• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

SKB 3 Menteri: Pilah Pilih Diskriminasi Penggunaan Jilbab

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
12/03/2021
in Personal
0
Jilbab

Jilbab

140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya kasus intoleransi di SMKN 2 Padang beberapa hari yang lalu, mengingatkan saya pada masa-masa kuliah di S1. Saat itu saya memiliki teman organisasi eksternal yang kebetulan kuliah di kampus berlabel salah satu organisasi Islam. Dia adalah seorang penganut Nasrani yang taat. Namun setiap mengikuti mata kuliah agama Islam, ia diwajibkan menggunakan jilbab saat di kelas. Untuk dapat nilai lulus, ia harus berjilbab dan menggunakan pakaian layaknya seorang muslimah, bukan hanya sekedar menggunakan kain penutup rambut.

Di waktu yang bersamaan, saya juga mendengar keluh kesah seorang teman muslim saya yang dipaksa melepas jilbab karena diterima di sekolah yang berbasis Nasrani. Padahal ia seorang guru mata pelajaran matematika. Ia hanya memiliki dua pilihan, bekerja di lembaga tersebut namun melepas jilbab, atau tidak jadi bekerja dan menjadi pengangguran. Padahal ia sudah melalui tahapan seleksi yang lumayan ketat, namun larangan tersebut baru disampaikan saat ia diterima.

Pemaksaan dan pelarangan penggunaan jilbab merupakan salah satu fenomena konflik sosial di tengah pluralitas beragama. Penyebab terdekatnya adalah masalah mayoritas dan minoritas golongan agama. Masalah mayoritas dan minoritas ini timbul dikarenakan kekuatan dan kekuasaan kelompok mayoritas lebih besar dari pada kelompok minoritas sehingga timbul konflik yang tak terelakan.

Fakta yang sering terjadi, kejadian pelarangan penggunaan jilbab seringkali dianggap sebagai diskriminasi, karena muslim menjadi objek yang tertindas. Berdasarkan teori spiral keheningan (spiral of silence) hal ini terjadi karena masyarakat mayoritas cenderung mengancam individu yang dianggap melanggar aturan mayoritas dengan adanya isolasi. Dengan demikian kelompok minoritas akan merasa takut terhadap isolasi orang-orang yang berkuasa.

Sedangkan kasus pertama seringkali dianggap perlakukan non diskriminasi. Menurut teori Hierarchy-enhancing legitimising myths / HE-LMs, hal ini terjadi karena pihak yang dominan cenderung memberikan kebenaran moral dan intelektual untuk penindasan dan ketidaksetaraan. Maka pemaksaan penggunaan jilbab bagi Nasrani di lingkungan kampus berlabel Islam dianggap sebagai konsekuensi. Konsekuensi sebagai minoritas, dan konsekuensi memilih kampus berlabel organisasi Islam.

Baca Juga:

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

Belajar Nilai Toleransi dari Film Animasi Upin & Ipin

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

Padahal kedua kasus di atas adalah sama-sama kasus diskriminasi. Swim (dalam Baron & Byrne, 1997) menyatakan bahwa diskriminasi adalah tindakan negatif terhadap orang yang menjadi objek prasangka seperti rasial, etnik, dan agama. Menurut Fulthoni (2009), diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, dan agama.

Maka kehadiran SKB 3 menteri yang diumumkan pada 3 Februari lalu merupakan angin segar bagi seluruh perempuan. Dimana mereka bisa menentukan untuk menggunakan jilbab atau tidak sesuai dengan kata hatinya, dan niat dari dalam dirinya. Tanpa ada pelarangan maupun pemaksaan.

Namun sayangnya, banyak yang tidak setuju dengan SKB ini. Tuduhan yang banyak disampaikan adalah dugaan kriminalisasi agama, liberal, dan tuduhan lainnya. Tak hanya ditujukan pada kementrian yang mengeluarkan SKB, namun tuduhan itu juga ditujukan pada semua pihak yang mendukung SKB tersebut. Tuduhan itu muncul karena pemahaman atas SKB yang parsial dan salah kaprah. Banyak yang menyangka SKB ini bertujuan untuk melarang penggunanaan jilbab.

Padahal telah jelas dalam SKB tersebut bahwa pada intinya, ketiga kementerian sepakat untuk melarang pemaksaan dan mengecam tindakan pelarangan penggunaan jilbab. Semangat dan ruh dari SKB yang bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mendapat dukungan yang maksimal.

Selain itu sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai toleransi berdasarkan “Ketuhanan Yang maha Esa”, seyogyanya kita harus menolak adanya tindakan diskriminasi berbasis agama. Berdasarkan dua pengalaman di atas, bisa kita bayangkan bagaimana tidak nyamannya seseorang yang dipaksa maupun dilarang menggunakan jilbab oleh orang lain. Pemahaman atas pluralisme beragama harus ditanamkan semenjak di bangku sekolah.

Ketika kita memahami bahwa pelarangan menggunakan jilbab adalah bertentangan nilai-nilai agama dan sosial, maka begitu pula sebaliknya. Memaksa seseorang untuk menggunakan jilbabpun juga bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Hadirnya SKB ini menjadi jalan tengah yang efektif, karena menyerahkan urusan penggunaan jilbab pada individu masing-masing, bukan melarang penggunaan jilbab, akan tetapi lebih pada larangan memaksa seseorang untuk menggunakan jilbab dan larangan untuk menahan seseorang menggunakan jilbab.

Jangka panjang dari SKB ini diharapkan agar tidak ada lagi pelarangan dan pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah. Sehingga tak lagi ada permasalahan profesi dan peran perempuan di ruang publik yang terkendala karena permasalahan penggunaan jilbab. Biarlah hijab menjadi preferensi perempuan, sehingga perempuan tak lagi merasakan diskriminasi berlapis.

SKB ini memang berangkat dari fakta pemaksaan penggunaan jilbab bagi non muslim, dan mendapat banyak penolakan karena dianggap diskriminatif. Jika kasus ini berawal dari kasus larangan penggunaan jilbab pada instansi tertentu, masih kah ada penolakan? []

 

Tags: Islam NusantaraJilbabKeberagamaanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID