• Login
  • Register
Sabtu, 10 April 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    Perempuan

    Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

    Istri

    Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

    Perempuan

    3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    Beragama

    Mencegah Intoleransi Beragama dengan Pendidikan Multikulturalisme

    Perempuan

    Pakaian Perempuan Bukan Alasan Bersembunyi dari Kesalahan

    Artis

    Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

    Istri

    Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

    Terorisme

    Peta Perempuan dalam Terorisme

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    Gender

    Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

    Gender

    Menalar Akar Bias Gender Dalam Hukum Islam

    Aceh

    Pasukan Perempuan dan Feminisme dalam Sejarah Aceh

    Puasa

    Puasa dan Pengalaman Perempuan

    Islam

    Islam dan Agama-Agama di Dunia

    Nawal El Shaadawi

    Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

    Durroh

    Durroh Part 2 “Peri Air Mata”

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    Perempuan

    Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

    Istri

    Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

    Perempuan

    3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    Beragama

    Mencegah Intoleransi Beragama dengan Pendidikan Multikulturalisme

    Perempuan

    Pakaian Perempuan Bukan Alasan Bersembunyi dari Kesalahan

    Artis

    Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

    Istri

    Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

    Terorisme

    Peta Perempuan dalam Terorisme

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    Gender

    Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

    Gender

    Menalar Akar Bias Gender Dalam Hukum Islam

    Aceh

    Pasukan Perempuan dan Feminisme dalam Sejarah Aceh

    Puasa

    Puasa dan Pengalaman Perempuan

    Islam

    Islam dan Agama-Agama di Dunia

    Nawal El Shaadawi

    Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

    Durroh

    Durroh Part 2 “Peri Air Mata”

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sekilas Tentang Gerakan 16 HAKTP

Selama 16 hari itu bukan hanya sekedar seremonial belaka. Melainkan peringatan penuh terhadap siapapun, bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
25/11/2020
in Aktual, Kolom
0
0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 25 November secara tegas ditetapkan sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Guna menegaskan untuk menghentikan dan menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Benar-benar dikhususkan untuk mengkampanyekan supaya tidak ada lagi tindak kekerasan kepada perempuan.

Hal ini sejalan dengan fakta bahwa perempuan kerap menjadi korban kekerasan dimana pun ia berada. Sulit untuk mencari ruang aman bagi perempuan, baik didunia nyata maupun dunia maya dengan berbagai macam bentuk kekerasan yang ada.

Mengapa tanggal 25 November? Mengambil data yang bersumber dari wikipedia. Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara, yaitu Patria, Minerva & Maria Teresa yang meninggal pada tanggal yang sama pada tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan penguasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo.

Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran penguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa, yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut.

Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

Baca Juga:

Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

Berangkat dari hal itu, Total ada 16 Hari yang digunakan untuk mengkampanyekan tentang penghentian kekerasan terhadap perempuan juga hak-hak perempuan yang harus ditegakkan. Hal ini dilakukan sebagai simbol dan penguatan pada masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Kampanye ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership pada tahun 1991.  Dimulai dari tanggal 25 November hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Sejak tahun 2003, Komnas Perempuan Indonesia secara resmi ikut andil dalam kampanye internasional tersebut. Dengan menjadi inisiator dan fasilitator bagi gerakan-gerakan yang ada di berbagai daerah. Terdapat beberapa rangkaian acara peringatan yang juga berkaitan erat dengan perempuan. Adapun tanggal penting yang terdapat pada acara sepanjang 16 hari tersebut adalah :

25 November Sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menjadi awal kampanye ini berlangsung. Lalu 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, AIDS seperti yang kita ketahui tak dapat dijauhkan dengan stigma perempuan yang dilacurkan oleh ketidakadilan sistem disekitarnya. Entah mereka yang menjadi pekerja seks komersil atau perempuan para korban kekerasan seksual, sehingga kemudian tertular penyakit seksual lantas menjadi penderita HIV.

Lalu pada tanggal 2 Desember yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Perbudakan. Tentu ketika mendengar kata perbudakan ingatan kita akan langsung mengingat pada zaman jahiliyah dahulu. Di mana perempuan diperlakukan seperti budak yang tidak berharga dan bebas diperjualbelikan, boleh digunakan secara seksual oleh tuannya, atau bahkan diwariskan oleh suaminya kepada orang lain.

Tak berhenti disitu, berlanjut pada tanggal 3 Desember yang merupakan Hari Internasional bagi Penyandang disabilitas, dan 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan, kemudian mendekati puncak ada 6 Desember sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan.

Selama 16 hari itu bukan hanya sekedar seremonial belaka. Melainkan peringatan penuh terhadap siapapun, bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. Dan puncaknya adalah 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Hari dimana kita di ingatkan mengenai setiap mereka yang bernyawa mempunyai hak asasi yang sama.

Hak itu, tak memandang rupa dan kedudukan. Juga sekaligus menjadi puncak peringatan bahwa perempuan merupakan bagian dari manusia, perempuan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan yang ada, dan setiap kekerasan yang diterima oleh perempuan merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Perempuan berhak untuk merdeka seutuhnya.

Karena itu, Komnas Perempuan dan para aktivis kemanusiaan lainnya mengajak para perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam kampanye yang diadakan selama 16 hari tersebut, menjadi bagian dari gerakan menolak setiap kekerasan dalam bentuk apapun, yang dilakukan terhadap perempuan.

Tahun ini, Komnas Perempuan mengambil gerakan besar dengan tema “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.”

Tema tersebut tentu bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan karena belum disahkannya RUU PKS yang sudah mangkrak selama bertahun-tahun. Sehingga menjadi pertanda bahwa pemerintah belum sepenuhnya mendukung perempuan untuk bebas dari kekerasan. Karena sampai saat ini, DPR justru mencabut RUU PKS dari Prolegnas prioritas 2020 karena pembahasannya dianggap terlalu sulit.

Entah bagian mana yang menyulitkan, apakah pemerintah masih beranggapan bahwa belum ada kedaruratan yang mengharuskan RUU ini di sahkan? Padahal angka kekerasan terhadap perempuan sangat mengkhawatirkan, bahkan semakin naik apalagi dimasa pandemi ini.

Padahal RUU PKS menjadi tumpuan harapan bagi para perempuan untuk bisa terbebas dari kekerasan. Untuk itu, mari kita ambil bagian untuk mengawal RUU ini agar segera disahkan, jangan sampai dibiarkan hanya karena dianggap pembahasannya yang menyulitkan. #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi. []

 

Tags: Hari anti kekerasan terhadap perempuanKomnas PerempuanperempuanRUU PKS
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Seorang perempuan yang belajar melalui tulisan

Terkait Posts

Suami

Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

10 April 2021
Kiai

Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

10 April 2021
Perempuan

Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

9 April 2021
Istri

Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

9 April 2021
Perempuan

3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

9 April 2021
Perempuan

Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

8 April 2021
No Result
View All Result

Klik Gambar untuk daftar Kelas Intensif Ramadhan 1442 H.

TERPOPULER

  • Jomblo

    Menjomblo Pun Halal, Bahagia dan Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Durroh Part 2 “Peri Air Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Betapa Terjalnya Perjalanan Membumikan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra
  • Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?
  • Benarkah Suara Suami dari Tuhan?
  • Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya
  • Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

Komentar Terbaru

    114051
    Views Today : 1090
    Server Time : 2021-04-10
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist