Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Stop Hate Speech dengan Membudayakan Kalimat Thayyibah

Dapat kita lihat sendiri bagaimana al-Qur’an getol menyuarakan agar jangan sampai umat manusia berhias dengan moralitas tercela. Agama selalu menghimbau agar batin dan lahir kita penuh dengan moralitas terpuji

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
20 Desember 2022
in Buku
A A
0
Hate Speech

Hate Speech

9
SHARES
443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hate speech, atau yang terkenal pula dengan istilah siaran atau ujaran kebencian, adalah sebentuk ekspresi kebencian terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, warna kulit, etnis, gender, disabilitas dan seterusnya dengan tujuan melakukan kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan.

Baik menyebarkannya melalui visualisasi tulisan dan gambar, maupun secara verbal, baik langsung maupun lewat saluran media. Definisi ini kami sadur dari beberapa unsur pengertian hate speech dalam buku Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam (hal. 14-15) karya kiai Husein Muhammad dan Siti Aminah.

Dari definisi di atas, kita dapat menangkap substansi dari siaran kebencian yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga unsur. Pertama, adanya ekspresi kebencian. Kedua, dilakukan dengan maksud kekerasan, diskriminasi atau permusuhan, dan ketiga, menyebarkan ekspresi tersebut baik secara visual maupun verbal.

Benci dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti “perasaan sangat tidak suka”. Artinya, ia adalah sebuah perasaan yang persis sama seperti marah. Jika memang berbeda, mungkin hanya beda level saja. Marah-atau ghadhab dalam bahasa Arab-memiliki definisi yang cukup beragam. Di antaranya terdapat dalam kitab Tanwirul Qulub fi Mu’amalati Allamil Ghuyub (hal. 435) karya syekh Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili (w. 1322 H), sebagai berikut:

وأما الغضب فهو غليان دم القلب لطلب الإنتقام

“Marah adalah kondisi mendidihnya darah dalam jantung yang mendorong seseorang untuk mencaci maki, mencela dan menuntut balas atas perlakuan yang membuatnya sampai pada kondisi tersebut.”

Substansi Siaran Kebencian

Jika siaran kebencian kita artikan sebagai ekspresi, maka ia hanyalah wajah tampak luar. Artinya, pasti terdapat sesuatu yang jauh lebih besar dan lebih parah di dalamnya. Satu substansi yang tidak layak terpatri dalam kalbu kaum beriman. Yakni substansi moralitas tercela (akhlaq sayyi’ah atau madzmumah). Islam sangat tegas memerangi moralitas tercela ini.

Bahkan, baginda Nabi Muhammad diutus Allah Swt tiada lain kecuali dalam misi menyempurnakan moralitas terpuji (akhlaq karimah). Ketika moralitas terpuji telah sempurna, habislah moralitas tercela yang menggelapkan itu. Bahkan, al-Qur’an secara detail (tafshili) merinci dengan jelas apa saja bentuk moralitas tercela yang harus dihindari setiap insan.

Di antaranya dalam surah al-Hujurat (11), Allah berfirman:

‌يَٰٓأَيُّهَا ‌ٱلَّذِينَ ‌ءَامَنُواْ ‌لَا ‌يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari yang merendahkan. Dan, jangan pula kaum perempuan merendahkan kaum perempuan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih rendah dari yang merendahkan.

Dan, janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka itulah orang-orang yang zalim.”

Pesan Al-Qur’an

Dapat kita lihat sendiri bagaimana al-Qur’an getol menyuarakan agar jangan sampai umat manusia berhias dengan moralitas tercela. Agama selalu menghimbau agar batin dan lahir kita penuh dengan moralitas terpuji. Terbukti, memanggil dengan gelar yang berkonotasi mengejek pun masuk dalam rincian yang surah al-Hujurat ayat 11 larang. Sebagaimana penjelasan di atas.

Padahal, panggilan adalah laku yang biasanya berawal dari candaan dan gurauan. Namun, karena biasanya berakhir pada saling balas mengejek yang tidak jarang berbuah kebencian dan permusuhan, maka al-Qur’an melarangnya.

