Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Sister Fillah You’ll Never Be Alone

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
8 Februari 2023
in Sastra
0
Sister, Fillah

(foto koleksi penulis)

92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya tipe pembaca yang jarang melakukan pre-order buku. Tapi kali ini, untuk buku Sister Fillah You’ll Never Be Alone karya Mbak Kalis Mardiasih, saya ikut pre-order. Saya sudah tertarik untuk membeli saat Mbak Kalis mengumumkan buku terbarunya dan saya mengikuti obrolan Mbak Kalis dan penerbit sebelum buku ini dicetak.

Dari empat buku Mbak Kalis, saya membaca “Muslimah yang Diperdebatkan”, “Hijrah Jangan Jauh-Jauh, Nanti Nyasar!”, dan tentu saja “Sister Fillah You’ll Never Be Alone”. Dua buku sebelum ini diterbitkan oleh Mojok sedangkan Sister Fillah You’ll Never Be Alone diterbitkan oleh penerbit Qanita. Dibandingkan dua buku sebelumnya, buku ini termasuk tipis dengan 125 halaman. Menariknya, sebagian halaman buku ini juga berwarna pink senada dengan warna cover buku dan memiliki ilustrasi yang memudahkan dalam memahami.

Setiap essai dalam buku ini ditulis dengan ringkas dan mudah dipahami. Berbeda dengan kedua buku Mbak Kalis sebelumnya, setiap topik yang ditulis merupakan essai pendek yang tidak lebih dari 8 halaman setiap topiknya. Sebagian hanya berisi 2-3 halaman.

Pengantar buku ini dari Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., yang memberikan gambaran tentang muslimah di awal-awal periode Islam, perempuan sebagai subjek kehidupan, pengalaman biologis dan pengalaman sosial perempuan. Mengamati buku-buku Mbak Kalis sebelumnya, pandangan Mbak Kalis banyak dipengaruhi oleh pandangan Ibu Nur tentang Keadilan Gender Islam. Mungkin hal ini juga yang membuat saya secara personal dekat dengan tulisan-tulisan Mbak Kalis, karena kami belajar pada Guru yang sama.

Apresiasi dalam buku ini diberikan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Qodir, Habib Husein Ja’far Al Hadar, Mbak Zahra Amin, dan Gita Savitri Devi. Seperti apresiasi Kyai Faqih, saya setuju bahwa selama ini buku-buku tentang perempuan yang banyak diterbitkan itu lebih banyak dinarasikan melalui perspektif laki-laki. Padahal perempuan memiliki kekhasan secara biologis dan sosial yang berbeda dengan laki-laki, yang memungkinkan laki-laki tidak bisa memahami sepenuhnya karena tidak mengalami itu.

Buku ini lahir dengan semangat untuk meramaikan buku-buku muslimah yang ditulis oleh muslimah, tidak seperti kebanyakan buku-buku muslimah yang ditulis oleh laki-laki. Melalui buku ini, Mbak Kalis mengangkat isu-isu perempuan yang berupa kasus dan sudut pandang yang jarang dibicarakan oleh ustadz-ustadz dalam buku-buku atau kajian muslimah.

Sebagai seorang perempuan, Mbak Kalis dapat bersimpati sekaligus berempati pada pengalaman biologis dan pengalaman sosial perempuan yang membuatnya mengalami marjinalisasi, subkoordinasi, stigmatisasi, kekerasan dan beban ganda. Mungkin ini yang alpa pada topik-topik yang dibicarakan dalam pengajian. Para pembicara dalam pengajian jarang membicarakan isu-isu yang dialami perempuan dan lebih banyak berbicara seputar hukum (halal-haram).

Isu-isu perempuan yang merupakan masalah sosial seperti tingkat kematian Ibu saat melahirkan, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, pendidikan bagi perempuan, tafsir teks yang maskulin dan merugikan perempuan, dan sebagainya. Kebanyakan mereka hanya membahas hukum, halal haram dan mendefinisikan perempuan untuk begini dan begitu, yang mana dinarasikan dengan sudut pandang maskulin.

Jadi, standar kemanusiaan perempuan yang kita terima sekarang masih banyak menggunakan standar kemanusiaan laki-laki. Padahal eksistensi kemanusiaan perempuan itu ada, penting dan khas.

Salah satu hal menarik yang saya temukan dalam membaca buku ini ketika Mbak Kalis mengatakan, “Saya bahkan lebih memilih istilah ‘keragaman’ atau ‘keberagaman’ daripada menyebut perbedaan”. Bahwa “keberagamaan” dalam Islam lebih terdengar damai dan merangkul dari pada “perbedaan” yang seolah memisahkan. Mungkin setelah ini saya akan mengganti kata “perbedaan” menjadi “keberagaman” pada konteks tertentu.

Satu hal terakhir yang saya amati, buku Sister Fillah memiliki bahasa yang lebih formal dan reflektif. Dua buku sebelumnya juga menyampaikan kritik, namun diceritakan secara persuasif. Dalam Sister Fillah, saya tidak menemukan kata atau kalimat personal yang “blak-blakan” seperti “…jadi kalian yang takut sama perempuan berpendidikan tinggi itu maunya dapat pasangan yang lulusan apa? Sekolah rakyat? Yah…kan udah nggak ada lagu, Akhi”. Atau, “Saya jarang membuka channel YouTube pengajian. Duh, ketahuan kurang beriman”.

Selebihnya, buku ini masih sama seperti buku-buku sebelumnya dengan penceritaan “Mbak Kalis banget”, yang mempertanyakan kembali apa yang sudah ada dan menjadi perpanjangan suara bagi kaum-kaum yang tidak atau kurang berdaya.

“Untuk semua perempuan yang mengambil keputusan, berani bersuara dengan segala risiko, terima kasih sudah ikut berbagi cerita dan saling menguatkan.” Sister Fillah, You’ll Never Be Alone. Mari kita saling mendengarkan, membantu  dan menguatkan. []

Tags: kalis mardiasihReview Buku
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Kenduri Suara Ibu Indonesia
Publik

Kenduri Suara Ibu Indonesia: Revolusi Negara Memang Harus Dimulai dari Panci dan Suthil

28 September 2025
Mengapa Perempuan Lebih Miskin
Buku

Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

3 September 2025
Buku si Bengkok
Buku

Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

16 Agustus 2025
Pemikiran Kontemporer Islam
Buku

Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

2 Agustus 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID