• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Terminologi mubadalah juga dapat kita gunakan sebagai metode pemaknaan teks-teks agama agar selaras dengan perspektif kemitraan antara laki-laki dan perempuan

Redaksi Redaksi
28/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Terminologi Mubadalah

Terminologi Mubadalah

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terminologi mubadalah dapat kita gunakan untuk gagasan mengenai perspektif relasi kemitraan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.

Secara terminologi, ia bisa kita gunakan secara lebih luas lagi untuk kemitraan segala jenis relasi antara dua pihak, antara individu, atau antara komunitas dan masyarakat. Baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Termasuk, relasi kerja sama dan kesalingan antara generasi sekarang dengan yang akan datang, misalnya dalam bentuk komitmen kelestarian lingkungan dan alam.

Sesuatu yang diterima oleh generasi saat ini dari alam sebagai hasil komitmen generasi sebelum mereka harus disalingkan dengan komitmen memberi untuk kelestarian alam, yang manfaatnya akan diterima oleh generasi berikutnya.

Kelestarian dan keseimbangan alam menjadi penting untuk dibahas dalam riset mubadalah ke depan. Karena basis perspktif ini adalah rahmatan lil ‘alamin, atau kasih sayang untuk segenap semesta alam.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Selain itu, terminologi mubadalah juga dapat kita gunakan sebagai metode pemaknaan teks-teks agama agar selaras dengan perspektif kemitraan antara laki-laki dan perempuan.

Metode ini bekerja dengan cara menggali makna yang bisa kita terapkan kepada mereka berdua dari teks tersebut. Jika suatu teks hanya menyapa salah satu jenis kelamin, maka perlu kita gali maknanya yang menyapa keduanya.

Definisi perspektif mubadalah dalam relasi gender adalah sebagai berikut:

“Prinsip Islam mengenai kesalingan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran mereka di ranah domestik dan publik.

Serta berdasarkan pada kesederajatan manusia antara mereka, keadilan, serta kemaslahatan bagi keduanya. Sehingga, yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, melainkan bekerja sama dan saling tolong-menolong.”*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: BergunaGagasankerjasamaMubadalahRelasiTerminologi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version