Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Stop Hate Speech dengan Membudayakan Kalimat Thayyibah

Dapat kita lihat sendiri bagaimana al-Qur’an getol menyuarakan agar jangan sampai umat manusia berhias dengan moralitas tercela. Agama selalu menghimbau agar batin dan lahir kita penuh dengan moralitas terpuji

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
20 Desember 2022
in Buku
0
Hate Speech

Hate Speech

441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hate speech, atau yang terkenal pula dengan istilah siaran atau ujaran kebencian, adalah sebentuk ekspresi kebencian terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, warna kulit, etnis, gender, disabilitas dan seterusnya dengan tujuan melakukan kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan.

Baik menyebarkannya melalui visualisasi tulisan dan gambar, maupun secara verbal, baik langsung maupun lewat saluran media. Definisi ini kami sadur dari beberapa unsur pengertian hate speech dalam buku Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam (hal. 14-15) karya kiai Husein Muhammad dan Siti Aminah.

Dari definisi di atas, kita dapat menangkap substansi dari siaran kebencian yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga unsur. Pertama, adanya ekspresi kebencian. Kedua, dilakukan dengan maksud kekerasan, diskriminasi atau permusuhan, dan ketiga, menyebarkan ekspresi tersebut baik secara visual maupun verbal.

Benci dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti “perasaan sangat tidak suka”. Artinya, ia adalah sebuah perasaan yang persis sama seperti marah. Jika memang berbeda, mungkin hanya beda level saja. Marah-atau ghadhab dalam bahasa Arab-memiliki definisi yang cukup beragam. Di antaranya terdapat dalam kitab Tanwirul Qulub fi Mu’amalati Allamil Ghuyub (hal. 435) karya syekh Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili (w. 1322 H), sebagai berikut:

وأما الغضب فهو غليان دم القلب لطلب الإنتقام

“Marah adalah kondisi mendidihnya darah dalam jantung yang mendorong seseorang untuk mencaci maki, mencela dan menuntut balas atas perlakuan yang membuatnya sampai pada kondisi tersebut.”

Substansi Siaran Kebencian

Jika siaran kebencian kita artikan sebagai ekspresi, maka ia hanyalah wajah tampak luar. Artinya, pasti terdapat sesuatu yang jauh lebih besar dan lebih parah di dalamnya. Satu substansi yang tidak layak terpatri dalam kalbu kaum beriman. Yakni substansi moralitas tercela (akhlaq sayyi’ah atau madzmumah). Islam sangat tegas memerangi moralitas tercela ini.

Bahkan, baginda Nabi Muhammad diutus Allah Swt tiada lain kecuali dalam misi menyempurnakan moralitas terpuji (akhlaq karimah). Ketika moralitas terpuji telah sempurna, habislah moralitas tercela yang menggelapkan itu. Bahkan, al-Qur’an secara detail (tafshili) merinci dengan jelas apa saja bentuk moralitas tercela yang harus dihindari setiap insan.

Di antaranya dalam surah al-Hujurat (11), Allah berfirman:

‌يَٰٓأَيُّهَا ‌ٱلَّذِينَ ‌ءَامَنُواْ ‌لَا ‌يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari yang merendahkan. Dan, jangan pula kaum perempuan merendahkan kaum perempuan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih rendah dari yang merendahkan.

Dan, janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka itulah orang-orang yang zalim.”

Pesan Al-Qur’an

Dapat kita lihat sendiri bagaimana al-Qur’an getol menyuarakan agar jangan sampai umat manusia berhias dengan moralitas tercela. Agama selalu menghimbau agar batin dan lahir kita penuh dengan moralitas terpuji. Terbukti, memanggil dengan gelar yang berkonotasi mengejek pun masuk dalam rincian yang surah al-Hujurat ayat 11 larang. Sebagaimana penjelasan di atas.

Padahal, panggilan adalah laku yang biasanya berawal dari candaan dan gurauan. Namun, karena biasanya berakhir pada saling balas mengejek yang tidak jarang berbuah kebencian dan permusuhan, maka al-Qur’an melarangnya.

Ini berarti, bahwa moralitas tercela tidak selalu berawal dari permusuhan. Bahkan, tak kalah potensial berawal dari senda gurau yang berlebihan. Maka dari itu, untuk memproteksi terjadinya hal semacam ini penting kita membiasakan kalimat thayyibah dalam relasi sosial sehari-hari.

Pentingnya Membiasakan Kalimat Thayyibah

Bicara tentang bagaimana menangkal siaran kebencian (hate speech), berarti bicara bagaimana membudayakan nilai komunikasi yang baik dalam relasi sosial umat manusia. Karena relasi sosial yang baik, tercermin dari hubungan komunikasi yang indah.

Dan, Islam sudah sejak lama mengajarkan bagaimana membangun komunikasi yang indah tersebut, yang ramah, sarat nilai kasih sayang, menunjukkan kelembutan dan seterusnya, melalui satu terma yang kita sebut kalimat thayyibah (al-kalimat at-thayyibah).

Dalam banyak hadis, baginda Nabi sering kali menyeru dan memotivasi umatnya agar tidak lepas dari kalimat thayyibah dalam setiap komunikasi mereka. Sampai-sampai, tidak sedikit para pakar hadis (al-muhadditsun) menyantumkan satu bab khusus tentang kalimat thayyibah. Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi (w. 261 H), salah satu di antaranya.

Dalam masterpeicenya, Shahih Muslim, ia menulis satu bab yang berjudul “Bab al-Hattsi ‘ala as-Shadaqah walau bi Syiqqi Tamrah aw Kalimat Thayyibah wa Innaha Hijabun min an-Nar” (Bab Motifasi untuk Bersedekah Walaupun dengan Sepotong Kurma atau Mengucapkan Kalimat Tayibah. Sungguh Hal Itu sebagai Penghalang Api Neraka). 

Termasuk hadis yang bernaung dalam bab tersebut adalah riwayat dari sahabat ‘Adiy bin Hatim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

“Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya bersedekah dengan sepotong kurma, jika pun belum ada, cukuplah dengan kalimat tayibah.”

Maksud Hadis “Anjuran Kalimat Thayyibah setelah Anjuran Bersedekah”

Hadis di atas tidak sedang menempatkan kalimat tayibah sebagai opsi lain dari sedekah, alias jika sudah sedekah, maka boleh tidak menggunakan kalimat tayibah. Tidak sekali pun. Melainkan keduanya harus berjalan beriringan dengan sasaran yang berbeda, namun dalam misi relasi sosial yang sama. Anjuran bersedekah membawa misi sosial dengan cara saling berbagi dengan sesama. Jangan sampai kita asyik makan kurma, sedang saudara kita hanya menonton dan menelan ludah keringnya.

Demikian dengan kalimat thayyibah. Ia juga membawa misi sosial yang besar. Namun dalam ranah komunikasi verbal dan visual. Artinya, keduanya tetap tidak dapat kita pisahkan. Jangan sampai gara-gara pernah bersedekah kurma, kemudian tanpa berat hati mencaci maki dan menyebut-nyebut pemberiannya. Jelas bukan demikian cara menjaga diri dari neraka seperti yang dimaksud hadis di atas.

Lalu, mengapa dalam hadis disebut seolah berhierarki, anjuran mengucapkan kalimat thayyibah setelah tidak mampu bersedekah? Mengapa demikian? Alasan sederhananya, karena saudara kita yang tengah menahan lapar dan dahaga, perih lambung dan tenggorokannya, tidak akan terobati hanya dengan kalimat thayyibah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

Tags: bukuHate Speechhusein muhammadislamKalimat ThayyibahUjaran Kebencian
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID