• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ummu Waraqah: Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Shalat bagi Laki-Laki

Wafiroh Wafiroh
15/07/2020
in Featured, Hukum Syariat
0
225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Shalat adalah salah suatu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim selama nyawa masih di kandung badan. Hukum fikih pun sepertinya sudah selesai membahas detail hukum shalat mulai dari tatacara hingga sejumlah kemungkinan kasus yang mungkin terjadi. Secara umum, hukum mengenai shalat sudah selesai dibahas dalam kitab-kitab fikih karya para ulama di masa silam.

Salah satu syariat yang berkaitan erat dengan shalat adalah hukum salat secara berjamaah. Dalam banyak literatur salaf, hukum dan tatacara salat berjamaah telah disebutkan secara detail. Termasuk mengenai hukum jamaah laki-laki, perempuan maupun jamaah yang di dalamnya terdapat kombinasi laki-laki dan perempuan.

Salah satu poin yang kerap kali dibahas dan ditekankan dengan kuat adalah larangan perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki [Fathul Muin, 191; Fathul Wahhab, 1:73]. Para ulama mendasarkan ketidak bolehan ini pada hadis riwayat Ibnu Majah nomor 1081 berikut ini:

أَلَا لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا

“Ingatlah, tidak boleh seorang perempuan mengimami seorang laki-laki”.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Baca Juga:

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Hadis di atas sepertinya sudah sarih dan undebatable mengingat mayoritas para ulama menjadikan hadis tersebut sebagai dalil. Sayangnya, sepertinya hukum yang diambil dari hadis tersebut belum merangkul pada kondisi spesial tertentu.

Misalnya, apakah hukum tersebut masih berlaku jika perempuan lebih fasih membaca Alquran, lebih paham akan agama serta lebih dewasa usianya. Sementara laki-laki yang mungkin menjadi imam masih baru belajar membaca Alquran, muallaf atau masih anak-anak.

Mengenai hadis di atas, disebutkan dalam kitab karya jasser Audah yang berjudul As’ilah Haula al-Mar’ah wa al-Masjid fii Dau’i Nusus al-Syari’ah wa Maqasidiha bahwa sanad hadis tersebut bermasalah. Terdapat dua perawi yang dinilai daif yaitu Ali bin Zaid bin Jad’an dan Abdullah bin Mahmud al-Adwi. Sebagaimana sudah maklum jika terdapat satu saja dari rentetan sanad yang dinilai daif, maka hadits tersebut turun dari level sahih.

Ketika suatu hadis turun dari level sahih, maka hadis lain menjadi mungkin untuk dibandingkan dan dikolaborasi hingga melahirkan hukum lain. Menariknya, dalam kitab ini Jasser Audah pun menampilkan hadits lain yang membandingi hadits tersebut. Yaitu hadits tentang Ummu Waraqah yang menjadi imam di dalam rumah bagi keluarganya. Berikut bunyi hadis tersebut:

عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ، يَقُولُ: «انْطَلِقُوا بِنَا إِلَى الشَّهِيدَةِ فَنَزُورُهَا» وَأَمَرَ أَنْ يُؤَذَّنَ لَهَا وَتُقَامَ، وَتَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرَائِضِ

“dari Ummu Waraqah al-Anshariyyah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “ikutlah bersama kami untuk menjadi syahid. Maka kita akan menemui syahid” lalu Rasululullah saw. memerintahkan Ummu Waraqah untuk azan, iqamah dan mengimami keluarganya melaksanakan salat fardu”. [Al-Mustadrak ‘ala Shahihain li al-hakim, 1:320].

Hadits di atas secara tegas menyebutkan bahwa Ummu waraqah yang notabene seorang perempuan mendapatkan legalitas untuk azan, iqamah dan menjadi imam bagi keluarganya di rumah. Disebutkan bahwa keluarga yang dimaksud adalah sejumlah anak laki-laki dan budak perempuan. [Sunan Abi Daud, 1:161]. Namun, sebagaimana hadits sebelumnya, ini juga diperselisihkan sanadnya oleh para ulama.

Disebutkan oleh al-San’ani dalam kitabnya Subulus Salam bahwa hadits ini menjadi dalil akan keabsahan perempuan menjadi imam shalat sekalipun di dalam jamaahnya terdapat laki-laki. Karena orang-orang yang ada pada kisah Ummu waraqah adalah para anak laki-laki dan para budak perempuan. Walaupun jumhur ulama mengatakan tidak boleh, namun Imam Abu tsur, al-Muzanni dan al-Thabari mengatakan sebaliknya: perempuan boleh mengimami laki-laki.

Pendapat di atas, tidak otomatis memberikan kebebasan penuh pada perempuan untuk menjadi imam shalat bagi laki-laki. Dalam suatu riwayat, Ibnu Taimiyah menyebutkan kutipan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal mengenai hukum ini.

Beliau menyebutkan bahwa seorang perempuan boleh menjadi imam bagi laki-laki pada salat tarawih. Selain itu, laki-laki yang menjadi makmum adalah umi (tidak bisa membaca Alquran dengan fasih) dan perempuan yang menjadi imam adalah orang yang fasih.

Selain kriteria di atas, disebutkan kriteria lain dalam kitab Jasser Audah ini. Yaitu hendaknya kebolehan perempuan menjadi imam bagi laki-laki itu tertentu jika tempat salat yang dimaksud adalah masjid dar. Yang dimaksud dengan masjid dar adalah tempat salat yang ada di dalam rumah (musala, surau dan lainnya). Artinya, perempuan mutlak tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki jika di masjid umum.

Dari kisah di atas, dapat diambil sejumlah kesimpulan. Pertama, bahwa Ummu Waraqah adalah perempuan pertama yang mendapat legalitas Nabi Muhammad saw. untuk menjadi imam salat bagi laki-laki. Kedua, keabsahan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Ketiga, hukum boleh tersebut masih khilaf di kalangan ulama. Pun, sanad hadis yang menjadi rujukan masih diperselisihkan. Oleh karena itu, selama masih ada laki-laki yang memenuhi syarat maka hendaknya ia didahulukan. []

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Belenggu Patriarki dalam Narasi Kepahlawanan Tiga Srikandi Aceh

Belenggu Patriarki dalam Narasi Kepahlawanan Tiga Srikandi Aceh

20 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Gus Dur Menurut Mba Alissa

Gus Dur Menurut Mba Alissa

12 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist