Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

SKB 3 Menteri: Pilah Pilih Diskriminasi Penggunaan Jilbab

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
12 Maret 2021
in Personal
A A
0
Jilbab

Jilbab

3
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya kasus intoleransi di SMKN 2 Padang beberapa hari yang lalu, mengingatkan saya pada masa-masa kuliah di S1. Saat itu saya memiliki teman organisasi eksternal yang kebetulan kuliah di kampus berlabel salah satu organisasi Islam. Dia adalah seorang penganut Nasrani yang taat. Namun setiap mengikuti mata kuliah agama Islam, ia diwajibkan menggunakan jilbab saat di kelas. Untuk dapat nilai lulus, ia harus berjilbab dan menggunakan pakaian layaknya seorang muslimah, bukan hanya sekedar menggunakan kain penutup rambut.

Di waktu yang bersamaan, saya juga mendengar keluh kesah seorang teman muslim saya yang dipaksa melepas jilbab karena diterima di sekolah yang berbasis Nasrani. Padahal ia seorang guru mata pelajaran matematika. Ia hanya memiliki dua pilihan, bekerja di lembaga tersebut namun melepas jilbab, atau tidak jadi bekerja dan menjadi pengangguran. Padahal ia sudah melalui tahapan seleksi yang lumayan ketat, namun larangan tersebut baru disampaikan saat ia diterima.

Pemaksaan dan pelarangan penggunaan jilbab merupakan salah satu fenomena konflik sosial di tengah pluralitas beragama. Penyebab terdekatnya adalah masalah mayoritas dan minoritas golongan agama. Masalah mayoritas dan minoritas ini timbul dikarenakan kekuatan dan kekuasaan kelompok mayoritas lebih besar dari pada kelompok minoritas sehingga timbul konflik yang tak terelakan.

Fakta yang sering terjadi, kejadian pelarangan penggunaan jilbab seringkali dianggap sebagai diskriminasi, karena muslim menjadi objek yang tertindas. Berdasarkan teori spiral keheningan (spiral of silence) hal ini terjadi karena masyarakat mayoritas cenderung mengancam individu yang dianggap melanggar aturan mayoritas dengan adanya isolasi. Dengan demikian kelompok minoritas akan merasa takut terhadap isolasi orang-orang yang berkuasa.

Sedangkan kasus pertama seringkali dianggap perlakukan non diskriminasi. Menurut teori Hierarchy-enhancing legitimising myths / HE-LMs, hal ini terjadi karena pihak yang dominan cenderung memberikan kebenaran moral dan intelektual untuk penindasan dan ketidaksetaraan. Maka pemaksaan penggunaan jilbab bagi Nasrani di lingkungan kampus berlabel Islam dianggap sebagai konsekuensi. Konsekuensi sebagai minoritas, dan konsekuensi memilih kampus berlabel organisasi Islam.

Padahal kedua kasus di atas adalah sama-sama kasus diskriminasi. Swim (dalam Baron & Byrne, 1997) menyatakan bahwa diskriminasi adalah tindakan negatif terhadap orang yang menjadi objek prasangka seperti rasial, etnik, dan agama. Menurut Fulthoni (2009), diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, dan agama.

Maka kehadiran SKB 3 menteri yang diumumkan pada 3 Februari lalu merupakan angin segar bagi seluruh perempuan. Dimana mereka bisa menentukan untuk menggunakan jilbab atau tidak sesuai dengan kata hatinya, dan niat dari dalam dirinya. Tanpa ada pelarangan maupun pemaksaan.

Namun sayangnya, banyak yang tidak setuju dengan SKB ini. Tuduhan yang banyak disampaikan adalah dugaan kriminalisasi agama, liberal, dan tuduhan lainnya. Tak hanya ditujukan pada kementrian yang mengeluarkan SKB, namun tuduhan itu juga ditujukan pada semua pihak yang mendukung SKB tersebut. Tuduhan itu muncul karena pemahaman atas SKB yang parsial dan salah kaprah. Banyak yang menyangka SKB ini bertujuan untuk melarang penggunanaan jilbab.

Padahal telah jelas dalam SKB tersebut bahwa pada intinya, ketiga kementerian sepakat untuk melarang pemaksaan dan mengecam tindakan pelarangan penggunaan jilbab. Semangat dan ruh dari SKB yang bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mendapat dukungan yang maksimal.

Selain itu sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai toleransi berdasarkan “Ketuhanan Yang maha Esa”, seyogyanya kita harus menolak adanya tindakan diskriminasi berbasis agama. Berdasarkan dua pengalaman di atas, bisa kita bayangkan bagaimana tidak nyamannya seseorang yang dipaksa maupun dilarang menggunakan jilbab oleh orang lain. Pemahaman atas pluralisme beragama harus ditanamkan semenjak di bangku sekolah.

Ketika kita memahami bahwa pelarangan menggunakan jilbab adalah bertentangan nilai-nilai agama dan sosial, maka begitu pula sebaliknya. Memaksa seseorang untuk menggunakan jilbabpun juga bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Hadirnya SKB ini menjadi jalan tengah yang efektif, karena menyerahkan urusan penggunaan jilbab pada individu masing-masing, bukan melarang penggunaan jilbab, akan tetapi lebih pada larangan memaksa seseorang untuk menggunakan jilbab dan larangan untuk menahan seseorang menggunakan jilbab.

Jangka panjang dari SKB ini diharapkan agar tidak ada lagi pelarangan dan pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah. Sehingga tak lagi ada permasalahan profesi dan peran perempuan di ruang publik yang terkendala karena permasalahan penggunaan jilbab. Biarlah hijab menjadi preferensi perempuan, sehingga perempuan tak lagi merasakan diskriminasi berlapis.

SKB ini memang berangkat dari fakta pemaksaan penggunaan jilbab bagi non muslim, dan mendapat banyak penolakan karena dianggap diskriminatif. Jika kasus ini berawal dari kasus larangan penggunaan jilbab pada instansi tertentu, masih kah ada penolakan? []

 

Tags: Islam NusantaraJilbabKeberagamaanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur Memaknai Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Next Post

Chris Rock dan Alasan Mengapa Kita Membutuhkan Komedi

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Komedi

Chris Rock dan Alasan Mengapa Kita Membutuhkan Komedi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0