Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part III)

Mariana Amiruddin Mariana Amiruddin
26 Agustus 2020
in Figur, Kolom, Publik
0
gangguan kesehatan mental
70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oedipus dan Electra Complex: Bukan Pelarian atas Alienasi melainkan Pencarian Diri

Freud menjelaskannya dalam tahapan fase oral pada bayi, dan fasa anal dan genital pada kanak-kanak yang kemudian dikritik Beauvoir. Fase oral: bayi laki-laki maupun perempuan sama-sama mengalami perasaan nyaman dalam pelukan payudara sang ibu. Fase anal dan fase genital kemudian membedakan libido laki-laki dan perempuan.

Erotisme maskulin tepatnya pada penis, sementara perempuan tepatnya pada klitoris pada masa kanak-kanak dan pada masa pubertas pada vagina. Anak laki-laki memiliki fase genital evolusinya yang langsung sempurna, bersifat subjektif, dan mengalami heteroerotik yang memerlukan obyek, dan umumnya obyeknya adalah perempuan.

Sementara fase perempuan memerlukan dua tahapan dan jauh lebih kompleks, klitoral terlebih dahulu, dan kemudian vaginal. Freud mengatakan bahwa laki-laki mendapatkan kenikmatan hanya dalam satu tingkatan yaitu penis, sementara perempuan memerlukan dua tahapan, yaitu klitoral dan vaginal. Dua tahapan perempuan dalam mencapai kenikmatan disebut Freud sebagai kegagalan evolusi seksual, dan karena itu membuat perempuan menjadi neurosis.

Teori freud menyampaikan perbedaan pembentukan superego pada anak perempuan dan anak laki-laki dalam narasi Oedipus dan Electra Complex, Oedipus menceritakan begitu cintanya si anak lelaki pada ibunya dan ketakutan dikastrasi penisnya oleh Ayah yang memiliki otoritas dalam keluarga. Sementara sang gadis kecil awalnya begitu mencintai ibunya, tetapi begitu melihat sang ayah ia mencoba mengidentifikasi tetapi tidak sama, padahal ia begitu mencintainya Ayah.

Kecintaannya pada Ayah adalah pelarian dirinya karena tidak memiliki penis (ia merasa perempuan adalah laki-laki yang termutilasi), dan dari narasi erotisme pada sang Ayah inilah superego perempuan terbentuk menjadi “kejantan-jantanan” agar sama dengan Ayahnya yang menandai inferioritas dirinya. Fase ini dianggap hanya sampai fase klitoral, gagal pada fase vaginal (kesempurnaan). Ketika dewasa perempuan mengambil eksistensinya dari orang lain (laki-laki), dan bila memilih kekasih atau suami cenderung yang mirip dengan Ayahnya adalah suatu simbol kastrasi.

Di sisi lain, Beauvoir menjelaskan teori Freud yang menggambarkan anak laki-laki memperoleh pengalaman hidup yang menjadikan penis sebagai obyek kebanggaan dirinya; batang daging kecil lemah yang dalam tubuhnya dapat menginspirasi mereka, membuat laki-laki merasa eksis dan menimbulkan kecemburuan si gadis kecil (penis envy).

Beauvoir lalu mengkritik, bila Freud begitu panjang lebar menjelaskan anak laki-laki dengan penisnya dalam Oedipus Complex, Freud tidak memiliki konsep yang jelas dalam Elctra kompleks, karena tidak didukung oleh deskripsi dasar tentang libido feminin.

Bagi Beauvoir, kekuasaan (otoritas sang Ayah) merupakan kenyataan asal-usul sosial, yang seharusnya dipertimbangkan oleh Freud, dalam sejarah budaya manusia sang ayah harus didahulukan daripada sang ibu. Freud menolak bahwa itu adalah otoritas patriarkal, menurutnya itu memang sudah menjadi beban sang Ayah.

Intinya bahwa Freud melihat bahwa semua perilaku manusia berangkat dari birahi (dorongan seksual) atau upaya mencari kenikmatan, tetapi Adler, psikoanalis yang mendebatnya mengatakan bahwa perilaku manusia berangkat dari motif untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, bukan dari dorongan seksual. Adler menggarisbawahi bahwa perilaku manusia berangkat dari motif, kehendak, dan tujuan, dan berawal dari kecerdasan, sementara seksualitas hanyalah sesuatu yang simbolik.

Deskripsi Adler tentang kehendak adalah keinginan untuk berkuasa yang disertai dengan inferioritas complex, dan sang individu akan melakukan banyak tipu daya dalam suatu “pelarian dari realitas” Adler melihat bahwa bila si gadis kecil iri pada penis, itu hanyalah simbol hak-hak istimewa yang dinikmati anak laki-laki: superioritas ayah dalam keluarga dan laki-laki secara umum, adalah tentang superioritas maskulin.

Dan ketika berhubungan seksual, perempuan mendapatkan posisi dibawah laki-laki. Karena itu perempuan melakukan “protes maskulin” dengan cara berusaha keras memaskulinkan dirinya, atau bahkan ia bertarung dengan dirinya sendiri jauh lebih mendalam ketimbang bertarung dengan laki-laki.

Deskripsi Beauvoir bahwa laki-laki dapat menggabungkan individualitas subjektifnya dengan kehidupan yang mengalir darinya: tentang panjangnya penis, daya pancur air seni mereka, kekuatan ereksi dan ejakulasi bagi laki-laki adalah harga dirinya, yang adalah alter egonya. Sementara si gadis kecil tidak memiliki alter ego, dan membentuk dirinya menjadi “Yang Lain”.

Bagi Beauvoir, phallus disini bukanlah takdir seperti yang dikatakan Freud, melainkan mengemban nilai, simbol dominasi. Ia menyimpulkan bahwa para psikoanalis gagal menjelaskan mengapa perempuan adalah “Yang Lain”. Para psikoanalis bahkan tidak mempelajarinya secara langsung, mereka hanya bertitik tolak pada libido laki-laki.

Beauvoir kemudian mengajukan takdir feminin dengan cara yang berbeda, yaitu menempatkan perempuan dalam dunia nilai, dan perilakunya sebagai suatu dimensi kebebasan. Ia menyampaikan, jelas bagi perempuan, berperan sebagai laki-laki akan menjadi sumber frustrasi baginya; namun berperan sebagai perempuan juga suatu delusi: menjadi perempuan berarti menjadi obyek, menjadi Yang Lain.

Atas situasi tersebut masalah perempuan adalah, menolak pelarian dari realitas dan justru berusaha mencari pemenuhan diri sendiri dalam transendensi. Ia kemudian mengkritik bagaimana baik psikoanalis laki-laki maupun perempuan tidak melihat dari titik tolak tersebut: laki-laki didefinisikan sebagai manusia, dan perempuan sebagai betina—kapanpun perempuan berprilaku sebagai manusia, ia dikatakan meniru laki-laki.

Beauvoir melihat psikoanalisa dari titik tolak pengalaman perempuan, libido feminin, seharusnya didefinisikan sebagai sosok manusia yang tengah mencari nilai-nilai di dunia, yang mempelajari perempuan dalam sebuah perspektif eksistensial. (Bersambung)

Mariana Amiruddin

Mariana Amiruddin

Terkait Posts

Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Pesantren Inklusif
Publik

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID