• Login
  • Register
Sabtu, 28 Januari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menolak RUU P-KS Sama dengan Menyetujui Kekerasan Seksual

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
01/12/2022
in Aktual
1
Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

Apa Itu Feminisme dalam Islam? Ini Penjelasan KH Husein Muhammad

56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.Com– Prinsip dasar ajaran agama Islam telah mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada semua makhluk, termasuk perempuan dan laki-laki. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sangat sejalan dengan prinsip dasar ajaran Islam. Simak penjelasan Menolak RUU P-KS dalam kajian Islam.

Menurut KH Husein Muhammad, penghormatan kepada manusia menjadi prinsip dasar seluruh ajaran Islam.

Dalam memberikan penghormatan kepada manusia, Buya Husein menyampaikan, teks agama (al-Qur’an) menyampaikan bukan hanya manusia yang diminta menghormati manusia sebagai manusia tetapi Tuhan juga menghormati manusia (walaqod karramna bani adam).

Maka lanjut Buya Husein, tidak boleh ada pelecehan, tidak boleh ada perendahan, tidak boleh ada apalagi kekerasan dalam segala bentuknya. Karena pada dasarnya manusia adalah ciptaan Tuhan.

“Merendahkan, melecehkan apalagi melakukan kekerasan dalam segala bentuk, yang paling parah adalah perkosaan. Itu sama dengan melawan Tuhan,” jelas Buya Husein.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023
  • Prinsip Mubadalah Adalah Prinsip Untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan
  • Tujuan Etika Menurut Socrates
  • Berikut Ayat-ayat Tentang Penciptaan Reproduksi Manusia

Baca Juga:

Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023

Prinsip Mubadalah Adalah Prinsip Untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

Tujuan Etika Menurut Socrates

Berikut Ayat-ayat Tentang Penciptaan Reproduksi Manusia

Memberikan penghormatan kepada manusia juga sejalan dengan misi kenabian. Nabi telah mengajarkan bagaimana cara menghormati kemanusian dengan tidak melakukan kekerasan, pelecehan, penghinaan, dan merendahkan.

“Paling utama adalah bagaimana kita menghormati kemanusiaan, manusia itu. Itulah sesungguhnya misi kenabian,” tutur Buya.

Oleh karena itu Buya Husein berharap, RUU P-KS perlu segera disahkan sebagai UU untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Apalagi isi RUU itu tidak bertentangan dengan Islam dan konstitusi. Jika menolak RUU, menurut Buya Husein, sama dengan menyetujui kekerasan seksual.

“Menolak RUU P-KS sama dengan membenarkan, membolehkan, memberi peluang bagi orang untuk melakukan kekerasan. Menolak RUU berarti menyutujui kekerasan seksual. Menyetujui perkosaan menyetujui segala pelecehan seksual,” jelas Buya.

Demikian penjelasan terkait menolak RUU P-KS sama dengan menyetujui kekerasan seksual terhadap perempuan.  (RUL)

Tags: ajaranBuya HuseinislamKekerasan seksualkemanusiaanmanusiaRUU P-KS
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
wakaf uang perempuan

Wakaf Uang, Menciptakan Perempuan Berdaya

27 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fatwa KUPI

    Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Writing for Healing: Mencatat Pengalaman Perempuan dalam Sebuah Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Content Creator atau Ngemis Online?
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Komentar Terbaru

  • Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023 - NUTIZEN pada (Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?
  • Pasangan Hidup adalah Sahabat pada Suami Istri Perlu Saling Merawat Tujuan Kemaslahatan Pernikahan
  • Tanda Berakhirnya Malam pada Relasi Kesalingan Guru dan Murid untuk Keberkahan Ilmu
  • Tujuan Etika Menurut Socrates - NUTIZEN pada Menerapkan Etika Toleransi saat Bermoda Transportasi Umum
  • Film Yuni Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki pada Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist