• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Untuk itu, sosialisasi ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 harus terus dilakukan. karena mau bagaimanapun pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana baru di Indonesia

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
06/09/2023
in Kolom, Publik
0
Hukum Pemaksaan Perkawinan

Hukum Pemaksaan Perkawinan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sistem hukum Indonesia, pemaksaan perkawinan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Karena tidak ada satupun ketentuan hukum positif, baik itu dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang melegalkan tindakan tersebut.

Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 16 Ayat (1) KHI menegaskan bahwa perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai.

Selain itu, pemaksaan dalam perkawinan pun merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Karena setiap individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan pribadi, termasuk kebebasan menentukan pasangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Selanjutnya, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas dari kedua calon mempelai yang bersangkutan.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Dengan merujuk ketentuan pasal di atas, maka perkawinan yang atas dasar paksaan adalah perkawinan yang tidak sah. Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Namun dalam realitanya, pemaksaan perkawinan sudah menjadi fenomena yang sudah lama terjadi, bahkan menjadi tradisi budaya masyarakat Indonesia. Misalnya, di daerah Nusa Tenggara Timur ada tradisi kawin tangkap, di Madura ada tradisi perjodohan. Bahkan di Situbondo dan Bondowoso ada istilah khusus yaitu nikah tabaruk. 

Selain karena sudah menjadi tradisi, pemaksaan perkawinan juga sering terjadi pada perempuan korban perkosaan atau korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) akibat pergaulan bebas. Tujuannya adalah menutupi aib keluarga dan supaya ketika anaknya lahir ada bapaknya.

Setelah perkawinan itu berlangsung, korban justru beresiko kembali mendapat kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Bahkan tidak sedikit, mereka memilih mengakhirinya melalui persidangan di meja hijau.

Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2018-2022, terdapat 213 kasus perkawinan yang bermasalah. Dari total jumlah kasus tersebut, kebanyakan penyebabnya adalah pemaksaan perkawinan. Dan, dari 213 kasus tersebut, 119 kasus diputuskan sebagai putusan perceraian oleh Pengadilan Agama Indonesia.

Payung Hukum

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, tindakan pemaksaan perkawinan ini termasuk sebagai tindakan pelanggaran. Karena merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagai individu yang memiliki kebebasan dan kemerdekaan.

Namun sayangnya, di Indonesia belum ada peraturan yang secara spesifik melarang praktik pemaksaan perkawinan, sehingga hal tersebut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk kejahatan.

Akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi perempuan yang menentang keras tindakan perjodohan atau pemaksaan perkawinan.

Dalam pandangan UU TPKS, pemaksaan perkawinan adalah bagian dari tindakan kekerasan seksual. Hal ini terdapat padal Pasal 4 Ayat (1) huruf E.

Selanjutnya Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS menegaskan setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Selanjutnya Ayat (2) menjelaskan bahwa yang termasuk pemaksaan perkawinan adalah perkawinan anak, pemaksaan perkawinan atas nama praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Ketentuan pasal ini, akan menjadi payung hukum untuk seorang anak yang berada dalam kuasa penuh orang tuanya. Selain itu, ketentuan ini juga akan membatasi hak orang tua/wali terhadap anaknya. Sehingga orang tua/wali tidak berhak memaksakan perkawinan  pasangan hidup anaknya.

Pelaksanaan UU TPKS

Melaksanakan ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 tentu bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena harus berhadapan dengan budaya yang sudah melekat dalam masyarakat Indonesia.

Untuk itu, sosialisasi ketentuan UU TPKS, khususnya Pasal 10 harus terus dilakukan. karena mau bagaimanapun pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana baru di Indonesia. Hal ini supaya dapat meminimalisir kesenjangan antara ketentuan Pasal 10 dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, dalam penegakan hukumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melaksanakan perannya secara maksimal. Yakni, menindak keras pelaku dengan memberikan   ganjaran   hukuman   maksimal bagi  pelaku  sehingga  tercipta  efek  jera  bagi pelaku. []

Tags: Anak Perempuankeluargaorang tuaPemaksaan Perkawinanperempuantindak pidanaUU TPKS
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version