• Login
  • Register
Rabu, 29 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

Pernyataan sikap jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagai ikhtiar untuk mencegah, menindak kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang melanggar Undang-Undang demi mewujudkan kemaslahatan keluarga.

Redaksi Redaksi
11/02/2021
in Aktual
0
KUPI

KUPI

128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Merespon promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang dilakukan oleh Aishawedding.com melalui berbagai media dan palform media sosial belakangan ini, jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) menyatakan sikap  bahwa  :

Pertama, Promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami adalah pelanggaran secara terang-terangan terhadap UUD NRI 1945, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan berpotensi juga pada pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya sejumlah pelanggaran, demi tertib hukum dan perlindungan bagi anak dan perempuan yang menjadi korban.

Kedua, Promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi anak perempuan. Eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus kawin anak, nikah sirri, dan poligami jelas bertentangan dengan prinsip Tauhid yang melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan, dan otoritas.

Perkawinan anak, nikah sirri, dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa kemudharatan, kesengsaraan, dan penderitaan bagi perempuan sehingga upaya promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami ini semestinya tidak terjadi dan dapat dicegah agar kemaslahatan bagi perempuan melalui perkawinan yang sakinah, maslahah, bahagia dan membahagiakan lebih mudah diwujudkan.

Ketiga, Promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami adalah kemunduran peradaban dan perendahan harkat dan martabat perempuan, khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata. Padahal anak perempuan adalah manusia yang utuh dan berhak mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, perlindungan kesehatan dan hak reproduksi, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual  sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945, UU Perkawinan, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Diseminasi Fatwa Ulama Perempuan di Peringatan Hari Perempuan Internasional
  • Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI
  • Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan
  • Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI

Baca Juga:

Diseminasi Fatwa Ulama Perempuan di Peringatan Hari Perempuan Internasional

Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI

Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan

Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI

Oleh sebab itu, Jaringan KUPI menyampaikan:

Pertama, Mendukung upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Selanjutnya Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya dapat memproses dan menyelesaikan kasus ini secara hukum agar kasus serupa tidak terulang. Kepolisian RI juga diharapkan dapat melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau jaringan pedofilia di balik promosi ini.

Kedua, Mendukung dan siap bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk terus melakukan edukasi  mengenai  kawin anak, nikah sirri, dan poligami serta dampak dan  madharatnya bagi perempuan.

Ketiga, Meminta Kemenkominfo untuk memblokir aishawedding.com dan situs-situs  sejenis.

Keempat, Mendukung DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kasus ini membuktikan bahwa  kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya. Oleh karenanya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi  payung  hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan  sesuatu yang mendesak.

Demikian pernyataan sikap jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Semoga berbagai ikhtiar ini untuk mencegah, menindak kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang melanggar Undang-Undang demi mewujudkan kemaslahatan keluarga, khususnya perempuan dan anak, dapat terus dilakukan dengan kerjasama yang baik oleh berbagai pihak yang berkewajiban dan berkepedulian. []

Tags: Fatwa KUPIKongres Ulama Perempuan Indonesiaperkawinan anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Puasa Dalam Perspektif Psikologi

Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

28 Maret 2023
Perempuan Ngaji

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

27 Maret 2023
Zakat Perempuan Korban Kekerasan

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

20 Maret 2023
Aman Indonesia

AMAN Indonesia Terpilih sebagai Inisiator Program Berkelanjutan pada RAN PE Awards 2023

15 Maret 2023
P2GP haram

Tindakan P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram

9 Maret 2023
sampah

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

9 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sittin al-‘Adliyah

    Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Pada Awalnya Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist