• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Istighotash Kubro dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual

Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang terdiri dari lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil mengadakan kegiatan Istighotsah Kubro: Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual

Redaksi Redaksi
14/12/2021
in Aktual, Rekomendasi
0
Kekerasan

Kekerasan

101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan terhadap perempuan (KtP), khususnya kekerasan seksual (KS) di Indonesia terkuak hampir setiap pekan, seolah tak ada habisnya. Sejumlah kasus yang mencuat di publik beberapa waktu terakhir membuat kepiluan yang semakin mendalam.

Kisah yang membuat banyak orang marah, menangis dan menjerit bermula datang dari seorang perempuan asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NW (23). Keputusasaannya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan membuatnya nekat menenggak racun di atas pusara Bapaknya, pada Kamis (2/12/2021). Nyawa NW pun tak bisa diselamatkan.

Kisah tragis lainnya datang dari Cilacap, Jawa Tengah. Sebanyak 15 siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Patimuan menjadi korban pencabulan seorang guru yang sudah berusia 51 tahun. Iming-iming akan mendapatkan nilai tinggi menjadi senjatanya untuk melakukan kejahatan seksual kepada siswi – siswi yang masih belia.

Di Kota Bandung, bermodal janji-janji pahala dan harapan cerahnya masa depan, seorang pengasuh Islamic Boarding School diduga memperkosa 21 santriwatinya; 10 orang diantaranya hamil, 8 diantaranya sudah melahirkan dan 2 lainnya masih mengandung.

Ketiga kasus memilukan ini adalah sebagian kecil dari kasus-kasus mengerikan lainnya tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada periode Januari-Juli 2021 mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu melampaui catatan tahun 2020 yang hanya 2.400 kasus. Kemudian catatan terbaru hingga November 2021 sudah lebih dari 4.000 kasus.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Catatan kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana –mana, dilakukan oleh siapa saja, dan dialami oleh siapa saja. Baik ranah privat (dalam keluarga yang dilakukan oleh keluarga dekat) maupun publik (dalam komunitas, ruang publik, sarana transportasi, tempat kerja, dan lembaga pendidikan yang dilakukan orang yang lebih memiliki otoritas). Usia korban pun beragam dari yang masih anak-anak hingga dewasa.

Korban kekerasan seksual adalah kelompok mustadh’afin (dilemahkan dan lemah secara struktural) karena posisi dan relasinya dengan pelaku yang timpang. Dari mulai menghadapi keluarga yang mungkin tidak memberi dukungan, menghadapi lingkungan masyarakat yang seringkali masih menyalahkan korban, sulitnya mendapatkan keadilan, hingga ketidakberanian melapor lantaran proses yang panjang dan pelik hingga menambah luka dan trauma bagi korban.

Semua fenomena ini jelas menandakan bahwasannya Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Kisah pilu korban kekerasan seksual di berbagai tempat yang mengalami kendala berlapis untuk mendapatkan keadilan, termasuk pemulihan. Kisah tragis korban yang justru dikriminalisasi menjadi panggilan kemanusiaan sekaligus panggilan iman bagi umat beragama untuk bertindak, salah satunya adalah mendorong terciptanya ruang aman bagi korban kekerasan seksual, pemulihan dan mencegah keberulangan.

Kita semua berharap, negara menjalankan kewajibannya untuk memberikan sistem perlindungan hukum untuk masyarakat dari tindak kekerasan seksual, dan mencegah masyarakat untuk tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.

Sebuah keniscayaan negara hadir dengan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual, dan sebagai warga negara harus turut aktif melalukan pencegahan kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban. Sebab, kekerasan seksual adalah tindakan biadab yang dikutuk semua agama. Sedangkan menolong korban kekerasan seksual, menyelamatkan setiap anak bangsa, keluarga dan masyarakat dari kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional yang juga diperintahkan agama.

Kekerasan
Kekerasan

Untuk itu, Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang terdiri dari lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil mengadakan kegiatan Istighotsah Kubro: Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual pada Selasa, 14 Desember 2021 pada jam 19.30 WIB yang akan disiarkan melalui streaming Zoom maupun kanal sosial media Fanpage Kongres Ulama Perempuan Indonesia serta Youtube: We Lead Indonesia & PW Fatayat NU DIY. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sari Narulita (081806449319). []

Tags: Doa BersamaIstighotsha KubroJaringan KUPIJaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan SeksualKekerasan seksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Sejarah Indonesia

Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

27 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID