• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Salah-Benar Feminisme (Perspektif Mubadalah)

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
08/04/2019
in Kolom
0
Kang Faqih

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. (Pondok Kebon Jambu/Facebook) DOK

25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika feminisme dipahami dan dipraktikkan sebagai paham yang melawan patriarkhi (standar laki-laki) dan beralih kepada matriarkhi (standar perempuan), lalu terjadi dakwah dari budaya yang mementingkan laki-laki dan menafikan perempuan, pindah merengkuh nilai yang selalu menomorsatukan perempuan dan terus menerus menyalahkan laki-laki, ini tidak benar dan salah.

Tetapi, feminisme, adalah soal analisis yang membuka mata mengenai kekuasaan destruktif dalam patriarkhi, yang harus dihilangkan dalam setiap level relasi laki-laki dan perempuan, domestik maupun publik, yang mendobrak relasi destruksi dan kekerasan, menjadi relasi resiprositi dan kerjasama untuk kebaikan, keduanya dan bersama, adalah sesungguhnya benar dan islami.

Karena di mata Islam, Laki-laki dan perempuan, keduanya adalah manusia ciptaan Allah SWT yang bermartabat, yang sama-sama memiliki akal budi, perasaan dan pengalaman, dimana penistaan dan perendahan apapun kepada salah satunya oleh yang lain, atas nama apapun, adalah menyalahi prinsip ajaran Islam.

Keduanya, laki-laki dan perempuan, di mata al-Qur’an (at-Taubah, 9: 71), adalah setara dan saling menolong (awliya), dalam segala aktivitas untuk mewujudkan kebaikan, menjauhkan keburukan, menegakan ritual agama, dan kerja-kerja sosial yang lain.

Misalnya, jika feminisme dipahami dan dipraktikkan sebagai pelepasan tubuh perempuan dari penguasaan laki-laki (patriarkhi) menjadi penguasaan tubuhnya oleh dirinya sendiri, secara bebas dan semena-mena, tidak mau diatur oleh nilai apapun, dalam kehidupan domestik maupun sosial, sehingga bisa destruksi, bahkan pada dirinya sendiri, maupun orang lain, ini tentu saja tidak benar dan salah.

Baca Juga:

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Kehidupan Perempuan Kini dalam Hegemoni Domestik

Apakah Semua Perempuan Terlahir Menjadi Ibu?

Tetapi feminisme itu menyadarkan pada kita bahwa penguasaan tubuh perempuan selama ini, telah menempatkannya sebagai pihak yang selalu salah dan dikambinghitamkan masyarakat, yang selalu dianggap sebagai pihak yang memesona dan menggoda dalam keadaan apapun. Sehingga perempuan harus selalu dijauhkan dari segala bentuk aktivitas yang akan dianggap masyarakat (biasanya laki-laki) akan selalu memesona dan menggoda. Lalu perempuan tidak lagi menjadi manusia utuh dengan segala anugerah akal, budi, perasaan, dan pengalaman.

Hanya karena dianggap tubuh perempuan penuh pesona dan selalu menggoda.

Padahal, pesona itu juga ada pada tubuh dan pribadi laki-laki. Dan selama ini, tidak pernah masyarakat merasa perlu pada aturan penguasaan dan kontrol pada tubuh dan pribadi laki-laki. Sehingga semua ekspresi akal, budi, perasaan, dan pengalaman mereka bisa lepas dan bahkan, menjadi ilmu pengetahuan.

Yang diperlukan, lalu, adalah norma dan nilai yang memungkinkan kemanusiaan perempuan dan laki-laki, dengan segala akal budi yang dimiliki, bisa dihormati dan diapresiasi, keduanya, tanpa mengambing-hitamkan pesona perempuan (tetapi justru merayakan pesona laki-laki).

Dalam Islam, tubuh perempuan bukan milik perempuan, juga bukan milik laki-laki. Begitupun tubuh laki-laki, bukan milik dirinya atau milik perempuan. Satu sama lain, karena itu, tidak boleh saling menguasai dan memaksa.

Tetapi, sebagaimana semua alam ini, tubuh manusia, perempuan dan laki-laki adalah miliki Allah SWT.

Di mana keduanya, lalu, laki-laki dan perempuan, terikat pada hukum-Nya untuk tidak saling destruksi dan menyakiti, tetapi saling mengasishi dan menyayangi serta kerjasama untuk mewujudkan segala kebaikan dalam rumah tangga, maupun masyarakat, bangsa, publik dunia, dan seluruh semesta. Mari![]

Tags: feminismeGenderlaki-lakiPatriarkhiperempuantubuh
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Darurat Sampah

Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

26 Juni 2022
Kecantikan Perempuan

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

26 Juni 2022
Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Budaya Patriarki

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

25 Juni 2022
Saling berbuat baik

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kecantikan Perempuan

    Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya
  • 3 Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist