Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fatwa Halal Gelatin Vaksin Covid-19, Gus Dur Dahului Ulama Azhar Soal Ini

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia Islam saat ini sedang gonjang-ganjing mengenai gelatin vaksin Covid-19 yang ditengarai mengandung gelatin berasal dari daging babi. Sebelum kasus vaksin Covid-19 ini, sebagian besar ulama-ulama dunia, dalam fatwa-fatwa resmi mereka, termasuk MUI, mengharamkan gelatin babi.

Namun, saat ini, Lembaga Fatwa Uni Emirat Arab, yang dipimpin ulama kondang Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Lembaga Fatwa Mesir di bawah Universitas Azhar, baru-baru ini, telah mengeluarkan fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19, sekalipun berasal dari babi.

Ada dua pertimbangan yang disampaikan dalam fatwa halal ini. Pertama, jikapun gelatin yang terkandung di dalam vaksin Covid-19 benar-benar masih mengandung unsur babi, ia dihalalkan sebagai obat dalam keadaan darurat. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia adalah benar-benar hal darurat yang mengancam jiwa manusia. Termasuk juga ekonomi dunia ikut lumpuh dan semua layanan terganggu di bidang pendidikan, sosial, dan juga yang lain.

Data terbaru, virus Covid-19 ini telah menjangkiti lebih dari 80 juta orang di seluruh dunia, dan telah mengakibatkan 1.774024 orang meninggal dunia. Data yang besar ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa kondisi dunia saat ini sedang dalam keadaan darurat, sehingga yang harampun, seperti daging babi, bisa dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa manusia. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa daging bangkai yang haram dan najis, bisa menjadi halal ketika dalam keadaan darurat (QS. Al-Baqarah, 2: 173).

Argumentasi Fiqh Fatwa Halal Gelatin Vaksin Covid-19

Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh, banyak sekali rumusan-rumusan yang menegaskan hal darurat ini, sebagai basis fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19. Seperti kaidah bahwa “kerusakan itu harus dihilangkan” (adh-dhararu yuzalu), bahwa “sesuatu yang berada dalam keadaan sempit, hukumnya harus dilapangkan” (idza dhaqa al-amru ittasa’), dan yang paling relevan adalah bahwa “kondisi darurat itu menghalalkan sesuatu yang haram” (adh-dharurat tubihu al-mahzhurat).

Tentu saja, kondisi darurat ini, dalam kaidah lain, juga harus dibatasi sebagai suatu kebutuhan primer yang benar-benar nyata dan tidak boleh melampaui batasan kebutuhan tersebut (adh-dharurat tuqaddaru bi qadariha). Dalam konteks vaksin covid-19 ini, gelatin babi hanya dibolehkan untuk pengobatan saja, bukan untuk yang lain, dengan tambahan syarat: jika sudah tersedia lebih leluasa vaksin tanpa gelatin, harus kembali pada hukum gelatin haram.

Pertimbangan kedaruratan ini menjadi pembicaraan utama Lembaga Fatwa Emirat Arab dan Lembaga Fatwa Universitas Azhar Cairo dalam memutuskan hukum vaksin covid-19. Sepertinya, ia juga akan menjadi pertimbangan lembaga-lembaga fatwa dunia yang lain, dan organisasi-organisasi Islam, termasuk di Indonesia.

Bisa jadi, PBNU dan MUI juga akan mengadopsi pertimbangan ini untuk mengeluarkan fatwa halal gelatin vaksin, karena kondisi yang sangat darurat dari pandemi Covid-19 ini. Malaysia sendiri, dikabarkan, telah berkirim surat ke Lembaga Fatwa Emirat Arab dan akan mengadopsi pertimbangan ini.

Indonesia, sampai saat ini, dengan jumlah kasus terinfeksi dan meninggal terus meningkat, perekonomian juga sudah sangat mencekik, persetujuan BPOM masih juga belum keluar. Lembaga-lembaga fatwa di Indonesia juga masih belum membuat keputusan, padahal negara-negara lain sudah melakukan vaksinasi untuk menyelematkan jiwa penduduk, termasuk negara-negara Timur Tengah.

Kedua adalah pertimbangan yang baru saja dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Fatwa Mesir, melalui juru bicaranya Syekh Khalid Omran bahwa vaksin covid-19 yang mengandung gelatin babi bukanlah babi, sehingga hukumnya halal. Gelatin babi adalah senyawa turunan yang telah mengalami proses ekstrasi kimiawi dari kulit atau tulangnya yang kaya kolagen dalam suhu bertingkat sampai mencapai 100 derajat celcius.

Dengan proses ekstrasi kimiawi ini, sudah terjadi perubahan bentuk yang nyata dari babi. Yang semula kulit atau tulang babi, telah menjadi gelatin yang berbentuk malah bening, tembus cahaya, tanpa warna, dan berubah susunan molekul dan kandungannya.

Secara fungsi, gelatin yang berasal dari babi ini jauh lebih baik dari hewan-hewan lain, karena ia bisa merekatkan kandungan obat atau makanan lebih lama, sehingga bisa dipindahkan ke berbagai tempat yang jauh dan membutuhkan waktu transportasi lebih lama. Jika tanpa gelatin ini, kandungan obat akan mudah rusak dan tidak lagi bisa efektif.

Dalam fiqh, sesuatu yang sudah berubah bentuk dari asalnya, akan berubah juga hukumnya. Misalnya khamr (minuman keras dari anggur) adalah haram, tetapi ketika sudah berubah menjadi air cuka, hukumnya menjadi halal. Kotoran hewan yang bercampur dengan tanah, lalu dibentuk menjadi batu bata, dibakar, dan menjadi landasan bangunan rumah atau masjid, adalah tidak lagi najis, dan boleh menjadi tempat untuk beribadah.

Dengan logika yang sama, fatwa halal gelatin vaksin covid-19 juga demikian. Awalnya, memang gelatin diproses dari tulang dan kulit babi. Tetapi proses ekstrasi kimiawi telah merubah seluruh bentuk dan rupanya. Bahkan struktur molekulnya juga berubah. Sehingga, ia tidak bisa lagi disebut sebagai daging, kulit, atau tulang babi. Ia juga bukan minyak babi. Ia adalah gelatin.

Dengan argumentasi ini, penggunaan gelatin babi pada vaksin Covid-19 adalah boleh dan halal, tidak harus dalam keadaan darurat, dan tidak harus menunggu adanya vaksin lain yang tanpa gelatin babi. Tentu saja, jika berbicara kenyamanan, bisa saja didorong agar tersedia vaksin tanpa gelatin ini. Tetapi, secara prinsip, gelatin adalah halal dan boleh sebagai kandungan obat-obatan dan juga yang lain.

Argumentasi Fatwa Halal Gelatin Sudah Dijelaskan Gus Dur 40 Tahun Lalu

Nah, pertimbangan dan argumentasi yang kedua ini telah disampaikan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 40 tahun yang lalu. Saat itu, dalam kasus bumbu masak Ajinomoto, Gus Dur memberi fatwa halal gelatin yang dikandungnya sekalipun berasal dari tulang atau kulit babi.

Kata Gus Dur, gelatin adalah senyawa yang bahkan sudah dibakar dalam suhu di atas 100 derajat celcius sampai hilang semua strukturnya sebagai daging, kulit, maupun tulang babi. Gelatin, sekalipun awalnya berasal dari tulang atau kulit babi, ia bukanlah babi.  Ia menjadi senyawa lain dengan kandungan berbeda dan berdiri sendiri.

Saat itu, Gus Dur berbeda pendapat dengan ulama-ulama lain di tubuh PBNU sendiri dan tentu saja ulama-ulama MUI. Bahkan, beliau mengalami hujatan masal dari berbagai organisasi Islam. Ternyata perlu waktu empat dekade agar para ulama dari lembaga-lembaga resmi bisa memahami argumentasi Gus Dur dalam soal gelatin ini. Bahkan, kita memerlukan pandemi Covid-19 dulu yang telah menjangkiti puluhan juta orang di dunia.

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham. Semoga Allah merahmati Gus Dur, mengampuni dosa-dosanya, dan menerima seluruh amal baiknya. Amiin. []

Tags: Fatwa Halal GelatinFiqih Pandemigus durPandemi Covid-19Vaksin Covid-19

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

NU dan Lingkungan
Publik

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

16 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono
Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

12 Januari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

11 Januari 2026
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Romo Mangun
Figur

Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

13 November 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Mengakui Kerja Perempuan
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0