• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Suami Juga Ladang Kebaikan bagi Istri

Sebagaimana laki-laki, perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan kebaikan surga melalui suami mereka. Para perempuan juga akan menemui-Nya, untuk mempertanggungjawabkan relasi dengan suami mereka

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
05/04/2022
in Ayat Quran, Rujukan
0
Ladang Kebaikan

Ladang Kebaikan

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah populer di kalangan umat Islam, bahwa istri adalah ladang bagi laki-laki. Ungkapan ini merujuk pada surat al-Baqarah, ayat 223. Di bawah ini ayat yang dimaksud:

﴿نِسَاؤُكُمْ ‌حَرْثٌ ‌لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ﴾  (البقرة، ٢٢٣)

Terjemahan makna ayat tersebut adalah:

“Istri-istri kalian adalah (bagaikan) ladang (untuk kebahagiaan) kalian, maka, saat kalian menginginkan (kebahagiaan itu), datangilah ladang kalian itu (bukan mendatangi ladang orang lain). Upayakan (agar) kalian memperoleh yang kalian inginkan (dari ladang tersebut). Namun tetaplah kalian bertakwa kepada Allah (dengan memegang teguh prinsip-prinsip yang diajarkan), dan ketahuilah bahwa kalian semua akan menemui-Nya (untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kalian). Bergembiralah mereka orang-orang yang beriman (yang sebagai pasutri bisa saling membahagiakan, dan dengan tetap pada ketakwaan)”.

Ungkapan istri sebagai ladang laki-laki tentu saja benar tetapi bersifat simbolik dan harus mubadalah. Untuk laki-laki, istilah ladang di sini bisa berarti rahim dimana kalian, wahai laki-laki, bisa berikhtiar melaluinya untuk melahirkan anak yang membahagiakan kalian.

Ia juga bisa berarti ladang kebaikan untuk kenikmatan seksual, dimana kalian, wahai laki-laki bisa bersenang-senang dengannya demi kepuasan kalian.

Baca Juga:

Bekerja adalah Ibadah

Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

Ia juga bisa berarti ladang kebaikan, dimana kalian, wahai laki-laki, bisa memanen berbagai kebaikan darinya, yang bisa menyenangkan kalian.

Ia juga bisa berarti ladang ibadah, dimana kalian, wahai laki-laki, bisa memperoleh pahala ibadah melaluinya, yang bisa mengantar kalian pada surga.

Kalian, wahai laki-laki, berhak atas itu, demi kebahagiaan, kepuasan, kesenangan, dan nikmat surga kalian. Namun, ingatlah kalian akan menemui-Nya untuk mempertanggung-jawabkan relasi kalian dengan istri kalian.

Ungkapan “ladang” juga bisa berlaku mubadalah, atau kesalingan. Artinya, laki-laki juga bagaikan ladang bari perempuan yang menjadi istrinya. Tidakkah laki-laki, sebagai suami, adalah juga ladang kebaikan atau jalan bagi perempuan, ketika ia ingin memperoleh anak yang akan dikandung dan dilahirkanya? Anak yang juga akan membahagiakan hidupnya.

Tidakkah suami juga satu-satunya ladang kebaikan yang halal bagi perempuan, yang menjadi istrinya, untuk menikmati hubungan seksual dan memperoleh kenikmatan? Bukankah perempuan juga berhak menikmati hubungan tersebut dari suaminya?

Bukankah suami juga ladang kebaikan bagi perempuan yang menjadi istrinya untuk memperoleh kebaikan hidup yang bisa membuatnya bisa senang, gembira, dan berbahagia?

Bukankah suami juga menjadi ladang ibadah, dimana perempuan yang menjadi  istrinya bisa menabung banyak pahala melaluinya, untuk kebahagian hidup di surga?

Sebagaimana laki-laki, perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan kebaikan surga melalui suami mereka. Para perempuan juga akan menemui-Nya, untuk mempertanggungjawabkan relasi dengan suami mereka.

Karena itu, dalam interpretasi mubadalah, ayat tersebut di atas memanggil keduanya. “Wahai laki-laki dan perempuan, para pasutri, kalian adalah bagaikan ladang kebaikan, satu kepada yang lain. Untuk menanam dan menuai segala kebaikan, kenikmatan, dan kebahagiaan hidup, baik di sini, maupun di akhirat nanti.”

“Wahai laki-laki dan perempuan, sebagai pasutri, kalian semua haru menjaga, memelihara, dan menumbuhkan relasi kalian dengan hal-hal baik yang menyenangkan dan membahagiakan melalui ladang kebaikan ini”.

“Kaliam semua, laki-laki maupun perempuan, berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebaikan, dan kebahagiaan dari pernikahan ini. Namun, kalian juga harus tetap bertakwa, karena kalian akan menemuai Allah Swt, untuk mempertanggung-jawabkan semua yang kalian lakukan”.

“Dan pasutri yang mengamalkan laku mubadalah demikian ini, dengan menebar benih di ladang kebaikan seperti ini, adalah mereka orang-orang yang beriman yang berhak memperoleh kabar gembira dari Allah Swt (wa basysyir al-mu’minin), baik kebahagiaan hidup di dunia, maupun surga di akhirat.” Amin. []

Tags: ibadahkebahagiaanLadangTafsir al-Baqarahtafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

30 Maret 2025
Membayar Zakat Fitrah

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

26 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

15 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version