Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part III)

Mariana Amiruddin by Mariana Amiruddin
26 Agustus 2020
in Figur, Kolom, Publik
A A
0
gangguan kesehatan mental
1
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oedipus dan Electra Complex: Bukan Pelarian atas Alienasi melainkan Pencarian Diri

Freud menjelaskannya dalam tahapan fase oral pada bayi, dan fasa anal dan genital pada kanak-kanak yang kemudian dikritik Beauvoir. Fase oral: bayi laki-laki maupun perempuan sama-sama mengalami perasaan nyaman dalam pelukan payudara sang ibu. Fase anal dan fase genital kemudian membedakan libido laki-laki dan perempuan.

Erotisme maskulin tepatnya pada penis, sementara perempuan tepatnya pada klitoris pada masa kanak-kanak dan pada masa pubertas pada vagina. Anak laki-laki memiliki fase genital evolusinya yang langsung sempurna, bersifat subjektif, dan mengalami heteroerotik yang memerlukan obyek, dan umumnya obyeknya adalah perempuan.

Sementara fase perempuan memerlukan dua tahapan dan jauh lebih kompleks, klitoral terlebih dahulu, dan kemudian vaginal. Freud mengatakan bahwa laki-laki mendapatkan kenikmatan hanya dalam satu tingkatan yaitu penis, sementara perempuan memerlukan dua tahapan, yaitu klitoral dan vaginal. Dua tahapan perempuan dalam mencapai kenikmatan disebut Freud sebagai kegagalan evolusi seksual, dan karena itu membuat perempuan menjadi neurosis.

Teori freud menyampaikan perbedaan pembentukan superego pada anak perempuan dan anak laki-laki dalam narasi Oedipus dan Electra Complex, Oedipus menceritakan begitu cintanya si anak lelaki pada ibunya dan ketakutan dikastrasi penisnya oleh Ayah yang memiliki otoritas dalam keluarga. Sementara sang gadis kecil awalnya begitu mencintai ibunya, tetapi begitu melihat sang ayah ia mencoba mengidentifikasi tetapi tidak sama, padahal ia begitu mencintainya Ayah.

Kecintaannya pada Ayah adalah pelarian dirinya karena tidak memiliki penis (ia merasa perempuan adalah laki-laki yang termutilasi), dan dari narasi erotisme pada sang Ayah inilah superego perempuan terbentuk menjadi “kejantan-jantanan” agar sama dengan Ayahnya yang menandai inferioritas dirinya. Fase ini dianggap hanya sampai fase klitoral, gagal pada fase vaginal (kesempurnaan). Ketika dewasa perempuan mengambil eksistensinya dari orang lain (laki-laki), dan bila memilih kekasih atau suami cenderung yang mirip dengan Ayahnya adalah suatu simbol kastrasi.

Di sisi lain, Beauvoir menjelaskan teori Freud yang menggambarkan anak laki-laki memperoleh pengalaman hidup yang menjadikan penis sebagai obyek kebanggaan dirinya; batang daging kecil lemah yang dalam tubuhnya dapat menginspirasi mereka, membuat laki-laki merasa eksis dan menimbulkan kecemburuan si gadis kecil (penis envy).

Beauvoir lalu mengkritik, bila Freud begitu panjang lebar menjelaskan anak laki-laki dengan penisnya dalam Oedipus Complex, Freud tidak memiliki konsep yang jelas dalam Elctra kompleks, karena tidak didukung oleh deskripsi dasar tentang libido feminin.

Bagi Beauvoir, kekuasaan (otoritas sang Ayah) merupakan kenyataan asal-usul sosial, yang seharusnya dipertimbangkan oleh Freud, dalam sejarah budaya manusia sang ayah harus didahulukan daripada sang ibu. Freud menolak bahwa itu adalah otoritas patriarkal, menurutnya itu memang sudah menjadi beban sang Ayah.

Intinya bahwa Freud melihat bahwa semua perilaku manusia berangkat dari birahi (dorongan seksual) atau upaya mencari kenikmatan, tetapi Adler, psikoanalis yang mendebatnya mengatakan bahwa perilaku manusia berangkat dari motif untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, bukan dari dorongan seksual. Adler menggarisbawahi bahwa perilaku manusia berangkat dari motif, kehendak, dan tujuan, dan berawal dari kecerdasan, sementara seksualitas hanyalah sesuatu yang simbolik.

Deskripsi Adler tentang kehendak adalah keinginan untuk berkuasa yang disertai dengan inferioritas complex, dan sang individu akan melakukan banyak tipu daya dalam suatu “pelarian dari realitas” Adler melihat bahwa bila si gadis kecil iri pada penis, itu hanyalah simbol hak-hak istimewa yang dinikmati anak laki-laki: superioritas ayah dalam keluarga dan laki-laki secara umum, adalah tentang superioritas maskulin.

Dan ketika berhubungan seksual, perempuan mendapatkan posisi dibawah laki-laki. Karena itu perempuan melakukan “protes maskulin” dengan cara berusaha keras memaskulinkan dirinya, atau bahkan ia bertarung dengan dirinya sendiri jauh lebih mendalam ketimbang bertarung dengan laki-laki.

Deskripsi Beauvoir bahwa laki-laki dapat menggabungkan individualitas subjektifnya dengan kehidupan yang mengalir darinya: tentang panjangnya penis, daya pancur air seni mereka, kekuatan ereksi dan ejakulasi bagi laki-laki adalah harga dirinya, yang adalah alter egonya. Sementara si gadis kecil tidak memiliki alter ego, dan membentuk dirinya menjadi “Yang Lain”.

Bagi Beauvoir, phallus disini bukanlah takdir seperti yang dikatakan Freud, melainkan mengemban nilai, simbol dominasi. Ia menyimpulkan bahwa para psikoanalis gagal menjelaskan mengapa perempuan adalah “Yang Lain”. Para psikoanalis bahkan tidak mempelajarinya secara langsung, mereka hanya bertitik tolak pada libido laki-laki.

Beauvoir kemudian mengajukan takdir feminin dengan cara yang berbeda, yaitu menempatkan perempuan dalam dunia nilai, dan perilakunya sebagai suatu dimensi kebebasan. Ia menyampaikan, jelas bagi perempuan, berperan sebagai laki-laki akan menjadi sumber frustrasi baginya; namun berperan sebagai perempuan juga suatu delusi: menjadi perempuan berarti menjadi obyek, menjadi Yang Lain.

Atas situasi tersebut masalah perempuan adalah, menolak pelarian dari realitas dan justru berusaha mencari pemenuhan diri sendiri dalam transendensi. Ia kemudian mengkritik bagaimana baik psikoanalis laki-laki maupun perempuan tidak melihat dari titik tolak tersebut: laki-laki didefinisikan sebagai manusia, dan perempuan sebagai betina—kapanpun perempuan berprilaku sebagai manusia, ia dikatakan meniru laki-laki.

Beauvoir melihat psikoanalisa dari titik tolak pengalaman perempuan, libido feminin, seharusnya didefinisikan sebagai sosok manusia yang tengah mencari nilai-nilai di dunia, yang mempelajari perempuan dalam sebuah perspektif eksistensial. (Bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemampuan Menalar Manusia

Next Post

Adaptasi dalam Perkawinan

Mariana Amiruddin

Mariana Amiruddin

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga

Adaptasi dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0