Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ustadzah Oki Vs Netizen: Normalisasi KDRT atau (Justru) Bullying?

Banyak website maupun media sosial yang melalui para content creatornya menayangkan ulang video ini disertai berbagai kritik. Sebagian cukup ramah dan sopan. Tak lebih sekedar untuk mengingatkan kealpaan. Namun, tak sedikit pula yang memberikan kritik pedas bahkan melakukan labelling negatif

Wafiroh by Wafiroh
11 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Ustadzah Oki

Ustadzah Oki

415
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu –bahkan sampai saat ini– media sosial menyuguhi kita dengan pemberitaan-komentar-kritik kepada salah satu dai perempuan kondang: Ustadzah Oki Setiana Dewi. Pasalnya, cuplikan ceramah beliau beberapa tahun silam, kembali mencuat dan memicu kontroversi.

Disinyalir oleh banyak pihak, isi ceramah tersebut tidak ramah perempuan, menormalisasi KDRT terhadap perempuan serta melabel perempuan salihah ‘hanya’ mereka yang berhasil bersabar atas segala tindak tanduk suaminya. Termasuk pemukulan yang dilakukan ketika sedang marah.

Banyak website maupun media sosial yang melalui para content creatornya menayangkan ulang video ini disertai berbagai kritik. Sebagian cukup ramah dan sopan. Tak lebih sekedar untuk mengingatkan kealpaan. Namun, tak sedikit pula yang memberikan kritik pedas bahkan melakukan labelling negatif. Mulai dari misoginis, alumni patriarkhi, antek-antek normalisasi KDRT hingga sejumlah cacian buruk pun dilontarkan. Misalnya dengan mengatakan dai ini tidak berpendidikan dan sejumlah contoh lainnya.

Melihat fenomena ini, saya jadi teringat teori Mubadalah yang digagas oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir sejak beberapa tahun silam. Sesingkat pemahaman saya, teori ini menghendaki adanya hubungan resiprokal, timbal balik dan kesalingan antara dua pihak. Nah, contoh yang sering kali diberikan dan dijadikan kajian adalah relasi antara laki-laki dan perempuan. Namun, bukankah terlalu sempit jika teori seindah ini hanya dibuat terbatas pada satu relasi saja? Hemat saya, teori ini cukup makro untuk bisa mencakup relasi sesama manusia secara lebih umum atau bahkan antara manusia dengan alam.

Nah, sekarang kenapa tidak kita coba saja menerapkan teori mubadalah ini terhadap video dan diskusi atasnya yang belakangan ini viral? Melalui tulisan ini saya akan mengemukakan beberapa poin yang bisa kita jadikan pertimbangan agar kita bisa lebih resiprokal serta lebih ramah. Bukankah, hei? Kita adalah bangsa yang masyhur akan keguyuban, akur dan ramah meski kita memiliki tingkat kemajemukan yang tinggi. Berikut poin-poin tersebut:

  1. Mari kenal dulu, siapa Ustadzah Oki?

Terdapat tiga poin yang perlu kita cermati. Pertama, ceramah tersebut disampaikan beberapa tahun silam. Ketika mindset yang dimiliki bisa saja berbeda dengan sekarang (hal ini dikonfirmasi oleh Kiai Faqih melalui laman Facebook beliau). Lantas adilkah jika hal itu digunakan untuk menghakimi kondisi sekarang? Tentu saja tidak. Kedua, jangan sepakati bahwa beliau tidak berpendidikan! Mari kita cek wikipedia dan temukan deretan pengalaman pendidikan yang beliau tempuh. Kita tidak bisa menilai orang lain tidak berpendidikan hanya karena berbeda, bukan?

Poin ketiga, jangan lupakan bahwa kita adalah manusia. Kata manusia memiliki akar kata yang sama dengan nisyan (Arab: lupa; alpa). Jadi, mengapa tidak kita coba posisikan beliau beberapa tahun silam sedang alpa. Lalu, apakah konten ceramah itu mutlak benar dan beliau bebas kritik? Tentu saja tidak! Sangat menyakitkan jika salihah tidaknya seorang perempuan hanya dilihat dari rela-tidaknya dia dipukul. Tapi fokus kita harusnya adalah pada bagaimana menyampaikan kritik dengan santun, bukan?

  1. Poin ‘saling menutupi aib’

Setelah beberapa kali menonton video lengkap ceramah tersebut, saya justru menangkap poin yang berbeda. Beliau justru sedang fokus pada nasihat untuk saling menutup aib pasangan. Sebagaimana petunjuk ayat bahwa suami istri adalah saling menjadi pakaian. Walaupun, contoh yang diberikan tidak cocok dikategorikan sebagai aib yang perlu ditutupi.

Poin lainnya, dalam ceramah tersebut sangat mungkin beliau sedang sekedar memberikan contoh penerapan term ‘menjadi pakaian bagi pasangan’. Namun sayangnya, beliau bermubalaghah (melebih-lebihkan) hingga apa yang seharusnya romantis menjadi sesuatu yang menakutkan.

Lagi pula, prinsip dalam ceramah tersebut bukan untuk laki-laki yang seharusnya berpegang pada sabda Nabi saw.: “pukullah oleh kalian (perempuan yang bersalah). Tapi orang-orang pilihan di antara kalian tidak akan pernah memukul”. Dengan demikian, keseimbangan serta relasi yang resiprokal akan terjalin dengan mudah antara suami dan istri.

  1. KDRT-Lapor-Cerai. Siapa Korbannya?

Memukul bagaimanapun bentuknya serta dalam relasi apapun adalah tindak kekerasan. Namun bukan berarti Islam lepas sama sekali dari hal ini. Sebut saja, istri yang nusyuz atau ketika anak yang mencapai batas usia tertentu enggan salat maka dilegalkan untuk dipukul sebagai opsi terakhir mencapai islah (perdamaian). Namun, Islam memberikan batasan tegas sejauh mana memukul bisa dilakukan.

Dalam konteks keluarga, perlu kita melihat pertimbangan realitas sebagai tolak ukur pula. Pertama, kekerasan dalam rumah tangga tak melulu menjadikan perempuan sebagai korban. Sesekali kita menemukan fakta suami justru sangat inferior terhadap istrinya. Kedua, KDRT sekalipun yang akhirnya mungkin akan berujung perceraian, bukankah lagi-lagi tetap akan memosisikan perempuan sebagai korban?

Tak sedikit stigma negatif dari lingkungan yang akan disandang perempuan yang menjadi korban KDRT dan perceraian. Hal ini pula yang menyebabkan banyak perempuan lebih memilih bertahan dan bersabar daripada bersuara lalu terlantar dan mendapat stigma negatif seumur hidup.

Mungkin perempuan idealnya tetap harus bersuara. Dan tentunya, bersuara tidak hanya satu cara: melapor. Jauh sebelum itu, komunikasi bisa dilakukan dengan pasangan agar rekonsiliasi terjadi. Namun jika opsi sebelumnya tidak berdampak positif, barulah pelaporan kepada pihak ‘luar’ bisa dilakukan sebagai bentuk pembelaan perempuan terhadap dirinya. Ide penanganan secara bertahap (tadrij) ini, sudah dipraktekkan oleh baginda Nabi semenjak 15 abad silam.

  1. Normalisasi KDRT atau Normalisasi Bullying?

Mari kita lihat ulang fenomena ini. Karena dikhawatirkan kritik yang dilontarkan sebagian pihak justru menjadi buah simalakama. Tujuan awalnya mungkin ingin mengubah mindset mayoritas perempuan bahwa KDRT itu normal. Namun jika disampaikan dengan cara yang kurang santun justru tanpa disadari menanamkan mindset bahwa normal membully orang yang sedang salah.

Bukankah lebih elok jika kita menegur dengan santun, tanpa labelling maupun mencela. Mari bersama ejawantahkan tagar #womensupportwomen yang beberapa waktu silam viral di jagat medsos. Ujung-ujungnya, tak lain agar kita bisa melestarikan budaya toleran bangsa ini, yang di dalamnya terdapat nilai kesantunan dalam berucap maupun bertindak. Allahu A’lam. []

 

 

Tags: Ceramah AgamaKDRTKesalinganMubadalah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

21 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0