Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sampai Kapan Kekerasan Seksual Terus Terjadi di Ruang Pendidikan?

Bercermin dari film Moxie tersebut, kekerasan seksual dan diskrimansi gender tidak seharusnya kita biarkan begitu saja.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
14 Januari 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan kekerasan seksual selalu menjadi topik utama dalam perbincangan di segala ruang, dari mulai ruang akademisi, warung kopi, bahkan sampai di beberapa majelis rumpi. Terlebih dewasa ini dengan maraknya media sosial online. Antara lain di Instagram, facebook, dan juga tiktok yang tidak lepas dari persoalan yang sama.

Suatu hal yang sangat ironis, jika ruang pendidikan baik itu formal atau non-formal, di mana seharusnya menjadi tanah subur untuk menumbuhkan tradisi intelektualitas sekaligus moralitas yang tinggi, kini berubah layaknya seperti rumah hantu yang begitu menakutkan.

Kita sadari atau tidak, fakta kekerasan seksual terjadi di beberapa instansi pendidikan baik itu di perguruan tinggi atau sekolah menengah. Bahkan lebih ironisnya hal demikian juga terjadi di pondok pesantren. Situasi ini merupakan fakta yang menjadi dasar ketakutan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan kita.

Lebih parahnya, kebanyakan pelaku atas kejadian kekarasan seksual di ruang pendidikan dibiarkan begitu saja tanpa menerima sanksi yang menjerakan. Hal demikian karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sebut saja semisal korban merasa takut ketika ia melaporkan justru akan mendapatkan ancaman yang merupakan masalah baru untuk dia. Dengan begitu korban kebanyakan diam ketika mengalami hal demikian.

Relasi Kuasa dan Rape Culture

Kekerasan seksual secara harfiah merupakan setiap tindakan seksual yang tidak kita inginkan (Astuti, dkk. 2024), termasuk tindakan yang berawal dari komentar atau rayuan seksualitas terhadap seseorang. Hal demikian tidak begitu saja terjadi dengan apa adanya. Tentu saja ada faktor yang mendorong sekaligus melanggengkannya.

Komnas perempuan menyatakan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban merupakan akar masalah dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ketimpangan kuasa ini lebih terasa ketika salah satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih kepada korban. Seperti halnya seorang pemimpin dan warga, guru dan murid, majikan dan buruh dan juga tokoh masyarakat dengan warga (Astuti, dkk. 2024).

Ikha Widiantini dalam tulisannya yang berjudul Kekerasan Seksual di Tingkat Perguruan Tinggi: Sebuah Tinjauan Feminisme Filosofis (2021) menuliskan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 mengenai kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus Yogyakarta, yang mana pihak Universitas sendiri membela sang korban.

Namun sayangnya pelaku justru menggugat keputusan tersebut dengan dalih tidak ada laporan hukum. Bahkan pelaku dapat melaporkan LBH Yogyakarta dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Atas pola laku demikian sang pelaku merasa tidak merugikan orang lain, justru ia merasa dia lah yang dirugikan. Di sisi lain pelaku juga memainkan kekuasaan di wilayah hukum dengan menyudutkan para korban (Widiantini, 2021).

Di samping ketimpangan dalam relasi kuasa antara pelaku dan korban, juga terjadi rape culture, yaitu sikap pengabaian terhadap kasus pemerkosaan. Sehingga banyaknya kasus tersebut lebih terabaikan dan menganggapnya suatu hal yang wajar seperti halnya kematian dan bencana alam (Widiantini, 2021), di mana kenyataan tersebut juga sudah mengakar kuat di lingkungan kita.

Contoh sebuah kata perkosaan yang kita analogikan dengan masalah kehidupan seperti “hidup ini seperti diperkosa, jika tidak bisa melawannya maka cobalah untuk menikmatinya”. Ungkapan-ungkapan yang demikian merupakan bagian dari sikap pengabaian terhadap masalah kekerasan seksual, yang seharusnya kita lawan dan musnahkan.

Moxie dan Gerakan Feminisme

Salah satu cara untuk mengikis kekerasan seksual terutama di dalam ruang lingkup pendidikan adalah dengan menyuarakan gerakan feminisme. Karena bersuara untuk membebaskan perempuan dari belenggu budaya patriarki yang cenderung menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan atau yang lainnya. Di mana hal ini merupakan cara efektif untuk menghadapinya.

Dalam zine Sexual Violence against Women Little finger, pada artikel yang berjudul MOXIE! Gerakan Feminisme dan Pentingnya Bersuara. Yang ditulis oleh Luxy N. Farez (2023), menceritakan film yang berjudul Moxie dengan peran utamanya yaitu sosok perempuan yang bernama Vivian.

Vivian adalah seorang perempuan yang pendiam dan cenderung bersikap pasif di sekolahnya. Namun, setelah membaca tulisan diary ibunya yang merupakan seorang feminis, ia terinspirasi untuk mengambil gerakan melawan terhadap bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual yang berkelindan di dalam sekolahnya.

Mula-mula Vivian membuat majalah kecil yang berisikan pengalaman perempuan yang mendapatkan diskriminasi gender serta kekerasan seksual di sekolahnya.

Belajar dari Film Moxie

Majalah kecil itu ia beri nama “moxie” yang diam-diam ia bagikan kepada teman-temannya. Lambat laun gerakan yang ia dirikan mendapatkan banyak dukungan dengan banyaknya para siswa yang bergabung di dalamnya. Walaupun gerakan tersebut menimbulkan banyak kontroversi dan juga konflik dengan para guru dan staf yang tidak merasa nyaman dengan adanya gerakan tersebut.

Bercermin dari film Moxie tersebut, kekerasan seksual dan diskrimansi gender tidak seharusnya kita biarkan begitu saja. Maka dengan solidaritas yang tinggi serta dukungan yang kolektif, gerakan feminisme dapat kita gaungkan untuk menghapuskan budaya yang begitu menyakiti sosok Perempuan.

Film tersebut juga menginspirasi kita untuk melawan kekerasan seksual dan diskriminasi gender dengan cara apapun. Bermula dari gerakan kecil atau yang lainnya untuk bersama menyuarakan hak-hak perempuan yang selama ini terabaikan. Langkah ini merupakan suatu gerakan perlawanan yang sangat pro-aktif. Karena dari gerakan kecil lah gerakan yang besar dapat Vivian lahirkan, di mana hal itu bermula dari membuat sebuah majalah.

Dengan demikian, mengakarnya kasus kekerasan seksual di ruang lingkup pendidikan dapat kita bumi hanguskan, serta mewujudkan ruang pendidikan sebagai ruang yang aman bagi siapapun, terutama bagi perempuan. Sehingga kita dapat menciptakan kembali lingkungan yang aman dan nyaman di dunia pendidikan kita. Yakni menumbuh kembangkan tradisi intelektualitas serta moralitas yang tinggi. Di titik inilah kepercayaan masyarakat akan kembali terbentuk. []

 

 

 

 

Tags: Kekerasan seksualKorban Kekerasan Berbasis GenderLembaga PendidikanperempuanPondok PesantrenRuang Amansekolah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0