Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Saling Melayani Kebutuhan Seksual Pasangan Suami Istri

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri

Suci Wulandari Suci Wulandari
13 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah pengajian, ada dua perempuan yang bercerita sekaligus bertanya tentang pelayanan kebutuhan seksual pasangan suami istri.

Perempuan pertama, sebutlah namanya Bu Mira, menceritakan betapa merasa berdosanya dia, ketika suami mengajak berhubungan badan tapi dia bersikap pasif (seperti patung). Hal ini terjadi karena dirinya yang terlalu lelah dengan berbagai aktivitas harian. Sehari-harinya, selain mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga, kebetulan beliau adalah kepala sekolah di salah satu TK.

Lain lagi dengan cerita perempuan kedua, sebutlah namanya Bu Asih. Selain sebagai ibu rumah tangga, Bu Asih juga berprofesi sebagai petani. Dia bercerita bahwa dalam sehari, suaminya bisa meminta haknya (berhubungan seksual) sampai lima kali, di setiap ada kesempatan. Suaminya marah ketika dia menolak. Padahal dirinya sudah merasa tidak nyaman dan kesakitan.

Dua perempuan ini pada akhirnya tetap melayani suami mereka karena takut dengan term “dosa”, sebagaimana hadis yang pernah mereka dengar tentang laknat bagi perempuan yang menolak suaminya.

Mereka kemudian mempertanyakan, apa hukum menolak permintaan suami (berhubungan badan) dalam situasi tertentu?

Hadis Laknat Bagi Istri yang tidak Mau Melayani Kebutuhan Seksual Suami

Ada sebuah hadis yang secara tekstual menyatakan laknat bagi istri yang tidak mau melayani kebutuhan seksual suami. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan si istri enggan memenuhi ajakannya, sehingga suami merasa kecewa dan tertidur, maka sepanjang malam itu para malaikat akan melaknat istri hingga datang waktu shubuh.”

Ada banyak variasi sanad dan matan terkait hadis tersebut. Meskipun begitu, inti pembahasan sama, yakni tentang hubungan suami dan istri terkait hubungan seksual.

Pertanyaannya, apakah pemenuhan kebutuhan seksual (hanya) merupakan kewajiban istri dan hak suami?

Membicarakan Kebutuhan Seksual, Apakah Tabu?

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri. Tentu saja, itu akan tabu ketika menjadi pembicaraan publik. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi,

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk tempatnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami yang mendatangi istrinya, dan istri yang mendatanginya , lalu dia sebarkan rahasianya.”

Namun, pembahasan itu menjadi satu hal yang sangat penting dalam rangka membangun keharmonisan relasi antara suami istri.

Pemenuhan kebutuhan seksual tidak hanya menjadi kewajiban perempuan. Laki-laki juga sama wajibnya. Tidak hanya perempuan yang harus wangi dan bersih. Laki-laki juga. Selain itu, pemenuhan kebutuhan seksual juga harus memperhatikan kondisi pasangan masing-masing, baik fisik maupun psikisnya.

Artinya, dalam sebuah rumah tangga, keduanya berkewajiban menciptakan nuansa nyaman terkait hal tersebut.

Bagaimana Cara Pandang Ulama?

Menyikapi hadis ini, ulama terpecah menjadi dua, yakni golongan yang tekstual dan kontekstual. Dalam pandangan Masdar F. Mas’udi, sebagaimana dalam Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqh, perbedaan cara pandang dua aliran tersebut disebabkan perbedaan konstruk tentang seksualitas.

Di kalangan ahli fiqh, seks bagi perempuan banyak diajarkan sebagai kewajiban yang berkaitan dengan reproduksi. Sementara itu, pendapat lain mengatakan bahwa seks, selain untuk reproduksi, juga untuk dinikmati.

Maka, bagi ulama yang tekstualis, melayani kebutuhan seksual suami adalah kewajiban istri dan merupakan hak suami. Istri tidak boleh menunda-nunda. Istri hanya boleh menolak ajakan ketika sedang haid dan nifas. Itupun dengan catatan tidak boleh menjauhi suami karena mereka masih bisa ber-istimta (mencumbu).

Adapun kelompok kontekstual cenderung menyatakan bahwa istri juga mempunyai hak untuk memperoleh kepuasan seksualnya. Maka, kelompok ini memahami hadis sesuai dengan konteksnya. Mustafa Muhammad ‘Imarah mengatakan bahwa laknat malaikat hanya terjadi jika istri menolak suaminya dengan tanpa alasan.

Dr. Hamim Ilyas menyebutkan bahwa jika hadis ini dipahami secara literal, maka bertentangan dengan ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin suaraaisyiyah.id yang mengajarkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

Selain itu, dengan langkah pemaknaan mubadalah, kita bisa memahami bahwa, seorang suami juga bisa mendapat laknat (berdosa) ketika menolak ajakan istrinya, tanpa ada alasan atau udzur yang jelas.

Pentingnya Komunikasi terkait Kebutuhan Seksualitas Suami Istri

Sebelum menawarkan solusi kepada penanya, terlebih dahulu saya menjelaskan cara pandang memahami hadis terkait laknat malaikat kepada istri di atas. Ketika saya tanya kepada mereka, “Cara pandang mana yang lebih berkeadilan dan memberikan kenyamanan kepada perempuan?” Mereka dengan kompak menjawab, “Cara pandang kontekstual.”

Lalu bagaimana solusi atas permasalahan mereka? Mengingat jika mereka menolak, suami akan marah.

Tentu saja dengan membangun komunikasi yang baik. Jelaskan pada suami bahwa kita sebagai perempuan adalah manusia yang punya keinginan yang sama dengan suami, yakni terpenuhi kebutuhan seksual. Kita juga bisa membuat kesepakatan dengan pasangan kita terkait kondisi-kondisi tertentu yang membuat kita kesulitan memenuhi kebutuhan seksual pasangan. Begitu juga sebaliknya.

Secara spesifik, kita juga bisa membuat kesepakatan dengan suami untuk melaksanakan tugas-tugas rumah tangga bersama-sama.

Jadi, relasi yang terbangun di sini adalah mubadalah, saling memahami kondisi pasangan dalam rangka menciptakan keharmonisan rumah tangga. Tidak sekedar memaksa satu pihak untuk menjalankan kewajibannya, karena sejatinya keduanya mempunyai kewajiban dan hak yang sama, yaitu memenuhi sekaligus terpenuhi kebutuhan seksualnya.

Tapi itu kan tidak mudah. Belum apa-apa suami sudah marah!

Tentu saja. Membangun komunikasi yang baik haruslah menyesuaikan waktu, tempat, dan situasi yang tepat. Jangan ketika salah satu kita tidak mood, lalu membahas hal seperti ini. Yang ada bukan mendapat jalan keluar, tapi malah berperang. []

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikebutuhan seksualkesalingalaknat bagi istriperspektif mubadalahrumah tanggasuamisuami istri
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Dosen Ilmu al-Qur'an dan Tafsir di STAI Darul Kamal, Lombok Timur, NTB

Terkait Posts

Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibu di Indonesia

    Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya
  • 4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID