Senin, 15 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Saling Melayani Kebutuhan Seksual Pasangan Suami Istri

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri

Suci Wulandari Suci Wulandari
13 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah pengajian, ada dua perempuan yang bercerita sekaligus bertanya tentang pelayanan kebutuhan seksual pasangan suami istri.

Perempuan pertama, sebutlah namanya Bu Mira, menceritakan betapa merasa berdosanya dia, ketika suami mengajak berhubungan badan tapi dia bersikap pasif (seperti patung). Hal ini terjadi karena dirinya yang terlalu lelah dengan berbagai aktivitas harian. Sehari-harinya, selain mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga, kebetulan beliau adalah kepala sekolah di salah satu TK.

Lain lagi dengan cerita perempuan kedua, sebutlah namanya Bu Asih. Selain sebagai ibu rumah tangga, Bu Asih juga berprofesi sebagai petani. Dia bercerita bahwa dalam sehari, suaminya bisa meminta haknya (berhubungan seksual) sampai lima kali, di setiap ada kesempatan. Suaminya marah ketika dia menolak. Padahal dirinya sudah merasa tidak nyaman dan kesakitan.

Dua perempuan ini pada akhirnya tetap melayani suami mereka karena takut dengan term “dosa”, sebagaimana hadis yang pernah mereka dengar tentang laknat bagi perempuan yang menolak suaminya.

Mereka kemudian mempertanyakan, apa hukum menolak permintaan suami (berhubungan badan) dalam situasi tertentu?

Hadis Laknat Bagi Istri yang tidak Mau Melayani Kebutuhan Seksual Suami

Ada sebuah hadis yang secara tekstual menyatakan laknat bagi istri yang tidak mau melayani kebutuhan seksual suami. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan si istri enggan memenuhi ajakannya, sehingga suami merasa kecewa dan tertidur, maka sepanjang malam itu para malaikat akan melaknat istri hingga datang waktu shubuh.”

Ada banyak variasi sanad dan matan terkait hadis tersebut. Meskipun begitu, inti pembahasan sama, yakni tentang hubungan suami dan istri terkait hubungan seksual.

Pertanyaannya, apakah pemenuhan kebutuhan seksual (hanya) merupakan kewajiban istri dan hak suami?

Membicarakan Kebutuhan Seksual, Apakah Tabu?

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri. Tentu saja, itu akan tabu ketika menjadi pembicaraan publik. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi,

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk tempatnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami yang mendatangi istrinya, dan istri yang mendatanginya , lalu dia sebarkan rahasianya.”

Namun, pembahasan itu menjadi satu hal yang sangat penting dalam rangka membangun keharmonisan relasi antara suami istri.

Pemenuhan kebutuhan seksual tidak hanya menjadi kewajiban perempuan. Laki-laki juga sama wajibnya. Tidak hanya perempuan yang harus wangi dan bersih. Laki-laki juga. Selain itu, pemenuhan kebutuhan seksual juga harus memperhatikan kondisi pasangan masing-masing, baik fisik maupun psikisnya.

Artinya, dalam sebuah rumah tangga, keduanya berkewajiban menciptakan nuansa nyaman terkait hal tersebut.

Bagaimana Cara Pandang Ulama?

Menyikapi hadis ini, ulama terpecah menjadi dua, yakni golongan yang tekstual dan kontekstual. Dalam pandangan Masdar F. Mas’udi, sebagaimana dalam Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqh, perbedaan cara pandang dua aliran tersebut disebabkan perbedaan konstruk tentang seksualitas.

Di kalangan ahli fiqh, seks bagi perempuan banyak diajarkan sebagai kewajiban yang berkaitan dengan reproduksi. Sementara itu, pendapat lain mengatakan bahwa seks, selain untuk reproduksi, juga untuk dinikmati.

Maka, bagi ulama yang tekstualis, melayani kebutuhan seksual suami adalah kewajiban istri dan merupakan hak suami. Istri tidak boleh menunda-nunda. Istri hanya boleh menolak ajakan ketika sedang haid dan nifas. Itupun dengan catatan tidak boleh menjauhi suami karena mereka masih bisa ber-istimta (mencumbu).

Adapun kelompok kontekstual cenderung menyatakan bahwa istri juga mempunyai hak untuk memperoleh kepuasan seksualnya. Maka, kelompok ini memahami hadis sesuai dengan konteksnya. Mustafa Muhammad ‘Imarah mengatakan bahwa laknat malaikat hanya terjadi jika istri menolak suaminya dengan tanpa alasan.

Dr. Hamim Ilyas menyebutkan bahwa jika hadis ini dipahami secara literal, maka bertentangan dengan ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin suaraaisyiyah.id yang mengajarkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

Selain itu, dengan langkah pemaknaan mubadalah, kita bisa memahami bahwa, seorang suami juga bisa mendapat laknat (berdosa) ketika menolak ajakan istrinya, tanpa ada alasan atau udzur yang jelas.

Pentingnya Komunikasi terkait Kebutuhan Seksualitas Suami Istri

Sebelum menawarkan solusi kepada penanya, terlebih dahulu saya menjelaskan cara pandang memahami hadis terkait laknat malaikat kepada istri di atas. Ketika saya tanya kepada mereka, “Cara pandang mana yang lebih berkeadilan dan memberikan kenyamanan kepada perempuan?” Mereka dengan kompak menjawab, “Cara pandang kontekstual.”

Lalu bagaimana solusi atas permasalahan mereka? Mengingat jika mereka menolak, suami akan marah.

Tentu saja dengan membangun komunikasi yang baik. Jelaskan pada suami bahwa kita sebagai perempuan adalah manusia yang punya keinginan yang sama dengan suami, yakni terpenuhi kebutuhan seksual. Kita juga bisa membuat kesepakatan dengan pasangan kita terkait kondisi-kondisi tertentu yang membuat kita kesulitan memenuhi kebutuhan seksual pasangan. Begitu juga sebaliknya.

Secara spesifik, kita juga bisa membuat kesepakatan dengan suami untuk melaksanakan tugas-tugas rumah tangga bersama-sama.

Jadi, relasi yang terbangun di sini adalah mubadalah, saling memahami kondisi pasangan dalam rangka menciptakan keharmonisan rumah tangga. Tidak sekedar memaksa satu pihak untuk menjalankan kewajibannya, karena sejatinya keduanya mempunyai kewajiban dan hak yang sama, yaitu memenuhi sekaligus terpenuhi kebutuhan seksualnya.

Tapi itu kan tidak mudah. Belum apa-apa suami sudah marah!

Tentu saja. Membangun komunikasi yang baik haruslah menyesuaikan waktu, tempat, dan situasi yang tepat. Jangan ketika salah satu kita tidak mood, lalu membahas hal seperti ini. Yang ada bukan mendapat jalan keluar, tapi malah berperang. []

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikebutuhan seksualkesalingalaknat bagi istriperspektif mubadalahrumah tanggasuamisuami istri
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

6 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual
  • Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender
  • Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi
  • Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID