• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

Ini adalah sembilan perempuan yang telah berani bersuara melawan kekerasan, dan suaranya menjadi sebab lahirnya teks suci dan mengubah peradaban.

Imam Nakhai Imam Nakhai
18/03/2021
in Khazanah, Rekomendasi
0
Kekerasan

Kekerasan

128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lembaran kitab-kitab tafsir, banyak dikutip para perempuan yang berani menolak kekerasan dan kedzaliman terhadapnya. Seringkali keberatan perempuan itu menjadi penyebab turunnya (sabab an-nuzul) ayat-ayat al-Qur’an.

Hal menarik yang perlu dicermati adalah mengapa perempuan-perempuan di zaman Nabi berani mengadukan dan melaporkan kekerasan yang dialaminya? Apakah karena mereka telah cukup lama mengalaminya sehingga sudah saatnya untuk bersuara? Ataukah karena perempuan-perempuan itu melihat dan meyakini bahwa pengaduannya pasti mendapatkan hak kebenaran dan keadilan dari Rasulullah Muhammad saw? Jawabannya bisa kedua-duanya.

Pada masa Nabi, selain proses hukum yang sederhana, singkat, dan tidak membutuhkan biaya besar, Nabi Muhammad sebagai Rasululah yang membawa misi rahmatan lil alamin juga menjadi jaminan bahwa korban kekerasan, dan pelapor akan menemukan kebenaran dan keadilan yang dicarinya.

Hal itu berbeda dengan sekarang, proses hukum yang rumit, menghabiskan waktu lama, bahkan kadang membutuhkan biaya mahal, dan belum pasti menemukan kebenaran dan keadilan bagi korban kekerasan, bahkan sebaliknya justru mendapat stereotip, victim blaming, dan kriminalisasi.

Selain perempuan yang telah disebutkan sebelumnya (baca: Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 1), banyak perempuan di zaman Nabi yang berani melaporkan kekerasan dan ketidakadilan atasnya, antara lain:

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Keenam, Habibah Bintu Zaid. Ia mengadukan kekerasan yang dilakukan suaminya kepada Raulullah. ‘Ya Rasulullah, suamiku menamparku’, ucapnya. Rasulullah bersabda “Balaslah ia, qishas ia”. Mendengar sabda Nabi agar ia membalas, Habibah dan ayahnya bergegas pulang untuk membalas perlakuan suaminya.

Belum jauh beranjak, Rasulullah kembali memanggil Habibah dan ayahnya, ‘kembali-kembali dulu’, ‘ada apa ya Rasulullah?’, Rasulullah bersabada ‘baru saja Jibril datang membawa Wahyu -ar-Rijalu Qawwamuna ala an-Nisa-‘. Keinginanku dan keinginan Allah berbeda, aku menyuruhmu membalas, tapi Allah menginginkan hal lain yang lebih bijaksana, dan keinginan Allah pasti lebih baik, sabda Nabi.

Seandainya terjadi pembalasan, sementara budaya patriarkhi masih kuat, maka bisa dibayangkan apa yang terjadi dalam rumah tangga Habibah dan suaminya. Saya meyakininya bahwa Nabi tidak mungkin membiarkan perilaku kekerasan suami yang suka memukul, melainkan pasti mencegahnya dengan kebijaksanaan.

Menurut ahli tafsir, akibat keberanian Habibah mengadukan kekerasan yang dialaminya, turunlah dua ayat sekaligus, yaitu surat Thaha ayat 114 dan an-Nisa ayat 34. Bahkan ayat an-Nisa’ ayat 34 ini turun beberapa kali yang menunjukkan bahwa setelah pelaporan Habibah, disusul oleh pelaporan perempuan lain, seperti Jamilah bintu Ubay dan Umairah bintu Muhammad.

Ketujuh, Ummu Salamah. Ummu Salamah adalah perempuan pertama yang turut serta hijrah ke Madinah. Beliau menyampaikan kegelisahannya kepada Nabi, mengapa yang berperang dan mendapatkan syahadah dan ghanimah hanya laki-laki? Kenapa kami kaum perempuan hanya mendapatkan bagian waris setengah bagian laki-laki dan bahkan sebelumnya tidak mendapatkan apapun?

Di saat yang sama, laki-laki merasa unggul dengan berharap bahwa di akhirat nanti mereka mendapatkan lebih banyak dari perempuan. Mendengarkan pengaduan Ummu Salamah, maka turunlah ayat an-Nisa ayat 32, yang menegaskan bahwa laki-laki akan mendapatkan apa yang telah diusahakannya, sama halnya perempuan akan mendapatkan apa yang telah mereka usahakan. Jangan beriri hati, bermohonlah karunia hanya dari Allah jangan dari yang lain, termasuk dari suami.

