• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Suami Wajib Izin ke Istri?

Mubadalah Mubadalah
29/09/2022
in Kolom
0
suami wajib izin ke istri

suami wajib izin ke istri

5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini yang terekam dalam benak banyak orang hanyalah izin suami. Tetapi jarang sekali, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali, mendengar suami wajib izin ke istri. Jika kita merujuk pada kitab-kitab hadis, maka di sana tercatat ada dua teks. Satu tentang izin suami oleh istri dan satu lagi izin istri oleh suami. Yang pertama soal istri yang kalau mau puasa sunnah harus izin suami (Sunan Abu Dawud, no. 2461). Yang kedua soal suami yang kalau mau coitus interuptus (‘azl) harus izin istri (Sunan Ibn Majah, no. 217). Hadis pertama terkenal bahkan ditafsirkan melebar ke semua hal. Hadis kedua tidak terdengar, tidak ada yang peduli, bahkan ada ulama yang tidak mau menggunakan hadis tersebut dan menafsirkannya ke arah yang berbeda.

Azl atau coitus interruptus adalah praktek hubungan intim seorang laki-laki, dimana ia mencabut kemaluannya sebelum orgasme, sehingga air maninya keluar di luar vagina. Praktek ini biasanya dilakukan untuk menghindari kehamilan. Dalam teks ini, Nabi Saw menuntut suami untuk meminta izin pada istrinya sebelum melakukan praktek ini dilakukan. Menurut Ibn ‘Abd al-Barr (w. 464/1071), sebagaimana diceritakan Ibn Hajar al-‘Asqallani dalam Fath al-Bari, izin ini diperlukan karena aktivitas seks tidak hanya menjadi hak suami tetapi juga hak istri. Karena praktek azl bisa mencederai keinginan istri untuk menikmati seks. Dus, menikmati aktivitas seks adalah hak bersama, sehingga istri juga berhak menuntut untuk memperoleh hak ini.

Jika pernikahan dipahami sebagai pertemuan dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk membangun dan menikmati kehidupan secara bersama, maka kesalingan dalam hubungan seksual adalah sesuatu yang niscaya. Prinsip kesalingan ini sudah ditegaskan dalam al-Qur’an, dengan ungkapan ‘suami adalah pakain istri dan istri adalah pakaian suami’ (al-Baqarah, 2: 187). Jadi, sangat tidak beralasan jika adalah suami yang masih egois dan individualis dalam hal aktivitas seks dengan istrinya. Dia hanya meminta dan menuntut pelayanan seks. Dan dia akan berhenti cepat begitu dirinya sudah memperoleh kepuasan. Dia membiarkan istrinya tidak terpuaskan, bahkan menolak jika diminta dan dituntut.

Anehnya, egoisme laki-laki ini seringkali diatasnamakan pada fatwa-fatwa agama dalam fiqh klasik yang memandang hak suami adalah seks dan hak istri adalah nafkah. Dalam ungkapan lain, kewajiban suami adalah memberi nafkah dan kewajiban istri adalah melayani seks suami. Tentu saja pandangan ini harus kita sudahi jika kita yakin bahwa pernikahan Islami adalah ikatan antara dan untuk dua pihak, laki-laki dan perempuan, untuk saling melayani dan saling menikmati kehidupan perkawinan. Kesalingan ini meniscayakan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kalimat izin di kedua hadis tersebut, jika dipahami secara komprehensif dan resiprokal, adalah ungkapan tentang prinsip kesalingan. Satu pihak dalam sebuah pasangan pernikahan harus memperhatikan keinginan dan kebutuhan pihak lain. Jika hadis pertama berbicara mengenai kebiasaan ibadah perempuan yang bisa mengganggu kebutuhan seks suaminya, maka hadis kedua berbicara mengenai kebiasan laki-laki yang individualis yang hanya mementingkan aktivitas seksnya untuk memuaskan dirinya semata. Keduanya persoalan perilaku seks antara suami istri, yang seharusnya saling memperhatikan kebutuhan pasangan, saling melayani, dan saling memuaskan.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Jika persoalan izin ini dilebarkan ke hal-hal lain untuk istri kepada suami, maka hal yang sama juga seharusnya untuk suami kepada istri. Karena izin adalah bukanlah soal lisensi, tetapi lebih pada pemberitahuan kepada pasangan, agar bisa mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di depan. Jika istri harus (baik) memberi tahu suaminya tentang apa yang akan dilakukan atau kemana dia pergi, maka hal yang sama suami juga harus (baik) memberi tahu istrinya. Pemberitahuan inilah yang disebut izin. Artinya, suamipun wajib untuk izin istri. (FAK)

Tags: perempuansekssuamisuami istrisuami izin ke istri
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID