• Login
  • Register
Jumat, 9 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ulama Indonesia Menyikapi Darurat Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah tindakan biadab yang dikutuk semua agama. Sedangkan menolong korban kekerasan seksual, menyelamatkan setiap anak bangsa, keluarga dan masyarakat dari kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional yang juga diperintahkan agama

Redaksi Redaksi
15/12/2021
in Aktual
0
Ulama

Ulama

98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang terdiri dari lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil mengadakan kegiatan Istighotsah Kubro: Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual pada Selasa, 14 Desember 2021.

Istighotsah dipimpin oleh Ulama Perempuan Ibu Nyai Hj Umdatul Choirot Pengasuh Ponpes Assa’idiyah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, dan doa oleh KH Cecep Jaya Karma Pengasuh Ponpes Nurul Huda Garut. Sementara pernyataan sikap dibacakan oleh Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi, Lc, MA Koordinator Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI),dan KH Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., MA tokoh agama dan Akademisi.

Sementara itu video dukungan juga datang dari Ketua MUI Prof Dr Hj Amany Lubis, MA, Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH Nasarudin , MA, Sekjend PBNU KH Dr. (H.C) Helmy Faishal Zaini, ST, MSi, Ketua Umum Wanita Syarikat Islam Prof. Dr. Valina Singka Subekti, MSi, Ketua Umum Muslimat Mathlaul Anwar Hj Trisnaningsih Djuwaeli, Ketua Umum Wanita Tarbiyah Perti Dra Hj Asdirwati Ali, MM, dan Pengasuh Ponpes Kebon Jambu Al Islamy Cirebon, Hj Masriyah Amva.

Melalui acara tersebut  semua berharap, negara menjalankan kewajibannya untuk memberikan sistem perlindungan hukum untuk masyarakat dari tindak kekerasan seksual, dan mencegah masyarakat untuk tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan negara hadir dengan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual, dan sebagai warga negara harus turut aktif melakukan pencegahan kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban.

Sebab, kekerasan seksual adalah tindakan biadab yang dikutuk semua agama. Sedangkan menolong korban kekerasan seksual, menyelamatkan setiap anak bangsa, keluarga dan masyarakat dari kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional yang juga diperintahkan agama. Untuk itu Jaringan KUPI dan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi Indonesia hari ini.

Pertimbangannya pertama bahwa fakta bahwa tindakan kekerasan seksual secara terus – menerus terjadi di Indonesia, di hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan berbagai usia korban, dan dilakukan oleh pelaku tanpa memandang latar belakang pendidikan, keagamaan, usia, maupun lainnya, dan terjadi tanpa memandang tempat, baik rumah, asrama, tempat kerja, lembaga pendidikan, jalan, maupun tempat lainnya;

Baca Juga:

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Aurat dalam Islam

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Kedua, fakta bahwa para korban yang terus berjatuhan tidak memperoleh perlindungan yang cukup dan pendampingan yang memadai, mereka selalu disalahkan dan disudutkan dalam berbagai jenjang; sejak berhadapan dengan pelaku, keluarga yang menganggapnya aib, lalu ketika peristiwanya dilaporkan ke aparat yang justru menyalahkan perilaku dan pakaian korban, tidak semuanya memperoleh pendampingan dan acapkali diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan masyarakat yang masih sering menormalisasi praktik-praktik kekerasan;

Ketiga, upaya korban mencari keadilan dan memperoleh pemulihan juga terhambat karena peraturan perundangan-undangan yang ada belum mengenali persoalan kekerasan seksual secara menyeluruh dan bahkan ada yang justru potensial digunakan untuk mengkriminalkan korban, dan fasilitas dan kapasitas layanan pendampingan bagi korban belum tersedia secara memadai di banyak wilayah.

Keempat, dampak buruk, trauma berat, dan bahaya besar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial pada korban bisa berlangsung seumur hidup mereka, sedangkan pelaku dapat melenggang lolos dari hukuman setimpal, dan jikapun telah menjalani hukuman tidak ada tindakan korektif apapun pada pelaku, sehingga potensial mengulang perbuatannya itu dan korban terus bertambah dan berjatuhan;

Kelima, bahaya pembiaran tindak pidana kekerasan seksual pada kualitas bangsa sebagai individu, baik pelaku maupun korban, yang mengancam jiwa manusia terutama perempuan dan anak yang paling rentan, merusak kesakralan lembaga perkawinan, keutuhan dan ketahanan keluarga, keberdayaan masyarakat, maupun keutuhan bangsa, serta kehidupan manusia pada umumnya;

Selain itu memperhatikan, pertama, Cita-cita Islam untuk mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta atau Rahmatan lil Alamin dan menyempurnakan akhlak mulia manusia atau Li utammima Makarimal Akhlaq;

Kedua, Amanah Pancasila sebagai fondasi dalam berbangsa dan bernegara untuk menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan sosial;

Ketiga, Amanah UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara RI untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh warga negara dari semua tindakan yang membayakan dirinya;

Keempat, Norma-norma luhur adat istiadat Nusantara yang menghormati perempuan, menyayangi anak-anak, memberdayakan orang-orang lemah, melindungi dan mendukung mereka yang menjadi korban kezaliman dan kejahatan.

Kelima, Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres ULama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Jambu Cirebon pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan, adalah haram.

Maka, dengan demikian Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual menyatakan sikap;

Pertama, Setiap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, di mana pun, dan dalam bentuk apa pun adalah sebuah kezaliman yang bertentangan dengan cita-cita Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta dan menyempurnakan akhlak mulia manusia, norma-norma adat dan tradisi luhur ketimuran, nilai-nilai Pancasila, serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin Konstitusi Negara Republik Indonesia;

Kedua, Kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat yang memerlukan kerjasama seluruh komponen bangsa yang beradab sebagai panggilan iman bagi seluruh umat beragama;

Ketiga, Kondisi Darurat Kekerasan Seksual ini mewajibkan negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan Sistem Perlindungan Hukum untuk mencegah setiap anak bangsa menjadi korban maupun pelaku Kekerasan Seksual, melindungi dan memulihkan korban, juga merehabilitasi pelakunya.

Melalui pernyataan sikap tersebut merekomendasikan bahwa, pertama kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menjaga adat, tradisi, dan tafsir keagamaan yang adil dan beradab dan secara aktif mewujudkan sistem pendukung bagi pencegahan kekerasan seksual oleh siapapun kepada siapapun, dan perlindungan serta pemulihan korban serta menghukum dan memberi tindakan korektif kepada pelaku;

Kedua, Kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun sistem pelindungan hukum untuk mencegah siapapun menjadi korban dan pelaku kekerasan, serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban;

Ketiga, kepada masyarakat dan korporasi untuk berpartisipasi mewujudkan sistem pencegahan dini kekerasan kekerasan seksual dan aktif memberikan dukungan pada korban;

Keempat, Wa bil khusus, kepada DPR Republik Indonesia dan Pemerintah agar segera memenuhi amanat Konstitusi untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan mewujudkan sistem perlindungan hukum yang memberikan akses keadilan bagi korban, mencegah keberulangan tindak pidana kekerasan seksual, menjamin tidak adanya impunitas pelaku, serta menjaga setiap warga bangsa dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual;

Kelima, Kepada media massa dan para influencer untuk mengoptimalkan peran pembentukan wacana dan sikap mendukung korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan seksual, serta ikut serta mendidik masyarakat untuk berperilaku mulia, beradab, menghormati hak-hak dasar setiap orang, terutama dengan menghindari segala bentuk kekerasan seksual.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Indonesia, pada 14 Desember 2021 (9 Jumadil Awal 1443 H), oleh Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang didukung oleh  lebih dari 300 organisasi, pesantren, lembaga, dan komunitas di Indonesia. []

Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

1 April 2025
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

1 April 2025
Perempuan bisa menjadi Pemimpin

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

1 April 2025
Khalifah fil Ardl

Perempuan Memiliki Mandat sebagai Khalifah Fil Ardl

29 Maret 2025
Takwa

Kemuliaan Manusia Hanya Ditentukan oleh Takwa

29 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam
  • Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?
  • Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?
  • Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version