Ini berarti, bahwa moralitas tercela tidak selalu berawal dari permusuhan. Bahkan, tak kalah potensial berawal dari senda gurau yang berlebihan. Maka dari itu, untuk memproteksi terjadinya hal semacam ini penting kita membiasakan kalimat thayyibah dalam relasi sosial sehari-hari.

Pentingnya Membiasakan Kalimat Thayyibah

Bicara tentang bagaimana menangkal siaran kebencian (hate speech), berarti bicara bagaimana membudayakan nilai komunikasi yang baik dalam relasi sosial umat manusia. Karena relasi sosial yang baik, tercermin dari hubungan komunikasi yang indah.

Dan, Islam sudah sejak lama mengajarkan bagaimana membangun komunikasi yang indah tersebut, yang ramah, sarat nilai kasih sayang, menunjukkan kelembutan dan seterusnya, melalui satu terma yang kita sebut kalimat thayyibah (al-kalimat at-thayyibah).

Dalam banyak hadis, baginda Nabi sering kali menyeru dan memotivasi umatnya agar tidak lepas dari kalimat thayyibah dalam setiap komunikasi mereka. Sampai-sampai, tidak sedikit para pakar hadis (al-muhadditsun) menyantumkan satu bab khusus tentang kalimat thayyibah. Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi (w. 261 H), salah satu di antaranya.

Dalam masterpeicenya, Shahih Muslim, ia menulis satu bab yang berjudul “Bab al-Hattsi ‘ala as-Shadaqah walau bi Syiqqi Tamrah aw Kalimat Thayyibah wa Innaha Hijabun min an-Nar” (Bab Motifasi untuk Bersedekah Walaupun dengan Sepotong Kurma atau Mengucapkan Kalimat Tayibah. Sungguh Hal Itu sebagai Penghalang Api Neraka). 

Termasuk hadis yang bernaung dalam bab tersebut adalah riwayat dari sahabat ‘Adiy bin Hatim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

“Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya bersedekah dengan sepotong kurma, jika pun belum ada, cukuplah dengan kalimat tayibah.”

Maksud Hadis “Anjuran Kalimat Thayyibah setelah Anjuran Bersedekah”

Hadis di atas tidak sedang menempatkan kalimat tayibah sebagai opsi lain dari sedekah, alias jika sudah sedekah, maka boleh tidak menggunakan kalimat tayibah. Tidak sekali pun. Melainkan keduanya harus berjalan beriringan dengan sasaran yang berbeda, namun dalam misi relasi sosial yang sama. Anjuran bersedekah membawa misi sosial dengan cara saling berbagi dengan sesama. Jangan sampai kita asyik makan kurma, sedang saudara kita hanya menonton dan menelan ludah keringnya.

Demikian dengan kalimat thayyibah. Ia juga membawa misi sosial yang besar. Namun dalam ranah komunikasi verbal dan visual. Artinya, keduanya tetap tidak dapat kita pisahkan. Jangan sampai gara-gara pernah bersedekah kurma, kemudian tanpa berat hati mencaci maki dan menyebut-nyebut pemberiannya. Jelas bukan demikian cara menjaga diri dari neraka seperti yang dimaksud hadis di atas.

Lalu, mengapa dalam hadis disebut seolah berhierarki, anjuran mengucapkan kalimat thayyibah setelah tidak mampu bersedekah? Mengapa demikian? Alasan sederhananya, karena saudara kita yang tengah menahan lapar dan dahaga, perih lambung dan tenggorokannya, tidak akan terobati hanya dengan kalimat thayyibah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

Tags: bukuHate Speechhusein muhammadislamKalimat ThayyibahUjaran Kebencian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Adalah Agama yang Damai

Next Post

Melindungi Perempuan dari Terorisme

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Dian Yulia Novi merupakan contoh dari keterlibatan perempuan dalam merencanakan bom bunuh diri di Istana Negara

Melindungi Perempuan dari Terorisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0