Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Saling Melayani Kebutuhan Seksual Pasangan Suami Istri

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri

Suci Wulandari by Suci Wulandari
13 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah pengajian, ada dua perempuan yang bercerita sekaligus bertanya tentang pelayanan kebutuhan seksual pasangan suami istri.

Perempuan pertama, sebutlah namanya Bu Mira, menceritakan betapa merasa berdosanya dia, ketika suami mengajak berhubungan badan tapi dia bersikap pasif (seperti patung). Hal ini terjadi karena dirinya yang terlalu lelah dengan berbagai aktivitas harian. Sehari-harinya, selain mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga, kebetulan beliau adalah kepala sekolah di salah satu TK.

Lain lagi dengan cerita perempuan kedua, sebutlah namanya Bu Asih. Selain sebagai ibu rumah tangga, Bu Asih juga berprofesi sebagai petani. Dia bercerita bahwa dalam sehari, suaminya bisa meminta haknya (berhubungan seksual) sampai lima kali, di setiap ada kesempatan. Suaminya marah ketika dia menolak. Padahal dirinya sudah merasa tidak nyaman dan kesakitan.

Dua perempuan ini pada akhirnya tetap melayani suami mereka karena takut dengan term “dosa”, sebagaimana hadis yang pernah mereka dengar tentang laknat bagi perempuan yang menolak suaminya.

Mereka kemudian mempertanyakan, apa hukum menolak permintaan suami (berhubungan badan) dalam situasi tertentu?

Hadis Laknat Bagi Istri yang tidak Mau Melayani Kebutuhan Seksual Suami

Ada sebuah hadis yang secara tekstual menyatakan laknat bagi istri yang tidak mau melayani kebutuhan seksual suami. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan si istri enggan memenuhi ajakannya, sehingga suami merasa kecewa dan tertidur, maka sepanjang malam itu para malaikat akan melaknat istri hingga datang waktu shubuh.”

Ada banyak variasi sanad dan matan terkait hadis tersebut. Meskipun begitu, inti pembahasan sama, yakni tentang hubungan suami dan istri terkait hubungan seksual.

Pertanyaannya, apakah pemenuhan kebutuhan seksual (hanya) merupakan kewajiban istri dan hak suami?

Membicarakan Kebutuhan Seksual, Apakah Tabu?

Banyak orang berpikir bahwa urusan ranjang adalah hal yang tabu untuk kita bicarakan, bahkan terhadap pasangan sendiri. Tentu saja, itu akan tabu ketika menjadi pembicaraan publik. Sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi,

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk tempatnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami yang mendatangi istrinya, dan istri yang mendatanginya , lalu dia sebarkan rahasianya.”

Namun, pembahasan itu menjadi satu hal yang sangat penting dalam rangka membangun keharmonisan relasi antara suami istri.

Pemenuhan kebutuhan seksual tidak hanya menjadi kewajiban perempuan. Laki-laki juga sama wajibnya. Tidak hanya perempuan yang harus wangi dan bersih. Laki-laki juga. Selain itu, pemenuhan kebutuhan seksual juga harus memperhatikan kondisi pasangan masing-masing, baik fisik maupun psikisnya.

Artinya, dalam sebuah rumah tangga, keduanya berkewajiban menciptakan nuansa nyaman terkait hal tersebut.

Bagaimana Cara Pandang Ulama?

Menyikapi hadis ini, ulama terpecah menjadi dua, yakni golongan yang tekstual dan kontekstual. Dalam pandangan Masdar F. Mas’udi, sebagaimana dalam Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqh, perbedaan cara pandang dua aliran tersebut disebabkan perbedaan konstruk tentang seksualitas.

Di kalangan ahli fiqh, seks bagi perempuan banyak diajarkan sebagai kewajiban yang berkaitan dengan reproduksi. Sementara itu, pendapat lain mengatakan bahwa seks, selain untuk reproduksi, juga untuk dinikmati.

Maka, bagi ulama yang tekstualis, melayani kebutuhan seksual suami adalah kewajiban istri dan merupakan hak suami. Istri tidak boleh menunda-nunda. Istri hanya boleh menolak ajakan ketika sedang haid dan nifas. Itupun dengan catatan tidak boleh menjauhi suami karena mereka masih bisa ber-istimta (mencumbu).

Adapun kelompok kontekstual cenderung menyatakan bahwa istri juga mempunyai hak untuk memperoleh kepuasan seksualnya. Maka, kelompok ini memahami hadis sesuai dengan konteksnya. Mustafa Muhammad ‘Imarah mengatakan bahwa laknat malaikat hanya terjadi jika istri menolak suaminya dengan tanpa alasan.

Dr. Hamim Ilyas menyebutkan bahwa jika hadis ini dipahami secara literal, maka bertentangan dengan ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin suaraaisyiyah.id yang mengajarkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

Selain itu, dengan langkah pemaknaan mubadalah, kita bisa memahami bahwa, seorang suami juga bisa mendapat laknat (berdosa) ketika menolak ajakan istrinya, tanpa ada alasan atau udzur yang jelas.

Pentingnya Komunikasi terkait Kebutuhan Seksualitas Suami Istri

Sebelum menawarkan solusi kepada penanya, terlebih dahulu saya menjelaskan cara pandang memahami hadis terkait laknat malaikat kepada istri di atas. Ketika saya tanya kepada mereka, “Cara pandang mana yang lebih berkeadilan dan memberikan kenyamanan kepada perempuan?” Mereka dengan kompak menjawab, “Cara pandang kontekstual.”

Lalu bagaimana solusi atas permasalahan mereka? Mengingat jika mereka menolak, suami akan marah.

Tentu saja dengan membangun komunikasi yang baik. Jelaskan pada suami bahwa kita sebagai perempuan adalah manusia yang punya keinginan yang sama dengan suami, yakni terpenuhi kebutuhan seksual. Kita juga bisa membuat kesepakatan dengan pasangan kita terkait kondisi-kondisi tertentu yang membuat kita kesulitan memenuhi kebutuhan seksual pasangan. Begitu juga sebaliknya.

Secara spesifik, kita juga bisa membuat kesepakatan dengan suami untuk melaksanakan tugas-tugas rumah tangga bersama-sama.

Jadi, relasi yang terbangun di sini adalah mubadalah, saling memahami kondisi pasangan dalam rangka menciptakan keharmonisan rumah tangga. Tidak sekedar memaksa satu pihak untuk menjalankan kewajibannya, karena sejatinya keduanya mempunyai kewajiban dan hak yang sama, yaitu memenuhi sekaligus terpenuhi kebutuhan seksualnya.

Tapi itu kan tidak mudah. Belum apa-apa suami sudah marah!

Tentu saja. Membangun komunikasi yang baik haruslah menyesuaikan waktu, tempat, dan situasi yang tepat. Jangan ketika salah satu kita tidak mood, lalu membahas hal seperti ini. Yang ada bukan mendapat jalan keluar, tapi malah berperang. []

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikebutuhan seksualkesalingalaknat bagi istriperspektif mubadalahrumah tanggasuamisuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Terlibat Aktif Memahami Politik : Keluarga Penjaga Ideologi Bangsa

Next Post

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Islam

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Next Post
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV
  • Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain
  • Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya
  • Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji
  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0