Mubadalah.id – Dalam sistem hukum Indonesia, pemaksaan perkawinan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Karena tidak ada satupun ketentuan hukum positif, baik itu dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang melegalkan tindakan tersebut.
Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 16 Ayat (1) KHI menegaskan bahwa perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai.
Selain itu, pemaksaan dalam perkawinan pun merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Karena setiap individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan pribadi, termasuk kebebasan menentukan pasangan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Selanjutnya, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas dari kedua calon mempelai yang bersangkutan.
Dengan merujuk ketentuan pasal di atas, maka perkawinan yang atas dasar paksaan adalah perkawinan yang tidak sah. Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun dalam realitanya, pemaksaan perkawinan sudah menjadi fenomena yang sudah lama terjadi, bahkan menjadi tradisi budaya masyarakat Indonesia. Misalnya, di daerah Nusa Tenggara Timur ada tradisi kawin tangkap, di Madura ada tradisi perjodohan. Bahkan di Situbondo dan Bondowoso ada istilah khusus yaitu nikah tabaruk.
Selain karena sudah menjadi tradisi, pemaksaan perkawinan juga sering terjadi pada perempuan korban perkosaan atau korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) akibat pergaulan bebas. Tujuannya adalah menutupi aib keluarga dan supaya ketika anaknya lahir ada bapaknya.
Setelah perkawinan itu berlangsung, korban justru beresiko kembali mendapat kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Bahkan tidak sedikit, mereka memilih mengakhirinya melalui persidangan di meja hijau.
Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2018-2022, terdapat 213 kasus perkawinan yang bermasalah. Dari total jumlah kasus tersebut, kebanyakan penyebabnya adalah pemaksaan perkawinan. Dan, dari 213 kasus tersebut, 119 kasus diputuskan sebagai putusan perceraian oleh Pengadilan Agama Indonesia.
Payung Hukum
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, tindakan pemaksaan perkawinan ini termasuk sebagai tindakan pelanggaran. Karena merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagai individu yang memiliki kebebasan dan kemerdekaan.
Namun sayangnya, di Indonesia belum ada peraturan yang secara spesifik melarang praktik pemaksaan perkawinan, sehingga hal tersebut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk kejahatan.
Akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi perempuan yang menentang keras tindakan perjodohan atau pemaksaan perkawinan.
Dalam pandangan UU TPKS, pemaksaan perkawinan adalah bagian dari tindakan kekerasan seksual. Hal ini terdapat padal Pasal 4 Ayat (1) huruf E.
Selanjutnya Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS menegaskan setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.
Selanjutnya Ayat (2) menjelaskan bahwa yang termasuk pemaksaan perkawinan adalah perkawinan anak, pemaksaan perkawinan atas nama praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
Ketentuan pasal ini, akan menjadi payung hukum untuk seorang anak yang berada dalam kuasa penuh orang tuanya. Selain itu, ketentuan ini juga akan membatasi hak orang tua/wali terhadap anaknya. Sehingga orang tua/wali tidak berhak memaksakan perkawinan pasangan hidup anaknya.
Pelaksanaan UU TPKS
Melaksanakan ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 tentu bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena harus berhadapan dengan budaya yang sudah melekat dalam masyarakat Indonesia.
Untuk itu, sosialisasi ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 harus terus dilakukan. karena mau bagaimanapun pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana baru di Indonesia. Hal ini supaya dapat meminimalisir kesenjangan antara ketentuan Pasal 10 dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, dalam penegakan hukumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melaksanakan perannya secara maksimal. Yakni, menindak keras pelaku dengan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku sehingga tercipta efek jera bagi pelaku. []