Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Untuk itu, sosialisasi ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 harus terus dilakukan. karena mau bagaimanapun pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana baru di Indonesia

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
6 September 2023
in Kolom, Publik
A A
0
Hukum Pemaksaan Perkawinan

Hukum Pemaksaan Perkawinan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sistem hukum Indonesia, pemaksaan perkawinan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Karena tidak ada satupun ketentuan hukum positif, baik itu dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang melegalkan tindakan tersebut.

Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 16 Ayat (1) KHI menegaskan bahwa perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai.

Selain itu, pemaksaan dalam perkawinan pun merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Karena setiap individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan pribadi, termasuk kebebasan menentukan pasangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Selanjutnya, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas dari kedua calon mempelai yang bersangkutan.

Dengan merujuk ketentuan pasal di atas, maka perkawinan yang atas dasar paksaan adalah perkawinan yang tidak sah. Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Namun dalam realitanya, pemaksaan perkawinan sudah menjadi fenomena yang sudah lama terjadi, bahkan menjadi tradisi budaya masyarakat Indonesia. Misalnya, di daerah Nusa Tenggara Timur ada tradisi kawin tangkap, di Madura ada tradisi perjodohan. Bahkan di Situbondo dan Bondowoso ada istilah khusus yaitu nikah tabaruk. 

Selain karena sudah menjadi tradisi, pemaksaan perkawinan juga sering terjadi pada perempuan korban perkosaan atau korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) akibat pergaulan bebas. Tujuannya adalah menutupi aib keluarga dan supaya ketika anaknya lahir ada bapaknya.

Setelah perkawinan itu berlangsung, korban justru beresiko kembali mendapat kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Bahkan tidak sedikit, mereka memilih mengakhirinya melalui persidangan di meja hijau.

Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2018-2022, terdapat 213 kasus perkawinan yang bermasalah. Dari total jumlah kasus tersebut, kebanyakan penyebabnya adalah pemaksaan perkawinan. Dan, dari 213 kasus tersebut, 119 kasus diputuskan sebagai putusan perceraian oleh Pengadilan Agama Indonesia.

Payung Hukum

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, tindakan pemaksaan perkawinan ini termasuk sebagai tindakan pelanggaran. Karena merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagai individu yang memiliki kebebasan dan kemerdekaan.

Namun sayangnya, di Indonesia belum ada peraturan yang secara spesifik melarang praktik pemaksaan perkawinan, sehingga hal tersebut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk kejahatan.

Akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi perempuan yang menentang keras tindakan perjodohan atau pemaksaan perkawinan.

Dalam pandangan UU TPKS, pemaksaan perkawinan adalah bagian dari tindakan kekerasan seksual. Hal ini terdapat padal Pasal 4 Ayat (1) huruf E.

Selanjutnya Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS menegaskan setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Selanjutnya Ayat (2) menjelaskan bahwa yang termasuk pemaksaan perkawinan adalah perkawinan anak, pemaksaan perkawinan atas nama praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Ketentuan pasal ini, akan menjadi payung hukum untuk seorang anak yang berada dalam kuasa penuh orang tuanya. Selain itu, ketentuan ini juga akan membatasi hak orang tua/wali terhadap anaknya. Sehingga orang tua/wali tidak berhak memaksakan perkawinan  pasangan hidup anaknya.

Pelaksanaan UU TPKS

Melaksanakan ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 tentu bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena harus berhadapan dengan budaya yang sudah melekat dalam masyarakat Indonesia.

Untuk itu, sosialisasi ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 harus terus dilakukan. karena mau bagaimanapun pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana baru di Indonesia. Hal ini supaya dapat meminimalisir kesenjangan antara ketentuan Pasal 10 dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, dalam penegakan hukumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melaksanakan perannya secara maksimal. Yakni, menindak keras pelaku dengan memberikan   ganjaran   hukuman   maksimal bagi  pelaku  sehingga  tercipta  efek  jera  bagi pelaku. []

Tags: Anak Perempuankeluargaorang tuaPemaksaan Perkawinanperempuantindak pidanaUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Rusyd

Next Post

Film Mimi: Membaca Representasi Perempuan dan Jeratan Wacana Kolonial di India

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Film Mimi, Wacana Kolonial

Film Mimi: Membaca Representasi Perempuan dan Jeratan Wacana Kolonial di India

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0