Kedelapan, Fatatun. Gadis ini terhitung sangat berani. Ia mengadukan kepada Rasulullah tentang perjodohan paksa yang dilakukan orang tuaanya. Mendengar pengaduannya, Rasulullah menyerahkan keputusan sepenuhnya pada sang gadis ini. Apakah ia akan melanjutkan atau membatalkan perkawinan yang telah dilakukannya. Di akhir pengaduannya, ia menyampaikan pilihannya kepada Nabi ‘Ya’.

Rusulullah, sesungguhnya saya menyetujui perjodohan yang dilakukan oleh ayah saya”. Terus? hanya saja ;

وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ

……saya ingin agar para perempuan mengetahui bahwa para ayah tidak punya hak apapun untuk memperlakukan sewenang-wenang pada putrinya.

Menurut cara pandang sekarang, apa yang dikatakan oleh perempuan ini, apalagi dihadapan Nabi, terhitung tindakan yang berani. Namun Rasulullah dengan segala kebijaksanaan selalu memberikan solusi yang benar dan adil.

Kesembilan, Perempuan yang tersebut dalam Hadist Riwayat Abu Dawud;

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ، حَدَّثَنَا الْفِّرْيَابِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُرِيدُ الصَّلَاةَ، فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ، فَتَجَلَّلَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا، فَصَاحَتْ، وَانْطَلَقَ، فَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَاكَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، وَمَرَّتْ عِصَابَةٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، فَقَالَتْ: إِنَّ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا، فَانْطَلَقُوا، فَأَخَذُوا الرَّجُلَ الَّذِي ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا، فَأَتَوْهَا بِهِ، فَقَالَتْ: نَعَمْ هُوَ هَذَا، فَأَتَوْا بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَمَرَ بِهِ قَامَ صَاحِبُهَا الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، فَقَالَ لَهَا «اذْهَبِي فَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكِ وَقَالَ لِلرَّجُلِ قَوْلًا حَسَنًا»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: «يَعْنِي الرَّجُلَ الْمَأْخُوذَ»، وَقَالَ لِلرَّجُلِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا: «ارْجُمُوهُ»، فَقَالَ: «لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا أَهْلُ الْمَدِينَةِ لَقُبِلَ مِنْهُمْ»

artinya: Suatu Malam, ada seorang perempuan shalihah keluar rumah untuk shalat. Lalu dihadang dan ditindih laki-laki dan diperkosanya. Lepas dari sekapannya, ia berteriak, dan pelakupun lari. Datang seorang laki-laki yang ingin menolongnya. Karena malam gelap, perempuan korban itu menduga bahwa laki-laki ini adalah pelakunya. Di saat bersamaan datang sekelompok kaum Anshar dan kemudian menangkap laki-laki yang ingin menolong ini. dihadapkanlah kepada Rasulullah. Ketika laki-laki penolong hendak dirajam, datanglaah pelaku sesungguhnya, dan mengaku bahwa ia pelakunya. Rasulpun bersabda kepada perempuan korban itu, pulanglah Allah telah mengampunimu. Dan kepada laki-laki penolong, rasul bersabda dengan lembut, pergilah. Kemudian Rasul pun menghukum pelaku sesungghunya.

Certia dalam hadist ini menegaskan bahwa siapapun berpotensi mengalami kekerasan seksual, sekalipun perempuan shalihah ahli ibadah. Rasulullah pasti tidak memberikan hukuman pada korban kekerasan seksual seperti perkosaan, bahkan dalam hadist lain, perempuan korban perkosaan dipulihkan nama baiknya, dan diberikan restitusi (ganti rugi). Pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatannya.

Masih banyak hadist senada yang menggambarkan bahwa kekerasan seksual banyak terjadi. Dan Islam hadir untuk menghapuskannya.

سنن ابن ماجه 2/ 866

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ، وَأَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا: حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ: أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا، وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا»

…di masa Nabi ada perempuan diperkosa, dan Nabi tidak memberikan hukum “had”. Sebaliknya Nabi menghukum pelakunya….

Itulah sembilan perempuan yang telah berani bersuara melawan kekerasan, dan suaranya menjadi sebab lahirnya teks suci dan mengubah peradaban. Wallahu a’lam. []

 

Tags: islamkeadilanKesetaraanNabi Membela Perempuanperempuanperempuan korban kekerasan
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version