Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Stop Menormalisasi Ketidakhadiran Laki-laki dalam Ranah Domestik

Pola pikir masyarakat yang belum final tentang makna kodrat laki-laki dan perempuan, semakin menormalisasi ketidakhadiran kaum laki-laki dalam ranah domestik

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
8 Februari 2024
in Personal
0
Ranah Domestik

Ranah Domestik

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Laki-laki kok mau aja disuruh masak”

“Laki-laki kok mau  aja disuruh ngurus anak”

“Laki-laki kok bersih-bersih rumah sih”

“Laki-laki kok mau aja disuruh ini dan itu sama istri”

“Suami-suami takut istri ya?”

Mubadalah.id – Pernyataan-pernyataan di atas adalah sedikit dari banyaknya pernyataan yang sering terlontarkan kepada kaum laki-laki yang mencoba untuk berbagi peran rumah tangga di ranah domestik.

Ketika anak laki-laki mencoba membantu pekerjaan-pekerjaan rumah bersama saudara perempuannya, maka orang-orang akan menganggapnya sebagai anak laki-laki yang sudah menyalahi kodratnya sebagai laki-laki. Di mana semestinya adalah terlayani oleh saudara perempuannya.

Begitupun ketika laki-laki yang berstatus suami. Ketika ia mulai ikut dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah seperti; memasak. mencuci, bersih-bersih rumah, mengurus anak dan lain-lain, maka ia akan mendapat label sebagai suami-suami yang takut istri. Kata lain, sebagai suami yang tidak punya harga diri dan kehornatan karena mau saja menjadi pesuruh istri dan lain-lain.

Tak hanya sampai di situ, para  istri yang membiarkan suaminya  mengerjakan hal-hal di ranah domestik pun tak akan luput dari tudingan miring masyarakat. Mereka  menganggapnya sebagai istri durhaka, tidak hormat pada suami dan sebagainya.

Menilik Ragam Pengalaman

Beberapa waktu lalu, salah satu teman perempuan saya bercerita tentang suaminya yang ia mintai tolong untuk membantu mengangkatkan jemuran di rumah. Karena memang kondisi sang istri juga sedang sibuk di dapur. Karena cuaca yang sudah mau hujan dan masakannya yang juga sedang tidak bisa ia tinggal. Akhirnya dia meminta tolong suaminya mengangkat jemuran tersebut.

Sebagai seorang suami yang mengerti kondisi istrinya, ia langsung bergegas mengangkat jemuran tersebut. Namun, keluarga sang suami yang melihat anak laki-lakinya melakukan pekerjaan itu langsung menegur sang istri. Mereka mengatakan bahwa selama ini anaknya dibesarkan dengan serba terhormat dan tidak pernah direndahkan seperti yang mereka lihat hari itu.

Keluarga suaminya beranggapan bahwa dengan tindakan si istri yang meminta suaminya melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti itu, sama saja istrinya tidak mengerti bagaimana perannya sebagai istri. Menganggap istri telah  merendahkan kedudukan anak laki-lakinya yang notebennya adalah orang yang disegani oleh para santrinya dan lain-lain.

Tak hanya sampai di situ, di lain cerita, saya sendiri pernah mengalami hal serupa. Di mana ketika adik laki-laki saya membantu menyapu halaman rumah kami, ia pun mereka anggap sebagai laki-laki yang sudah berubah haluan. Lalu ditertawakan oleh teman-temannya karena melakukan pekerjaan perempuan.

Bahkan tetangga sayapun menganggap saya sebagai kakak perempuan yang telah merendahkan harkat dan martabat adik laki-lakinya. Yakni dengan membiarkan ia mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang dalam standar masyarakat adalah kodrat perempuan.

Laki-laki dan Perempuan Bisa Berbagi Peran di Ruang Domestik

Tentu hal ini menjadi sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi kita, ketika laki-laki dan perempuan berbagi peran dalam hal-hal domestik. Bukannya kita berikan apresiasi sebagai bentuk sebuah kesadaran, melainkan mendapatkan stigma-stigma negatif yang menyudutkan laki-laki maupun perempuan.

Anggapan serta pola pikir masyarakat yang belum final tentang makna kodrat antara laki-laki dan perempuan semakin menormalisasi ketidakhadiran kaum laki-laki dalam ranah domestik. Hal itu semakin memupuk persepsi yang mengatakan bahwa laki-laki adalah makhluk yang superior. Sedangkan perempuan adalah makhluk yang inferior.

Padahal pekerjaan-pekerjaan domestik adalah sesuatu hal yang bisa kita pelajari oleh semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Bicara tentang pekerjaan-pekerjaan domestik pada hakikatnya ialah bicara skill. Di mana skill itu bisa kita pelajari bersama, antara kaum laki-laki juga perempuan dalam berbagai peran dalam rumah tangga juga yang lainnya.

Ketika laki-laki mampu berbagi peran dalam ranah-ranah domestik, berarti ia sudah memiliki kesadaran diri tentang relasi yang sehat dan penuh kesalingan dalam sebuah rumah tangga. Karena ia sedang tidak direndahkan, melainkan sedang memberikan edukasi kepada banyak pihak bahwa itu sudah semestinya ia lakukan sejak dulu. Karena rumah tangga adalah tentang dua aktor yang saling ada dalam ragam kondisi untuk saling memberdayakan satu sama lain.

Mengubah Pola Pikir

Mari, mulai dari sekarang kita mengubah pola pikir kita tentang banyak hal. Salah satunya adalah tentang keikutsertaan laki-laki dalam ranah-ranah privat yang selama ini hanya kita anggap sebagai kodrat dan pekerjaan perempuan semata.

Urusan domestik bukanlah kodrat perempuan. Melainkan kerendahan hati perempuan dalam rumah tangga tentang berbagai peran. Begitupun kepada masyarakat kita, jangan lagi menganggap tabu jika laki-laki melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah. Dia bukan sedang kita rendahkan, melainkan sedang menginvestasikan kesadarannya tentang kehadirannya dalam relasi keluarga dan rumah tangga yang sesungguhnya. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanRanah DomestikRelasi
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID