• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
08/04/2021
in Kolom
0
Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam? Jika feminisme dipahami dan dipraktikkan sebagai paham yang melawan patriarkhi (standar laki-laki) dan beralih kepada matriarkhi (standar perempuan), lalu terjadi dakwah dari budaya yang mementingkan laki-laki dan menafikan perempuan, pindah merengkuh nilai yang selalu menomorsatukan perempuan dan terus menerus menyalahkan laki-laki, ini tidak benar dan salah.

Tetapi, feminisme, adalah soal analisis yang membuka mata mengenai kekuasaan destruktif dalam patriarkhi, yang harus dihilangkan dalam setiap level relasi laki-laki dan perempuan, domestik maupun publik, yang mendobrak relasi destruksi dan kekerasan, menjadi relasi resiprositi dan kerjasama untuk kebaikan, keduanya dan bersama, adalah sesungguhnya benar dan islami.

Karena di mata Islam, Laki-laki dan perempuan, keduanya adalah manusia ciptaan Allah SWT yang bermartabat, yang sama-sama memiliki akal budi, perasaan dan pengalaman, dimana penistaan dan perendahan apapun kepada salah satunya oleh yang lain, atas nama apapun, adalah menyalahi prinsip ajaran Islam.

Keduanya, laki-laki dan perempuan, di mata al-Qur’an (at-Taubah, 9: 71), adalah setara dan saling menolong (awliya), dalam segala aktivitas untuk mewujudkan kebaikan, menjauhkan keburukan, menegakan ritual agama, dan kerja-kerja sosial yang lain.

Misalnya, jika feminisme dipahami dan dipraktikkan sebagai pelepasan tubuh perempuan dari penguasaan laki-laki (patriarkhi) menjadi penguasaan tubuhnya oleh dirinya sendiri, secara bebas dan semena-mena, tidak mau diatur oleh nilai apapun, dalam kehidupan domestik maupun sosial, sehingga bisa destruksi, bahkan pada dirinya sendiri, maupun orang lain, ini tentu saja tidak benar dan salah.

Baca Juga:

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Tetapi feminisme itu menyadarkan pada kita bahwa penguasaan tubuh perempuan selama ini, telah menempatkannya sebagai pihak yang selalu salah dan dikambinghitamkan masyarakat, yang selalu dianggap sebagai pihak yang memesona dan menggoda dalam keadaan apapun. Sehingga perempuan harus selalu dijauhkan dari segala bentuk aktivitas yang akan dianggap masyarakat (biasanya laki-laki) akan selalu memesona dan menggoda. Lalu perempuan tidak lagi menjadi manusia utuh dengan segala anugerah akal, budi, perasaan, dan pengalaman.

Hanya karena dianggap tubuh perempuan penuh pesona dan selalu menggoda.

Padahal, pesona itu juga ada pada tubuh dan pribadi laki-laki. Dan selama ini, tidak pernah masyarakat merasa perlu pada aturan penguasaan dan kontrol pada tubuh dan pribadi laki-laki. Sehingga semua ekspresi akal, budi, perasaan, dan pengalaman mereka bisa lepas dan bahkan, menjadi ilmu pengetahuan.

Yang diperlukan, lalu, adalah norma dan nilai yang memungkinkan kemanusiaan perempuan dan laki-laki, dengan segala akal budi yang dimiliki, bisa dihormati dan diapresiasi, keduanya, tanpa mengambing-hitamkan pesona perempuan (tetapi justru merayakan pesona laki-laki).

Dalam Islam, tubuh perempuan bukan milik perempuan, juga bukan milik laki-laki. Begitupun tubuh laki-laki, bukan milik dirinya atau milik perempuan. Satu sama lain, karena itu, tidak boleh saling menguasai dan memaksa.

Tetapi, sebagaimana semua alam ini, tubuh manusia, perempuan dan laki-laki adalah miliki Allah SWT.

Di mana keduanya, lalu, laki-laki dan perempuan, terikat pada hukum-Nya untuk tidak saling destruksi dan menyakiti, tetapi saling mengasishi dan menyayangi serta kerjasama untuk mewujudkan segala kebaikan dalam rumah tangga, maupun masyarakat, bangsa, publik dunia, dan seluruh semesta. Mari![]

Tags: feminismeGenderlaki-lakiPatriarkhiperempuantubuh
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Menemani dari Nol

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID