Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sampai Kapan Kekerasan Seksual Terus Terjadi di Ruang Pendidikan?

Bercermin dari film Moxie tersebut, kekerasan seksual dan diskrimansi gender tidak seharusnya kita biarkan begitu saja.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
14 Januari 2025
in Publik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan kekerasan seksual selalu menjadi topik utama dalam perbincangan di segala ruang, dari mulai ruang akademisi, warung kopi, bahkan sampai di beberapa majelis rumpi. Terlebih dewasa ini dengan maraknya media sosial online. Antara lain di Instagram, facebook, dan juga tiktok yang tidak lepas dari persoalan yang sama.

Suatu hal yang sangat ironis, jika ruang pendidikan baik itu formal atau non-formal, di mana seharusnya menjadi tanah subur untuk menumbuhkan tradisi intelektualitas sekaligus moralitas yang tinggi, kini berubah layaknya seperti rumah hantu yang begitu menakutkan.

Kita sadari atau tidak, fakta kekerasan seksual terjadi di beberapa instansi pendidikan baik itu di perguruan tinggi atau sekolah menengah. Bahkan lebih ironisnya hal demikian juga terjadi di pondok pesantren. Situasi ini merupakan fakta yang menjadi dasar ketakutan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan kita.

Lebih parahnya, kebanyakan pelaku atas kejadian kekarasan seksual di ruang pendidikan dibiarkan begitu saja tanpa menerima sanksi yang menjerakan. Hal demikian karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sebut saja semisal korban merasa takut ketika ia melaporkan justru akan mendapatkan ancaman yang merupakan masalah baru untuk dia. Dengan begitu korban kebanyakan diam ketika mengalami hal demikian.

Relasi Kuasa dan Rape Culture

Kekerasan seksual secara harfiah merupakan setiap tindakan seksual yang tidak kita inginkan (Astuti, dkk. 2024), termasuk tindakan yang berawal dari komentar atau rayuan seksualitas terhadap seseorang. Hal demikian tidak begitu saja terjadi dengan apa adanya. Tentu saja ada faktor yang mendorong sekaligus melanggengkannya.

Komnas perempuan menyatakan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban merupakan akar masalah dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ketimpangan kuasa ini lebih terasa ketika salah satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih kepada korban. Seperti halnya seorang pemimpin dan warga, guru dan murid, majikan dan buruh dan juga tokoh masyarakat dengan warga (Astuti, dkk. 2024).

Ikha Widiantini dalam tulisannya yang berjudul Kekerasan Seksual di Tingkat Perguruan Tinggi: Sebuah Tinjauan Feminisme Filosofis (2021) menuliskan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 mengenai kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus Yogyakarta, yang mana pihak Universitas sendiri membela sang korban.

Namun sayangnya pelaku justru menggugat keputusan tersebut dengan dalih tidak ada laporan hukum. Bahkan pelaku dapat melaporkan LBH Yogyakarta dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Atas pola laku demikian sang pelaku merasa tidak merugikan orang lain, justru ia merasa dia lah yang dirugikan. Di sisi lain pelaku juga memainkan kekuasaan di wilayah hukum dengan menyudutkan para korban (Widiantini, 2021).

Di samping ketimpangan dalam relasi kuasa antara pelaku dan korban, juga terjadi rape culture, yaitu sikap pengabaian terhadap kasus pemerkosaan. Sehingga banyaknya kasus tersebut lebih terabaikan dan menganggapnya suatu hal yang wajar seperti halnya kematian dan bencana alam (Widiantini, 2021), di mana kenyataan tersebut juga sudah mengakar kuat di lingkungan kita.

Contoh sebuah kata perkosaan yang kita analogikan dengan masalah kehidupan seperti “hidup ini seperti diperkosa, jika tidak bisa melawannya maka cobalah untuk menikmatinya”. Ungkapan-ungkapan yang demikian merupakan bagian dari sikap pengabaian terhadap masalah kekerasan seksual, yang seharusnya kita lawan dan musnahkan.

Moxie dan Gerakan Feminisme

Salah satu cara untuk mengikis kekerasan seksual terutama di dalam ruang lingkup pendidikan adalah dengan menyuarakan gerakan feminisme. Karena bersuara untuk membebaskan perempuan dari belenggu budaya patriarki yang cenderung menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan atau yang lainnya. Di mana hal ini merupakan cara efektif untuk menghadapinya.

Dalam zine Sexual Violence against Women Little finger, pada artikel yang berjudul MOXIE! Gerakan Feminisme dan Pentingnya Bersuara. Yang ditulis oleh Luxy N. Farez (2023), menceritakan film yang berjudul Moxie dengan peran utamanya yaitu sosok perempuan yang bernama Vivian.

Vivian adalah seorang perempuan yang pendiam dan cenderung bersikap pasif di sekolahnya. Namun, setelah membaca tulisan diary ibunya yang merupakan seorang feminis, ia terinspirasi untuk mengambil gerakan melawan terhadap bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual yang berkelindan di dalam sekolahnya.

Mula-mula Vivian membuat majalah kecil yang berisikan pengalaman perempuan yang mendapatkan diskriminasi gender serta kekerasan seksual di sekolahnya.

Belajar dari Film Moxie

Majalah kecil itu ia beri nama “moxie” yang diam-diam ia bagikan kepada teman-temannya. Lambat laun gerakan yang ia dirikan mendapatkan banyak dukungan dengan banyaknya para siswa yang bergabung di dalamnya. Walaupun gerakan tersebut menimbulkan banyak kontroversi dan juga konflik dengan para guru dan staf yang tidak merasa nyaman dengan adanya gerakan tersebut.

Bercermin dari film Moxie tersebut, kekerasan seksual dan diskrimansi gender tidak seharusnya kita biarkan begitu saja. Maka dengan solidaritas yang tinggi serta dukungan yang kolektif, gerakan feminisme dapat kita gaungkan untuk menghapuskan budaya yang begitu menyakiti sosok Perempuan.

Film tersebut juga menginspirasi kita untuk melawan kekerasan seksual dan diskriminasi gender dengan cara apapun. Bermula dari gerakan kecil atau yang lainnya untuk bersama menyuarakan hak-hak perempuan yang selama ini terabaikan. Langkah ini merupakan suatu gerakan perlawanan yang sangat pro-aktif. Karena dari gerakan kecil lah gerakan yang besar dapat Vivian lahirkan, di mana hal itu bermula dari membuat sebuah majalah.

Dengan demikian, mengakarnya kasus kekerasan seksual di ruang lingkup pendidikan dapat kita bumi hanguskan, serta mewujudkan ruang pendidikan sebagai ruang yang aman bagi siapapun, terutama bagi perempuan. Sehingga kita dapat menciptakan kembali lingkungan yang aman dan nyaman di dunia pendidikan kita. Yakni menumbuh kembangkan tradisi intelektualitas serta moralitas yang tinggi. Di titik inilah kepercayaan masyarakat akan kembali terbentuk. []

 

 

 

 

Tags: Kekerasan seksualKorban Kekerasan Berbasis GenderLembaga PendidikanperempuanPondok PesantrenRuang Amansekolah
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID