Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sepuluh Jalan Alternatif Menciptakan Penguatan Perlindungan Perempuan Pekerja Migran

Perempuan pekerja migran sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama, atas haknya guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
2 Mei 2023
in Publik
0
Perempuan Pekerja Migran

Perempuan Pekerja Migran

766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan yang pekerja migran alami hingga hari ini masih sering terjadi. Kasus kekerasan terhadap pekerja migran, perdagangan manusia, pemberian upah yang tidak sesuai dan permasalahan lainnya adalah rangkaian yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak. Persoalan tersebut banyak menimpa perempuan sebagai pekerja migran. Perempuan pekerja migran sudah semestinya mendapatkan perlindungan dengan baik sebagai manusia dan warga negara.

Kondisi perempuan sebagai pekerja migran adalah salah satu yang memicu kerentanan, sehingga memerlukan perlindungan yang serius. Kondisi tersebut merupakan bagian dari dampak kuatnya budaya anggapan perempuan sebagai kelompok inferior, sosok yang lemah, sosok yang mudah untuk dimanfaatkan. Kompleksitas persoalan yang merupakan akibat dari budaya ini mengakar kepada berbagai bidang termasuk pada perempuan sebagai pekerja buruh migran.

Permasalahan tersebut mendorong berbagai pihak untuk mencari solusi, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan pekerja migran.

Payung Hukum bagi Pekerja Migran

Perlindungan terhadap pekerja migran sebenarnya telah pemerintah lakukan melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Non pemerintah juga memiliki banyak peran dalam memperjuangkan para pekerja buruh migran. Berkaitan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap pekerja migran akan berjalan lebih optimal dengan pelibatan berbagai asas berikut ini:

Pertama, asas keterpaduan sebagai petunjuk bahwa proses perlindungan terhadap buruh migran harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Semua pihak harus bisa bersinergi untuk berjalan bersama memperjuangkan pekerja migran. Kedua, asas persamaan hak sebagai pencipta kesetaraan dan keadilan atas hak pekerja migran.

Perempuan pekerja migran sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama, atas haknya guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, asas pengakuan martabat dan hak asasi manusia. Perlindungan pekerja migran harus mencerminkan penghormatan terhadap manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, asas demokrasi. Kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul juga perlu dilibatkan dalam proses memperjuangkan pekerja migran.

Kelima, asas keadilan sosial. Keadilan sosial sudah semestinya dihadirkan dalam proses perlindungan terhadap pekerja migran guna menciptakan iklim yang setara. Tidak memberikan pembatasan hanya karena perbedaan gender. Artinya bahwa semua pekerja migran baik laki-laki maupun perempuan berhak mewujudkan HAM dan potensinya untuk bekerja di luar negeri.

Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Keenam, asas non diskriminasi. Asas ini tentu berkaitan dengan asas sebelumnya. Tindak diskriminasi berdasarkan etnis, ras, suku, kelompok, golongan, status sosial, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik dan agama tidak seharusnya mencampuri proses perlindungan. Semua pekerja migran berhak atas hak dan kesempatannya untuk bekerja di luar negeri.

Ketujuh, asas anti perdagangan manusia. permasalahan perdagangan manusia menjadi satu persoalan pelik dalam dunia pekerja migran dan hal tersebut adalah sebuah tindakan keji yang harus kita lawan. Artinya semua tindakan yang mengarah pada perekrutan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang terancam akan kekerasan, eksploitasi dan sejenisnya adalah sesuatu yang harus kita lawan.

Delapan, asas transparan. Perlindungan pekerja migran yang sehat bisa kita lakukan dengan terbuka, jujur dan jelas. Sembilan, asas akuntabilitas sebagai bentuk laporan tanggung jawab. Hal ini penting kita lakukan dalam proses perlindungan pekerja migran. Karena untuk mengetahui dana, dan menguji mengenai ketepatan dalam proses kerja terhadap perlindungan yang telah dilakukan.

Proses Perlindungan Berkelanjutan

Sepuluh, asas keberlanjutan. Proses perlindungan yang berkelanjutan ini memberikan perhatian secara sempurna kepada pekerja migran. Baik sebelum, selama dan setelah bekerja, sehingga akan terlihat dampak dari pekerjaan yang telah mereka lakukan terhadap kualitas kesejahteraan yang mereka miliki. Pada masa sekarang maupun mendatang.

Asas-asas tersebut selanjutnya perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan melakukan perlindungan terhadap pekerja buruh migran. Terlebih penanganan terhadap perempuan pekerja buruh migran. Sebab, kita tahu bahwa perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang perlu mendapat perlindungan. Pemahaman asas tersebut bisa menjadi tugas besar pemerintah dan para LSM untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang hal tersebut.

Perlindungan dengan pelibatan asas harapannya akan memberikan jaminan terhadap para pekerja buruh migran, khususnya perempuan. Sebab, perlakuan terhadap kondisi yang asas tersebut dipandang mampu mengantarkan pekerja buruh migran untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal sebagai manusia maupun warga negara. Sekian. []

Tags: Hak PekerjaHari Buruh InternasionalPekerja Migran IndonesiaPerempuan Pekerja MigranPerlindungan HukumUpah Layak
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Upah
Hikmah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Kopi yang Terlambat
Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

11 Juli 2025
Kopi Kamu
Pernak-pernik

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

8 Mei 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Ki Hajar Dewantara
Publik

Ki Hajar Dewantara: Antara Pendidikan dan Perjuangan Kelas Pekerja

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID