• Login
  • Register
Minggu, 26 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
22/06/2022
in Keluarga
0
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

162
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, memberikan dampak yang signifikan di berbagai sektor dan lini. Kebijakan untuk physical distancing dan work from home menyebabkan terbatasnya intensitas pertemuan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya intensitas pertemuan anggota keluarga di dalam rumah.

Pada awal kemunculannya, hal ini berdampak positif dan warga masyarakat menyambut baik, terutama dari kalangan ekonomi menengah keatas. Karena mereka bisa tetap bekerja dan tetap bisa berkumpul dengan keluarga. Meski demikian ada hikmah bagi pasangan suami istri, bagaimana harus menghadapi situasi tersebut.

Lalu lambat laun, masalah lain berdatangan seiring dengan kebijakan pemerintah selama pandemi covid-19. Dan dampak yang terparah secara ekonomi terasa oleh masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Perekonomiannya nihil income, sedangkan kebutuhan rumah tangga tak terbendung. Hal inilah yang mendorong tingginya kasus KDRT dan meningkatnya stres anggota keluarga.

Secara resmi, Presiden Republik Indonesia memang telah memberlakukan pelonggaran protokol kesehatan. Melalui Surat Edaran (SE) 18/2022, presiden Jokowi membolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Adapun di ruangan tertutup dan transportasi publik masih ada anjuran untuk menggunakan masker. Meskipun mengindikasikan kemajuan progres dalam penanganan covid-19 di Indonesia, namun ada banyak faktor yang terdampak selama pandemi covid 19.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • Salahkah Memilih Childfree?
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
    • Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri
    • Saling Berbagi Peran antara Suami Istri
    • Suami Istri Tegaskan Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Baca Juga:

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

Salahkah Memilih Childfree?

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Tentunya ada tantangan besar yang harus kita hadapi kembali. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji mengenai hikmah bagi pasangan suami istri selama menghadapi pandemi covid-19. Dengan harapan, agar bisa menjadi acuan untuk  menata rumah tangga yang lebih baik pasca pandemi covid-19.

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Meskipun penuh tantangan dan juga permasalahan, namun pasti ada hikmah besar di balik pandemi covid-19 terutama bagi pasangan suami istri. Lantas apa saja hikmah bagi pasangan suami istri pasca pandemi covid-19? Berikut ini kajian mengenai tiga hikmah bagi pasangan suami istri;

Pertama, merenungkan kembali tujuan dalam membina rumah tangga. Menurut catatan Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021, terlaporkan bahwa terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan hingga 299.911 kasus.

Adapun untuk KBGO (kekerasan berbasis gender siber/online) mengalami empat kali peningkatan sepanjang tahun 2020. Begitupun dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga pertengahan 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan 205 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Belajar dari kasus meningkatnya KDRT selama pandemi covid-19 diatas, maka pasangan suami istri harus menegaskan kembali tujuannya dalam membina rumah tangga. Bahwa rumah tangga adalah mahligai dan sebuah tanggungjawab yang harus dijalankan secara bersamaan baik suami maupun istri.

Tingginya kasus KDRT selama pandemi covid-19 menunjukkan tidak adanya kesepakatan antara suami istri dalam membangun rumah tangga. Sehingga satu pihak menuntut pihak yang lainnya, dan menyalahkan antara satu dengan yang lainnya jika muncul sebuah permasalahan. Kekerasan menjadi jalan terakhir yang terpilih karena kegagalan pasangan suami istri dalam menentukan tujuan utama dari membina rumah tangga.

Saling Berbagi Peran antara Suami Istri

Kedua, memperkuat  muasyarah bil ma’ruf. Selain kasus kekerasan seksual dan KDRT, pandemi covid-19 juga mengharuskan anak-anak belajar dari rumah. Hal ini turut menjadi pemicu kekerasan yang akibat adanya peran ganda yang perempuan jalani selama menjalankan aktifitas dari rumah.

Berdasarkan riset KemenPPA 91% anak mendapatkan pendampingan orang tua selama belajar dari rumah, namun sayangnya pendampingan tersebut hanya dibebankan ke perempuan. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya stres tinggi pada kelompok rentan, terutama bagi perempuan dan anak.

Oleh sebab itu, pasangan suami istri harus mengambil keputusan rumah tangga dengan dasar kebaikan bersama. Tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan siapa yang akan bertugas memberikan pendampingan anak selama belajar di rumah. Antara suami dan istri harus melakukan pembagian tugas yang jelas. Jika suami bekerja, maka istri yang harus mendampingi belajar anak. Juga sebaliknya bisa melakukan hal sama, saling berganti peran.

Jika baik istri maupun suami sama-sama bekerja maka melakukan tugas pendampingan bersama saat keduanya ada di rumah. Jika sangat terpaksa keduanya tidak mampu menjalankan peran tersebut, maka harus mencari solusi lain seperti mendatangkan guru les. Tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Begitu pula dalam memberikan pendidikan kepada anak di dalam rumah. Anak adalah tanggung jawab orang tua secara bersamaan, baik suami maupun istri keduanya memiliki tanggung jawab penuh untuk mendidik dan memberikan bimbingan  serta contoh akhlak mahmudah bagi anak.

Ketiga, menempatkan relasi suami istri sebagai mitra. Perubahan siklus keuangan selama pandemi covid-19 menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga. Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas ajuan oleh pihak istri. (Wijayanti, 2021).

Suami Istri Tegaskan Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Hal ini menunjukkan masih kuatnya doktrin pelimpahan tugas pemenuhan nafkah di pihak suami saja. Doktrin tersebut juga diperkuat oleh pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggung jawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestik kepada istri.

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemi seperti ini.

Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu untuk menegaskan kembali bahwa relasi yang mereka bangun ke depan adalah relasi kesetaraan. Suami adalah mitra bagi istri, begitu pula dengan sebaliknya. Sehingga ketiga sebuah rumah tangga menghadapi masalah, yang diutamakan adalah komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitu pula dengan sebaliknya. Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling mensupport, terbuka, dan komunikatif tidak justru melakukan tindakan kekerasan, dan menempuh jalur meja hijau tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu. []

 

Tags: HikmahistrikeluargaKesalinganPandemi Covid-19pernikahansuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Sahabat bagi Anak

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

25 Maret 2023
Marital Rape

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

21 Maret 2023
Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Generasi Strawberry

Self Diagnose, Parenting, dan Labelling: Penyebab Munculnya Generasi Strawberry

16 Maret 2023
Positive Vibes Keluarga

Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga

15 Maret 2023
Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Puasa dan Intoleransi

    Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ramadan Tiba, Kesehatan Gigi dan Mulut Harus Tetap Terjaga
  • Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist