Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

Buruh perempuan tidak butuh pengakuan simbolik semata. Mereka butuh keadilan nyata, sistem yang melindungi, dan negara yang hadir.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
3 Mei 2025
in Publik
A A
0
Marsinah

Marsinah

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali peringatan Hari Buruh tiba, negara seolah tersadar kembali akan eksistensi para pekerja, terutama mereka yang berada di garis paling bawah piramida ekonomi. Pada 1 Mei 2025, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmen-komitmen penting yang terdengar menjanjikan.

Pertama, dukungan terhadap pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kedua, penghentian sistem outsourcing. Ketiga, pembentukan Satgas anti-PHK sepihak, hingga wacana pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional.

Pernyataan ini seolah menjadi napas segar bagi jutaan buruh, terutama buruh perempuan, yang selama ini menghadapi ketidakadilan struktural di tempat kerja. Namun dalam euforia retorika politik tersebut, kita patut bertanya: apakah ini bentuk keberpihakan nyata, atau sekadar simbolisme kosong yang mudah terlupakan begitu pemilu berlalu?

Dukungan terhadap RUU PPRT tentu pantas kita apresiasi. RUU ini telah mandek selama lebih dari satu dekade di parlemen, sementara ribuan pekerja rumah tangga mayoritas perempuan terus mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan perbudakan modern. Tak jarang mereka bekerja tanpa kontrak, upah tidak menentu, jam kerja tanpa batas, serta kehilangan hak atas cuti, libur, dan jaminan sosial.

Jika Prabowo serius ingin memulai pemerintahannya dengan meletakkan dasar keadilan sosial, maka mendorong pengesahan RUU ini dalam 100 hari pertama kabinet bukan hanya strategi populis, tapi bentuk konkret dari keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Namun hingga kini, belum ada peta jalan yang jelas. Siapa yang akan mendorong pengesahan? Bagaimana strategi lobi politik di DPR? Adakah konsultasi publik yang melibatkan serikat pekerja, aktivis buruh perempuan, dan komunitas sipil? Tanpa itu semua, dukungan terhadap RUU PPRT hanya akan menjadi janji yang terdengar manis tapi hampa realisasi.

Marsinah, Simbol Penting Perjuangan Buruh Perempuan

Wacana pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional juga menyita perhatian. Marsinah adalah simbol penting perjuangan buruh perempuan. Ia terbunuh karena memperjuangkan hak-hak pekerja pabrik di Sidoarjo pada 1993. Namun hingga kini, negara belum berhasil mengungkap pelaku intelektual di balik pembunuhannya.

Pertanyaannya: apakah negara siap mengakui kegagalannya dalam melindungi Marsinah saat itu? Atau penghargaan ini hanya akan menjadi cara untuk memperhalus luka sejarah yang belum sembuh? Mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional seharusnya tidak berhenti di seremoni pengakuan. Ia harus menjadi pintu masuk bagi reformasi mendalam dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terutama menyangkut perlindungan buruh perempuan.

Di Indonesia, buruh perempuan masih menghadapi diskriminasi ganda: sebagai kelas pekerja dan sebagai perempuan. Upah mereka cenderung lebih rendah dibanding laki-laki, akses terhadap promosi terbatas, dan seringkali ditempatkan di sektor informal atau pekerjaan yang tidak terlindungi undang-undang.

Kebijakan penghapusan sistem outsourcing dan pembentukan Satgas PHK yang digaungkan Prabowo harus diuji dari kacamata ini. Apakah kebijakan tersebut mampu melindungi buruh perempuan dari pemecatan sepihak saat hamil? Apakah mereka akan memiliki ruang untuk menyuarakan ketidakadilan tanpa takut diberhentikan?

Negara Gagal Menciptakan Ekosistem Kerja yang Aman

Selama ini, negara sering gagal menciptakan ekosistem kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Banyak kasus pelecehan seksual di pabrik tidak pernah tertangani secara serius. Bahkan, ketika korban melapor, sering kali mereka justru kehilangan pekerjaan. Komitmen Prabowo harus membuktikan bahwa pemerintahannya tidak melanggengkan praktik ini, tapi hadir sebagai pelindung yang berpihak pada keadilan.

Sudah terlalu sering buruh, terutama perempuan, menjadi komoditas politik jelang pemilu. Janji kampanye membanjir, tapi implementasi nihil. Itulah mengapa komitmen Prabowo pada Hari Buruh ini harus teruji bukan pada apa yang ia katakan, tapi pada apa yang ia kerjakan dalam 6 bulan pertama masa jabatan.

Jika benar RUU PPRT akan DPR RI sahkan, maka kita akan melihat perubahan nyata dalam nasib 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Lalu jika Marsinah benar diangkat sebagai pahlawan nasional, maka negara wajib membentuk Komisi Kebenaran untuk mengungkap siapa pembunuhnya. Jika outsourcing benar terhapus, maka kita akan melihat sistem rekrutmen dan hubungan kerja yang lebih adil, terutama bagi pekerja perempuan.

Buruh perempuan tidak butuh pengakuan simbolik semata. Mereka butuh keadilan nyata, sistem yang melindungi, dan negara yang hadir. Komitmen Presiden Prabowo harus dijaga dan diawasi, bukan karena kita tidak percaya, tapi karena sejarah telah terlalu sering mengajarkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan hanya melahirkan pengkhianatan.

Dalam semangat Hari Buruh dan dari jejak perjuangan Marsinah, kita diajak untuk tidak sekadar berharap, tapi juga bertindak. Perempuan, buruh, dan rakyat kecil berhak atas negara yang adil, berpihak, dan tidak lupa akan janjinya. []

 

 

Tags: Buruh PerempuanHari Buruh InternasionalMarsinahMay Daypahlawan nasionalPresiden Prabowo Subianto
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berfatwa Ala KUPI

Next Post

Perempuan dalam Narasi Keagamaan Mainstream

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Menjaga Hutan
Publik

Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

5 Desember 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Mengenang Marsinah
Figur

Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

13 November 2025
Soeharto
Publik

Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

11 November 2025
Rasuna Said
Figur

Meneladani Rasuna Said di Tengah Krisis Makna Pendidikan

5 Mei 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Next Post
Perempuan dalam Narasi Keagamaan

Perempuan dalam Narasi Keagamaan Mainstream

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0