nabi, terhitung tindakan yang berani. Namun Rasulullah dengan segala kebijaksanaan selalu memberikan solusi yang benar dan adil.

Kesembilan, Perempuan yang tersebut dalam Hadist Riwayat Abu Dawud;

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ، حَدَّثَنَا الْفِّرْيَابِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُرِيدُ الصَّلَاةَ، فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ، فَتَجَلَّلَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا، فَصَاحَتْ، وَانْطَلَقَ، فَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَاكَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، وَمَرَّتْ عِصَابَةٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، فَانْطَلَقُوا، فَأَخَذُوا الرَّجُلَ الَّذِي ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا، فَأَتَوْهَا بِهِ، فَقَالَتْ: نَعَمْ هُوَ هَذَا، فَأَتَوْا بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَمَرَ بِهِ قَامَ صَاحِبُهَا الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، فَقَالَ لَهَا «اذْهَبِي فَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكِ وَقَالَ لِلرَّجُلِ قَوْلًا حَسَنًا»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: «يَعْنِي الرَّجُلَ الْمَأْخُوذَ»، وَقَالَ لِلرَّجُلِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا: «ارْجُمُوهُ»، فَقَالَ: «لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا أَهْلُ الْمَدِينَةِ لَقُبِلَ مِنْهُمْ»

artinya: Suatu Malam, ada seorang perempuan shalihah keluar rumah untuk shalat. Lalu dihadang dan ditindih laki-laki dan diperkosanya. Lepas dari sekapannya, ia berteriak, dan pelakupun lari. Datang seorang laki-laki yang ingin menolongnya. Karena malam gelap, perempuan korban itu menduga bahwa laki-laki ini adalah pelakunya. Di saat bersamaan datang sekelompok kaum Anshar dan kemudian menangkap laki-laki yang ingin menolong ini. dihadapkanlah kepada Rasulullah. Ketika laki-laki penolong hendak dirajam, datanglaah pelaku sesungguhnya, dan mengaku bahwa ia pelakunya. Rasulpun bersabda kepada perempuan korban itu, pulanglah Allah telah mengampunimu. Dan kepada laki-laki penolong, rasul bersabda dengan lembut, pergilah. Kemudian Rasul pun menghukum pelaku sesungghunya.

Certia dalam hadist ini menegaskan bahwa siapapun berpotensi mengalami kekerasan seksual, sekalipun perempuan shalihah ahli ibadah. Rasulullah pasti tidak memberikan hukuman pada korban kekerasan seksual seperti perkosaan, bahkan dalam hadist lain, perempuan korban perkosaan dipulihkan nama baiknya, dan diberikan restitusi (ganti rugi). Pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatannya.

Masih banyak hadist senada yang menggambarkan bahwa kekerasan seksual banyak terjadi. Dan Islam hadir untuk menghapuskannya.

سنن ابن ماجه 2/ 866

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ، وَأَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا: حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ: أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا، وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا»

…di masa Nabi ada perempuan diperkosa, dan Nabi tidak memberikan hukum “had”. Sebaliknya Nabi menghukum pelakunya….

Itulah sembilan perempuan yang telah berani bersuara melawan kekerasan, dan suaranya menjadi sebab lahirnya teks suci dan mengubah peradaban. Wallahu a’lam. []

 

Tags: islamkeadilanKesetaraanNabi Membela Perempuanperempuanperempuan korban kekerasan
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi
  • Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
  • Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental
  • Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam
  • Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID