Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Urgensitas Tujuan Bekerja dan Menyikapi Fenomena Kesetaraan Gender

Sebagai suatu aktivitas, tujuan bekerja dalam pandangan Islam merupakan suatu hal yang wajib dan penting, bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh individu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing

M. Syauqii Shalkhi al Farizi by M. Syauqii Shalkhi al Farizi
10 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tujuan Bekerja

Tujuan Bekerja

20
SHARES
985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang sudah sewajarnya bekerja, melakukan aktivitas dalam kesehariannya. Di antara tujuan bekerja untuk memenuhi penghidupan selama sehari penuh secara terus menerus. Di mana anusia harus mampu bertahan hidup. Dengan bekerja manusia dapat melakukan sistem tukar jasa dengan barang atau uang. Atau sebaliknya sebagaimana yang kita pahami dalam kegiatan ekonomi pada umumnya.

Dalam Islam bekerja adalah suatu keharusan, bekerja adalah bagian dari ritual ibadah selain ibadah-ibadah mahdhah yang harus dilakukan, terutama sebagai seorang muslim. Isyarat yang Allah Swt berikan dalam al-Qur’an mengenai keharusan bekerja adalah bahwasannya Allah Swt dalam al-Qur’an surah al-Naba>’ ayat 11 ;

وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا

Artinya : Dan telah kami jadikan waktu siang untuk mencari penghidupan.

Urgensitas Bekerja menurut al-Qur’an

Secara terminologi penyebutan kata “kerja” dalam al-Qur’an dengan lafal al-‘amal merupakan bentuk ism al-masdar dari kata ‘amila-ya’malu-amalan. Mahmud Yunus menerjemahkan lafal al-‘amal di antaranya; mengamalkan, memperbuat, bekerja, mengerjakan, dan berusaha. Sebagaimana termaktub dalam Kamus Arab-Indonesia (Mahmud Yunus; 281), yang juga  memiliki padanan kata dengan lafal fa‘ala-yaf’ulu artinya mengerjakan.

Istilah kerja bukanlah semata-mata merujuk kepada mencari rezeki untuk menghidupi diri dan keluarga dengan menghabiskan waktu siang hingga malam, dari pagi hingga sore, terus menerus tidak mengenal lelah, tetapi kerja mencakup segala bentuk amalan atau pekerjaan yang mempunyai unsur kebaikan dan keberkahan bagi diri, keluarga dan masyarakat sekelilingnya serta negara. Begitulah Islam mengajarkan kita, sebagai hambanya perihal pentingnya bekerja.

Dalam al-Qur’an kerja tersebutkan dalam beberapa lafal, di antaranya adalah ‘amila dan fa‘ala. Dari kedua term tersebut memiliki implikasi yang berbeda-beda dalam kegiatan manusia. Term lafal kerja yang al-Quran sebutkan, memberi gambaran dan penjelasan kepada manusia tentang etos kerja dalam mencapai kebahagiaan di
dunia dan di akhirat. Sebab di dalam Islam, dalam mencapai kebahagiaan akhirat tidak terlepas dari kebahagiaan dunia.

Perintah bekerja dalam al-Qur’an

Allah SWT. dengan menggunakan sighat fi’l al-Amr memerintahkan hambanya supaya bekerja, sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 105 ;

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan kembali kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan
yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Adapun tafsir potongan ayat wa qul imalu oleh Shaikh Ah}mad Mus}t}ofa al-Maraghi menjelaskan dengan “katakanlah kepada mereka (wahai Rasulullah), bekerjalah kalian untuk dunia dan akhiratmu, untuk diri dan umatmu, maka ketahuilah, bahwa pekerjaan itu adalah tempat bergantungnya kebahagiaan, tidak ada alasan untuk meninggalkannya…” (Tafsir al-Maraghi, jilid ; 20).

Begitu gamblang untuk kita pahami isyarat al-Qur’an dalam menjelaskan urgensitas tujuan bekerja, dan mengantarkan para pembaca kepada pemahaman bahwasannya bekerja tidak bisa kita tinggalkan tanpa alasan tertentu.

Tafsir Urgensitas Bekerja

Kemudian dalam penafsirannya pula beliau  menjelaskan, bahwa: Dan Allah akan melihat perbuatanmu, baik atau buruknya. Maka wajib bagimu untuk memperhatikan segala tindakan dan perbuatanmu. Dan ingatlah, bahwa Allah swt Maha Mengetahui, lagi daripada maksud dan niat para hambanya sekalian.

Hal ini selaras dengan lanjutan kalimat dalam ayat tersebut, yaitu وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ yang berarti “Dan katakanlah, bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-nya dan orang-orang mukmin…”, dalam penafsirannya Shaikh Sayyid Qutb menjelaskan bahwa amalan disini adalah amalan-amalan yang sifatnya zahir, yaitu amalan yang dilihat oleh Allah, juga nampak oleh Rasul-Nya, serta orang-orang yang beriman.

Adapun dalam konteksnya, berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat sebelumnya, yakni mulai ayat 103-105, oleh Shaikh al-Maraghi dalam penafsirannya bahwa: makna global dari ayat tersebut adalah menjelaskan beragam faedah mensedekahkan harta dan anjuran mengerjakannya, serta menjelaskan tentang penerimaan taubat seseorang

Sebagai suatu aktivitas, tujuan bekerja dalam pandangan Islam merupakan suatu hal yang wajib dan penting, bukan hanya sebagai kewajiban yang harus individu lakukan, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Islam juga telah mengangkat kerja sebagai kewajiban secara shar‘i, hal ini nampak ketika melihat konsistensi pada penyebutan lafal amila bersandingan dengan lafal amana kurang lebih sebanyak lima puluh kali  al-Qur’an menyebutkannya.

Wewenang dan Kapabilitas

Di antaranya sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an surah Al-Nisa: 173 ;

فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدُهُم مِّن فَضْلِهِ ۖ وَأَمَّا الَّذِينَ اسْتَنكَفُوا وَاسْتَكْبَرُوا فَيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَلَا يَجِدُونَ لَهُم مِّن دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا

Artinya : Dan orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebajikan, kami tidak akan membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.

Persamaan Hak Bekerja

Berdasarkan ayat-ayat di atas, dalam penyebutan lafal amila sering kali didahului dengan konjungsi الذين yang mana termasuk dalam  bentuk jamak atau banyak. Fu’ad Nimah kemudian menjelaskan, menjadi catatan penting, bahwa: “lafal (الذين، اللاتي، اللائي) juga penggunaannya untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang berakal tanpa terkecuali” (Fu’ad Ni‘mah ; 94-96).  Hal ini kemudian terkuatkan dengan dalil al-Qur’an surah al-Nahl ayat 97

 مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُون

Artinya : Siapapun mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman.

Shaikh Muhammad Mutawalli Syarawi dalam penafsirannya menjelaskan, bahwa Allah SWT. memberikan kita penjelasan kepada hambanya suatu perkara yang umum. Yaitu masalah kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam ayat ini.

Adapun mengenai amalan saleh yang diterima di sisi Allah SWT. adalah terletak pada iman. Allah SWT. tidak melarang bagi perempuan untuk mengerjakan amal saleh. Karena amal saleh sama-sama diterima oleh-Nya, baik dari laki-laki maupun perempuan, dengan letak syaratnya adalah pada iman. Oleh sebab itu Allah SWT. berfirman  وهو مؤمن yang artinya “dalam keadaan beriman.

Berdasarkan penjelasan dari penafsiran al-Mukarram al-Sharawi, dapat kita ketahui bahwa dalam haknya baik laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk bekerja, dan hal ini didorong atas kepentingan yang akan kembali kepada manusia sendiri. Antara lain, untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan tidaklah manusia memperoleh kebutuhannya, kecuali melalui usaha-usahanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam al-Qur’an surah al-Najm ayat 39;

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Artinya : Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Karena sebenarnya usaha adalah bentuk gerakan yang nyata dan mutlak dalam menggapai apapun. Sebagaimana yang kita tahu, dan banyak yang berkembang di masyarakat adalah berkembangnya unit-unit usaha yang tercipta oleh para wirausahawan. Selain usaha-usaha yang juga terbentuk oleh negara. []

Tags: bekerjaGenderkeadilanKesetaraanKesetaraan GenderMerebut Tafsirperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

PE[R]SONA, Pesona Perempuan dan Cinta yang tak Pernah Salah

Next Post

5 Penyebab Kekerasan Seksual di Pesantren: Urgensi Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Revisi UU Pesantren

M. Syauqii Shalkhi al Farizi

M. Syauqii Shalkhi al Farizi

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Kekerasan Seksual di Pesantren

5 Penyebab Kekerasan Seksual di Pesantren: Urgensi Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Revisi UU Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0