• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sapa Institut Mendorong Sahkan RUU P-KS

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
06/03/2019
in Aktual
0
Sri Mulyati

Koordinator Sapa Institut

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalahnews.com,- Kasus kekerasan seksual di Indonesia dari tahun ke tahun masih selalu mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya Indonesia sampai saat ini belum mempunyai payung hukum jelas untuk menangani kekerasan seksual.

Hadirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi angin segar untuk kita semua. Berbagai organisasi, komunitas, aktivis yang concern dengan isu perempuan terus menyuarakan agar RUU ini segera disahkan.

Dalam hal ini, salah satunya adalah Sapa Institut. Sapa Institut merupakan sebuah learning organization non profit dan independen di Kabupaten Bandung yang berfokus pada isu perempuan terkait hak seksual, kesehatan reproduksi dan kemandirian ekonomi perempuan serta anti kekerasan, terus menyuarakan isu tersebut.

Karena mengingat Sapa Institut lahir dari kegelisahan sekelompok muda terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, belum terpenuhinya hak dasar perempuan, khususnya hak seksual dan hak kesehatan reproduksi serta masih rendahnya tingkat kesejahteraan perempuan.

Dalam perspektif pengada layanan yang selama ini menangani korban, Koordinator Sapa Institut Sri Mulyati mengatakan, Jawa Barat (Jabar) punya andil besar dalam pembuatan atau penyusunan draft RUU P-KS.

Baca Juga:

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

Dalam kasus kekerasan, Jabar menduduki peringkat tertinggi ke-5 se-Indonesia, dan untuk kasus kekeraan terhadap perempuan ke-3 se-Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

“Makanya penting bagi Jabar untuk mendukung penghapusan kekerasan seksual karena Jawa Barat menyumbang cukup banyak kasus kekerasan. Jika kita tidak mendukung, berarti kita abai terhadap kekerasan-kekerasan yang terjadi di sekitar kita,” kata Sri, saat diskusi tematik dan deklarasi dukungan pengesahanRUU P-KS di Aula Pondok Pesantren Al-Musyahadah-Cimahi, belum lama ini.

Sri menambahkan, dari 324 kasus kekerasan yang terlapor, 47 % adalah kasus kekerasan seksual. Dari kasus yang terlapor ini setiap tahun terus meningkat, karena kasus kekerasan menurutnya, seperti fenomena gunung es.

“Saat itu, dalam satu RW ada 10 persen perempuan yang mengalami kekerasan, misal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), human trafficking, dan lain-lain. Tapi masyarakat abai saja, karena dianggap kasus tersebut berada di ranah privat bahkan aib,” tutur Sri.

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan saja, namun kepada laki-laki pun jumlahnya relatif tidak jauh berbeda. Namun yang rentan mendapat dampak yang buruk dari kekerasan seksual adalah perempuan, karena perempuan mempunyai organ reproduksi, sehingga rentan tertular penyakit seksual.

Sri mencontohkan, misalnya perempuan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Ketika di masyarakat yang distigma buruk adalah perempuan, bahkan di sekolah pun yang dikeluarkan adalah korban yang perempuan.

Sri juga menyayangkan karena yang dilaporkan hanya sebagian kecil dari fenomena yang ada di masyarakat. Namun banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlapor karena dianggap aib. Dalam beberapa kasus masyarakat malah mengusir korban, karena dianggap mencemarkan nama baik.

“Dari 47 % kasus kekerasan seksual, hanya 10 % yang berujung di pengadilan, 37 % berakhir damai. Bahkan dalam kasus pemerkosaan, orangtua seringkali melakukan pemaksaan pernikahan anaknya dengan si pemerkosa demi menutupi aib, dan untuk si pelaku dapat menggugurkan hukuman,” ungkapnya.

Sri menambahkan, dampak dari pemerkosaan akan menimpa fisik maupun mental si korban. Ada juga anak yang harus hidup bersama dengan orang yang telah melakukan kekerasan seksual kepadanya.

Lamanya proses hukum

Pemateri dalam diskusi tematik itu juga mengatakan, proses hukum kasus kekerasan seksual berjalan cukup lama, bisa sampai 3 tahun. Itu pun harus ada pengakuan dari si pelaku.

“Hukum di kita masih berjalan lama, karena baru ada dua bentuk kekerasan seksual yang ada payung hukumnya yaitu pemerkosaan dan pencabulan,” katanya.

Sehingga Sri melanjutkan, apabila ada kasus pelecehan seksual maka ia tidak bisa diproses secara hukum karena belum ada payung hukumnya. Padahal menurutnya, kasus-kasus seperti pemerkosaan bisa jadi diawali dengan pelecehan verbal, setelah itu dilanjut dengan pelecehan fisik, meraba dan lain-lain.

Pengalaman Sri selama pendampingan, ada 9 jenis kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Di antaranya adalah perbudakan seksual, pemaksaan pernikahan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi.

“Korban kekerasan seksual bisa siapapun, kaya miskin, berjilbab atau tidak, anak-anak atau dewasa, orang tua, remaja dan balita. Seperti kasus ada bayi enam bulan yang dilecehkan kakek-kakek. Kakek tersebut masukkan jarinya ke dalam vagina bayi tersebut,” jelas Sri.

Oleh karena itu, Sri mengajak penting untuk mendukung pengesahan RUU P-KS untuk menghilangkan tantangan dan hambatan dalam penegakkan hukum serta mengurangi kasus kekerasan seksual.

“Sosialisasi RUU P-KS penting dilakukan, agar masyarakat semakin paham, sehingga tidak akan terjadi victimisasi kepada korban tetapi bersama-sama memulihkan keadaan korban,” tandas Sri. (RUL)

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanperempuanRUU P-KSSapa InstitutseksualSri Mulyati
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kecantikan Perempuan

    Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist