• Login
  • Register
Kamis, 25 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tren Fashion dan Konsep Perempuan Muslimah

Penilaian perempuan muslimah tidak dapat diukur hanya dengan cara berpakaian, merk dan harga. Perempuan muslimah dalam hal ini dia yang selalu menjaga martabat dan harkat dirinya. Memiliki citra positif bahwa good attitude lebih didahulukan dari lembaran kain yang menutupi tubuhnya.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
19/11/2020
in Publik, Rekomendasi
0
tren fashion

tren fashion

0
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maraknya brand-brand pakaian muslim yang diproduksi oleh desainer-desainer kenamaan, termasuk dari kalangan artis, menunjukkan bahwa market di kalangan muslim sangat menjanjikan. Ditambah dengan latahnya masyarakat Indonesia terhadap tren fashion, para wanita muslimah sebagai komoditas yang menjanjikan.

Pada zaman penjajahan, perempuan muslimah berkerudung menggunakan selendang dengan paduan baju kebaya panjang atau baju kurung. Tren fashion ini berlangsung hingga era 90-an. Jadi tidak heran jika foto-foto orang tua ataupun nenek kita memakai pakaian tersebut sudah dianggap tertutup.

Pada tahun 2000-an mulai muncul kerudung instan berbahan kaos, pada masa itu tren fashion kerudung dengan brand Rabbani dan kaos muslimah merajai pasar. Begitupun merk Zoya dan el Zata yang menjadi favorit.

Kemudian bergeser di 10 tahun terakhir, banyak desainer menangkap peluang potensi pasar muslimah sehingga banyak bertebaran kerudung dan gamis mahal. Tak tanggung-tanggung, 1 setel baju bisa dibandrol dengan harga 5 jutaan. Brand dengan merk Si Se Sa, memiliki pelanggan tersendiri yaitu dari kalangan kelas menengah ke atas.

Begitupun gamis Tuneeca yang memiliki pelanggan setia, membentuk suatu grup arisan dengan dress code pakaian senada dari merk tersebut, baik warna maupun model. Baju ini kisaran di harga 800 ribu lebih. Bahkan baju pre-loved (baca; bekas) masih banyak diburu pembeli. Terkadang baju second-nya sama persis dengan harga beli barunya, membuat para kolektor merk tersebut tidak segan-segan menambah koleksinya, mengingat jika sudah bosan dapat dijual kembali.

Baca Juga:

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

Fenomena fashion tidak sekadar sebagai penutup tubuh, namun sampai saat ini bisa menjadi alat komunikasi. Malcolm Barnard membahas fashion dan pakaian sebagai cara mengomunikasikan identitas-identitas kelas, gender, seksualitas dan social.

Jadi tidak heran, jika ditemukan suatu kelompok social yang memiliki kegemaran terhadap merk yang sama serta berlomba untuk mengoleksinya. Misal grup merk-merk yang tersebut di atas. Selain itu masih ada deretan brand terkenal lainnya, termausk Ria Miranda, Jawhara Syar’i, Dian Pelangi dan lain sebagainya.

Hal ini berbanding terbalik dengan masa kehidupan saya masih menjadi santriwati saat di pesantren. Di mana baju hanya dibatasi 6 setel untuk baju harian plus seragam. Jika melanggar maka baju akan disita. Termasuk jika model dan warna tidak sesuai peraturan. Tentu baju-baju yang boleh dipakai di pesantren adalah baju-baju sederhana dengan harga terjangkau.

Beberapa pesantren memiliki peraturan yang sama, terkait ketentuan cara berpakaian untuk santri dan santriwatinya. Pakaian yang tidak menerawang, tidak membentuk lekukan tubuh, tidak berbahan tipis serta warna yang tidak mencolok.

Nilai kesederhanaan dalam berpakaian ditanamkan di pondok. Sehingga jarang ditemukan brand-brand baju mahal di almari para santri maupun santriwati. Dikarenakan kondisi pesantren yang hanya membolehkan pemakaian setrika arang, tidak ada mesin cuci.

Pentingnya peran busana, kosmetik dan perhiasan dalam proses komunikasi insani telah mendapatkan sorotan. Pakaian dipandang memiliki suatu fungsi komunikatif, sebagai bentuk komunikasi artifaktual (artifactual communication), ia sebagai penyampai pesan nonverbal.

Pakaian yang kita pakai menampilkan berbagai fungsi. Ia bisa melindungi kita dari cuaca buruk atau pada saat olahraga tertentu melindungi diri dari kemungkinan cidera. Pakaian membantu kita menyembunyikan bagian-bagian tertentu dari tubuh kita, maka pakaian memiliki fungsi kesopanan (modesty function).

Pakaian juga menampilkan peran sebagai pajangan budaya (cultural display), Karena ia mengkomunikasikan afiliasi budaya. Seringkali mudah mengenali Negara atau daerah asal-usul tertentu dari pakaian yang mereka kenakan. Pakaian bisa menunjukkan identitas nasional dan kultural si pemakainya.

Orang lain dengan mudahnya membuat kesimpulan tentang siapa lawan bicaranya lewat atribut yang dipakainya. Apakah kesimpulan tersebut terbukti akurat atau tidak, tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memengaruhi pikiran orang lain dalam memperlakukannya.

Maka, mengembalikan makna berpakaian sebagaimana konsep perempuan muslimah itu penting. Bahwa berpakaian tidak berlebih-lebihan. Dengan tujuan awal sebagai penutup bagian-bagian tertentu dari tubuh kita.

Serta penilaian perempuan muslimah tidak dapat diukur hanya dengan cara berpakaian, merk dan harga. Perempuan muslimah dalam hal ini dia yang selalu menjaga martabat dan harkat dirinya. Memiliki citra positif bahwa good attitude lebih didahulukan dari lembaran kain yang menutupi tubuhnya.

Sebagaimana dalam hadis disebutkan, “Addun-ya mataa’un wa khoiru mataa’iha almar’atus solihah”. Bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan solihah. Maka perlu dipahami kembali, apa makna perempuan solihah dalam Islam.

Hadist Rosul yang lainnya menjelaskan bahwa, sesungguhnya Alloh mencintai hamba-Nya yang bertakwa, kaya dan tersembunyi. Tentu maksud dari hadist ini ialah, kita diperintahkan untuk menjadi manusia yang bertakwa, kaya dalam arti cukup, dan tersembunyi dengan tidak menunjukkan kekayaan kita. Hidup secara sederhana tidak berlebih-lebihan.

Maka, mengembalikan citra muslimah, bahwa perempuan tidak sebatas dilihat dari pakaian dan perhiasannya. Namun dari perilakunya dalam bermu’amalah dengan Tuhan dan sesama makhluk ciptaan-Nya. []

Tags: FashionislamMuslimahperempuanTrend Hijab
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Pengasuh Ponpes Modern Darul Hikmah Tulungagung

Terkait Posts

Jilbabisasi

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

25 Februari 2021
Agama

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

24 Februari 2021
Gender

Gender dalam Islam dan Budaya

23 Februari 2021
Nissa Sabyan

Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

22 Februari 2021
Peduli Sampah

Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

22 Februari 2021
Aisha Wedding

Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

21 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri
  • Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?
  • Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama
  • Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa
  • Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

Komentar Terbaru

    092010
    Views Today : 1546
    Server Time : 2021-02-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist