Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Saling Melayani Kebutuhan Seksual Pasangan Suami Istri

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri

Suci Wulandari by Suci Wulandari
13 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah pengajian, ada dua perempuan yang bercerita sekaligus bertanya tentang pelayanan kebutuhan seksual pasangan suami istri.

Perempuan pertama, sebutlah namanya Bu Mira, menceritakan betapa merasa berdosanya dia, ketika suami mengajak berhubungan badan tapi dia bersikap pasif (seperti patung). Hal ini terjadi karena dirinya yang terlalu lelah dengan berbagai aktivitas harian. Sehari-harinya, selain mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga, kebetulan beliau adalah kepala sekolah di salah satu TK.

Lain lagi dengan cerita perempuan kedua, sebutlah namanya Bu Asih. Selain sebagai ibu rumah tangga, Bu Asih juga berprofesi sebagai petani. Dia bercerita bahwa dalam sehari, suaminya bisa meminta haknya (berhubungan seksual) sampai lima kali, di setiap ada kesempatan. Suaminya marah ketika dia menolak. Padahal dirinya sudah merasa tidak nyaman dan kesakitan.

Dua perempuan ini pada akhirnya tetap melayani suami mereka karena takut dengan term “dosa”, sebagaimana hadis yang pernah mereka dengar tentang laknat bagi perempuan yang menolak suaminya.

Mereka kemudian mempertanyakan, apa hukum menolak permintaan suami (berhubungan badan) dalam situasi tertentu?

Hadis Laknat Bagi Istri yang tidak Mau Melayani Kebutuhan Seksual Suami

Ada sebuah hadis yang secara tekstual menyatakan laknat bagi istri yang tidak mau melayani kebutuhan seksual suami. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan si istri enggan memenuhi ajakannya, sehingga suami merasa kecewa dan tertidur, maka sepanjang malam itu para malaikat akan melaknat istri hingga datang waktu shubuh.”

Ada banyak variasi sanad dan matan terkait hadis tersebut. Meskipun begitu, inti pembahasan sama, yakni tentang hubungan suami dan istri terkait hubungan seksual.

Pertanyaannya, apakah pemenuhan kebutuhan seksual (hanya) merupakan kewajiban istri dan hak suami?

Membicarakan Kebutuhan Seksual, Apakah Tabu?

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri. Tentu saja, itu akan tabu ketika menjadi pembicaraan publik. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi,

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk tempatnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami yang mendatangi istrinya, dan istri yang mendatanginya , lalu dia sebarkan rahasianya.”

Namun, pembahasan itu menjadi satu hal yang sangat penting dalam rangka membangun keharmonisan relasi antara suami istri.

Pemenuhan kebutuhan seksual tidak hanya menjadi kewajiban perempuan. Laki-laki juga sama wajibnya. Tidak hanya perempuan yang harus wangi dan bersih. Laki-laki juga. Selain itu, pemenuhan kebutuhan seksual juga harus memperhatikan kondisi pasangan masing-masing, baik fisik maupun psikisnya.

Artinya, dalam sebuah rumah tangga, keduanya berkewajiban menciptakan nuansa nyaman terkait hal tersebut.

Bagaimana Cara Pandang Ulama?

Menyikapi hadis ini, ulama terpecah menjadi dua, yakni golongan yang tekstual dan kontekstual. Dalam pandangan Masdar F. Mas’udi, sebagaimana dalam Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqh, perbedaan cara pandang dua aliran tersebut disebabkan perbedaan konstruk tentang seksualitas.

Di kalangan ahli fiqh, seks bagi perempuan banyak diajarkan sebagai kewajiban yang berkaitan dengan reproduksi. Sementara itu, pendapat lain mengatakan bahwa seks, selain untuk reproduksi, juga untuk dinikmati.

Maka, bagi ulama yang tekstualis, melayani kebutuhan seksual suami adalah kewajiban istri dan merupakan hak suami. Istri tidak boleh menunda-nunda. Istri hanya boleh menolak ajakan ketika sedang haid dan nifas. Itupun dengan catatan tidak boleh menjauhi suami karena mereka masih bisa ber-istimta (mencumbu).

Adapun kelompok kontekstual cenderung menyatakan bahwa istri juga mempunyai hak untuk memperoleh kepuasan seksualnya. Maka, kelompok ini memahami hadis sesuai dengan konteksnya. Mustafa Muhammad ‘Imarah mengatakan bahwa laknat malaikat hanya terjadi jika istri menolak suaminya dengan tanpa alasan.

Dr. Hamim Ilyas menyebutkan bahwa jika hadis ini dipahami secara literal, maka bertentangan dengan ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin suaraaisyiyah.id yang mengajarkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

Selain itu, dengan langkah pemaknaan mubadalah, kita bisa memahami bahwa, seorang suami juga bisa mendapat laknat (berdosa) ketika menolak ajakan istrinya, tanpa ada alasan atau udzur yang jelas.

Pentingnya Komunikasi terkait Kebutuhan Seksualitas Suami Istri

Sebelum menawarkan solusi kepada penanya, terlebih dahulu saya menjelaskan cara pandang memahami hadis terkait laknat malaikat kepada istri di atas. Ketika saya tanya kepada mereka, “Cara pandang mana yang lebih berkeadilan dan memberikan kenyamanan kepada perempuan?” Mereka dengan kompak menjawab, “Cara pandang kontekstual.”

Lalu bagaimana solusi atas permasalahan mereka? Mengingat jika mereka menolak, suami akan marah.

Tentu saja dengan membangun komunikasi yang baik. Jelaskan pada suami bahwa kita sebagai perempuan adalah manusia yang punya keinginan yang sama dengan suami, yakni terpenuhi kebutuhan seksual. Kita juga bisa membuat kesepakatan dengan pasangan kita terkait kondisi-kondisi tertentu yang membuat kita kesulitan memenuhi kebutuhan seksual pasangan. Begitu juga sebaliknya.

Secara spesifik, kita juga bisa membuat kesepakatan dengan suami untuk melaksanakan tugas-tugas rumah tangga bersama-sama.

Jadi, relasi yang terbangun di sini adalah mubadalah, saling memahami kondisi pasangan dalam rangka menciptakan keharmonisan rumah tangga. Tidak sekedar memaksa satu pihak untuk menjalankan kewajibannya, karena sejatinya keduanya mempunyai kewajiban dan hak yang sama, yaitu memenuhi sekaligus terpenuhi kebutuhan seksualnya.

Tapi itu kan tidak mudah. Belum apa-apa suami sudah marah!

Tentu saja. Membangun komunikasi yang baik haruslah menyesuaikan waktu, tempat, dan situasi yang tepat. Jangan ketika salah satu kita tidak mood, lalu membahas hal seperti ini. Yang ada bukan mendapat jalan keluar, tapi malah berperang. []

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikebutuhan seksualkesalingalaknat bagi istriperspektif mubadalahrumah tanggasuamisuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Terlibat Aktif Memahami Politik : Keluarga Penjaga Ideologi Bangsa

Next Post

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Islam

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Next Post
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0