Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tiga Hal yang Membuat Pernikahan Tidak Menakutkan

Pernikahan menjadi terlihat seram dan menakutkan ketika tidak ada kesadaran untuk intropeksi diri dari pasangan, dan berkomitmen untuk menjadi lebih baik

Khairun Niam by Khairun Niam
29 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Pernikahan tidak Menakutkan

Pernikahan tidak Menakutkan

20
SHARES
981
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu ramai video Kekerasan Dalam Rumat Tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila tersebar di media sosial. Mirisnya kekerasan tersebut tidak hanya menimpa Cut Intan tetapi sang anak yang masih bayi ikut terkena dampak dari KDRT tersebut. Pada video terbaru yang terunggah oleh Intan, tampak Armor Toreador (suami intan) memitingnya di tempat tidur yang disaksikan oleh salah satu anak mereka.

Mengutip dari cnnindonesia.com dalam kasus ini Armor terjerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Video KDRT yang Intan alami rupanya mengundang emosi netizen, tidak sedikit yang mengutuk perbuatan Armor dan menyayangkan kejadian tersebut.

KDRT memang suatu perbuatan yang tidak bisa kita maafkan karena dapat merugikan korban dan anak-anak. Selain KDRT yang Intan alami, sejauh ini juga banyak kasus-kasus KDRT yang disoroti oleh masyarakat. Tentu saja kasus-kasus tersebut tidak hanya berdampak pada korban tetapi berdampak pula kepada orang yang belum menikah terutama perempuan. KDRT pada akhirnya menjadi trust issue yang berkembang sehingga mengakibatkan perempuan untuk takut menikah.

Dunia pernikahan itu seperti susah kita tebak. Masa awal pernikahan memang selalu menyenangkan tetapi di tengah-tengah perjalanan selalu saja ada hal-hal yang menguji kedewasaan pasangan dalam menyikapi masalah. Bertambah lagi banyaknya kasus dalam rumah tangga yang merugikan salah satu pihak menjadikan pernikahan seperti sangat-sangat menakutkan dan mengerikan. Padahal, pernikahan tidak menakutkan, dan tidak benar-benar mengerikan jika masing-masing pasangan memiliki kesadaran berikut.

Orientasi Beribadah

Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia yang diisi dengan berbagai barang-barang materi selalu menyenangkan, memiliki harta yang banyak, rumah yang besar, mobil berjejer, belanja tanpa melihat harga, adalah impian setiap orang. Sama halnya dengan pernikahan, terkadang dalam mencari pasangan, seseorang lebih mendahulukan perasaan cinta dan penampilan.

Padahal, rasa cinta dan penampilan dari seseorang adalah bentuk material yang artinya tidak abadi. Rasa cinta dapat hilang kapan saja dan penampilan dapat berubah ketika menua. Oleh sebab itu sebaiknya jangan menjadikan hal-hal yang bersifat material sebagai tujuan hidup. Pun dengan pernikahan. Jangan jadikan pasangan sebagai tujuan hidup, tetapi jadikan sebagai media dan kendaraan untuk beribadah dan menuju Allah SWT.

Dalam QS. Adz- Dzariyat ayat 56 Allah SWT berfirman yang artinya “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”.

Pernikahan adalah salah satu bagian dari ibadah. Oleh sebab itu, orientasi dalam pernikahan pun harusnya untuk beribadah. Ketika orientasi dalam pernikahan adalah ibadah, maka apapun yang dilakukan bernilai ibadah. Pernikahan yang dilakukan atas dasar ibadah dapat menjadi benteng atas segala konflik rumah tangga yang terjadi. Dapat meminimalisir KDRT, Perselingkuhan, Perceraian, dan hal-hal yang merugikan pasangan.

Relasi Kesalingan

Patriarki yang melekat di masyarakat menjadi momok yang menakutkan dalam pernikahan. Bagaimana tidak, paham patriarki selalu menyudutkan perempuan dalam berbagai aspek termasuk rumah tangga. Selama ini dalam rumah tangga seperti telah terjadi dikotomi peran antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri).  Mereka melakukan tugas sesuai dengan tradisi patriarki yang telah mengakar kuat di masyarakat.

Dikotomi peran tersebut pada dasarnya dapat menjadi bibit keretakan rumah tangga. Fokus dengan pekerjaan masing-masing dapat menimbulkan rasa sepi dan sendiri pada pasangan. oleh sebab itu pentingnya memunculkan sikap kesalingan dalam rumah tangga.

Mengutip dari mubadalah.id prinsip utama dari relasi kesalingan adalah mewujudkan relasi yang bermartabat, adil, dan maslahah. Bermartabat artinya dalam berelasi kedua belah pihak memandang penting dan mulia. Adil berarti menuntut orang yang memiliki kapasitas untuk memberdayakan yang masih kurang secara kapasitas. Sedangkan maslahah artinya kedua belah pihak menjadi subjek untuk melakukan dan memperoleh kebaikan.

Relasi kesalingan yang dapat kita manifestasikan dengan hidup bersama dalam rumah tangga seperti saling bahu membahu, saling menceritakan dan mendengarkan, saling tolong menolong dan segala kesalingan yang berdampak positif bagi pasangan.

Bijak dalam Mengambil Keputusan

Sebagai sebuah pasangan penting kiranya untuk mengambil keputusan yang bijak agar tidak menyudutkan salah satu pasangan. Salah dalam mengambil keputusan dapat berakibat fatal dalam kelanjutan hubungan rumah tangga. Contohnya adalah KDRT, yakni tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan hasil dari olah pikiran yang kurang maksimal dan tidak menunjukkan sikap bijak sama sekali.

Segala permasalahan yang muncul dalam rumah tangga memang harus kita selesaikan, tentu dengan cara yang baik, bijak dan beretika. Keputusan yang bijak dapat kita ambil setelah melakukan obrolan dengan pasangan. Laki-laki (suami) sebagai kepala rumah tangga memiliki peran penting dalam hal ini. Setiap keputusannya menjadi arah baru dalam rumah tangga, tentu saja keputusan tersebut diambil atas afirmasi dari perempuan (istri).

Jika tiga hal di atas dapat kita laksanakan maka marriage is not scary. Pernikahan menjadi terlihat seram dan menakutkan ketika tidak ada kesadaran untuk intropeksi diri dari pasangan, dan berkomitmen untuk menjadi lebih baik. Ujian dalam pernikahan pasti setiap orang mengalaminya. Tetapi KDRT bukan masuk dalam kategori ujian melainkan kekerasan dan penganiayaan sehingga harus di proses secara hukum. Wallahua’lam. []

Tags: KDRTKesalinganpernikahantakuttrauma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Al-Qur’an dan Hadits tentang Aborsi

Next Post

Masalah Kesaksian Perempuan

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Kesaksian Perempuan

Masalah Kesaksian Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0