Mubadalah.id – Seluruh jaringan dan organisasi masyarakat sipil mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). RUU P-KS ini dapat menekan angka kekerasan.
“Khusus untuk RUU P-KS saya tergabung dengan Jaringan Advokasi Jawa Barat (JAJ) untuk terus mendukung dan berjuang agar RUU P-KS bisa segera disahkan,” kata Dosen Filsafat Sosial Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Neng Hannah M.Ag saat dihubungi Mubaalah, belum lama ini.
JAJ yang tergabung baik dari individu maupun organisasi seperti Sapa Institut, Women Crisis Center (WCC) Pasundan Durebang dan lain-lain. Untuk itu, ia bersama rekan-rekan lainnya terus melakukan kampanye di media sosial, konsolidasi jaringan masyarakat sipil dan mengisi beberapa seminar dan workshop tentang RUU P-KS. (Baca: Menolak RUU P-KS Sama dengan Menyetujui Kekerasan Seksual)
“Karena kerja jaringan, tentu saya siap bersinergi sesuai dengan kapasitas saya. Kita terus melakukan sosialisasi RUU P-KS ke ormas agama dan kampus, serta memberi masukan terhadap draft naskah akademik dan RUU P-KS serta terlibat dalam lobi-lobi dan audiensi dengan DPR RI,” ungkapnya. (Baca: 16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS)
Oleh sebab itu, Ia berharap kepada DPR RI dan pemerintah untuk serius untuk pengesahan RUU P-KS. Sebab RUU P-KS menjadi solusi dalam mengatasi masalah kekerasan seksual yang terjadi selama ini. (RUL)