• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Ayat Poligami

Maka dari penjelasan yang sederhana ini, sebenarnya bisa disimpulkan bahwa ayat an-Nisa ayat 3 tidak sedang membicarakan poligami, apalagai menganjurkannya

Redaksi Redaksi
20/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ayat Poligami

Ayat Poligami

73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ayat poligami surat an-Nisa ayat 3 maka secara literal terjemahan, fokus ayat tersebut adalah anjuran pada dua hal: pertama berbuat adil kepada anak yatim.

Kedua ketika berpoligami juga harus berdasarkan pada moralitas keadilan. Jika khawatir tidak mampu adil, seharusnya mencukupkan diri dengan satu istri saja, agar tidak terjadi kezaliman dan kenistaan.

Banyak orang yang tidak begitu paham kaitan pemeliharaan anak yatim dengan kebolehan poligami, seperti dalam ayat tersebut.

Hal ini pernah Urwah bin Zubair ungkapkan di hadapan Aisyah bint Abu Bakr ra, istri Rasulullah Saw. Urwah bin Zubair, anak Asma kakak Aisyah ra, bertanya mengenai kaitan pemeliharaan anak yatim dengan kebolehan poligami dengan dua istri, tiga, atau empat. Aisyah ra menjawab:

“Wahai kemenakanku!, Ayat ini mengenai anak perempuan yatim yang dalam penjagaan walinya, dan telah bercampur harta anak itu dengan harta walinya. Si wali tertarik pada harta dan kecantikan anak itu, lalu ia bermaksud menikahinya dengan tidak membayar mahar secura adil. Sebagaimana pembayaran mahar dengan perempuan lain.”

Baca Juga:

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

“Oleh karena niat yang tidak jujur ini, maka dia dilarang menikah dengan anak yatim itu, kecuali ia membayar mahar secara adil dan layak seperti kepada perempuan lain. Daripada melangsungkan niat yang tidak jujur itu, dia dianjurkan lebih baik menikah dengan perempuan lain.”

Hampir seluruh kitab tafsir mengutip pernyataan Aisyah ra ini sebagai dasar penafsiran ayat ketiga surat an-Nisa. Dalam pernyataan di atas, Aisyah mengaitkan antara pemeliharaan anak yatim dengan kebiasaan berpoligami. Memang ada keterkaitan antara keduanya, yaitu kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penistaan terhadap orang yang lemah, anak yatim dan perempuan.

Ayat ini kemudian memandang perlu penekanan moralitas keadilan dan kejujuran. Ayat sebelumnya juga berbicara tentang pemeliharaan anak yatim. Tepatnya mengenai keharusan memberikan hak harta, larangan mencampur adukkan dan memakan harta mereka.

Biasanya, seorang wali akan lebih mudah menyeleweng dan tidak jujur, jika yang di bawah perwaliannya adalah orang yang dalam posisi relasi timpang seperti anak yatim dan perempuan.

Pandangan Ath-Thabari

Dalam bacaan Nurjannah Ismail terhadap penafsiran ath-Thabari, bahwa ayat 2 dan 3 dari surat an-Nisa menjelaskan mengenai perempuan yatim. Jika ia sudah dewasa hendaklah hartanya diserahkan kepadanya, karena ia akan menikah dan berumah tangga.

Tetapi biasanya dalam adat Arab pada saat itu, timbul niat pada diri wali untuk menikahinya. Sehingga perempuan yatim itu tidak perlu keluar dari rumahnya dan hartanya pun tidak akan keluar dari genggamannya. Kecantikannya bisa dipersunting, hartanya bisa tetap dikuasai.

Sementara maharnya akan diberikan sesuai kehendak sang wali. Ini adalah niat jahat dan perilaku semena-mena terhadap perempuan yatim, yang diperingatkan ayat 3 an-Nisa itu.

Daripada melangsungkan niat jahat itu, ayat an-Nisa memperkenankan untuk menikahi perempuan lain saja, bukan perempuan yatim yang di bawah asuhannya itu. Bisa dua, tiga, atau empat, yang biasanya sang wali akan berpikir untuk membayar dengan mahar yang patut. Karena yang ia nikahi adalah perempuan dari keluarga lain, yang harus ia hormati.

Maka dari penjelasan yang sederhana ini, sebenarnya bisa disimpulkan bahwa ayat an-Nisa ayat 3 tidak sedang membicarakan poligami, apalagai menganjurkannya. []

Tags: ayatpoligamitafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID