• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fatwa Halal Gelatin Vaksin Covid-19, Gus Dur Dahului Ulama Azhar Soal Ini

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
29/12/2020
in Aktual, Rekomendasi
0
Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia Islam saat ini sedang gonjang-ganjing mengenai gelatin vaksin Covid-19 yang ditengarai mengandung gelatin berasal dari daging babi. Sebelum kasus vaksin Covid-19 ini, sebagian besar ulama-ulama dunia, dalam fatwa-fatwa resmi mereka, termasuk MUI, mengharamkan gelatin babi.

Namun, saat ini, Lembaga Fatwa Uni Emirat Arab, yang dipimpin ulama kondang Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Lembaga Fatwa Mesir di bawah Universitas Azhar, baru-baru ini, telah mengeluarkan fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19, sekalipun berasal dari babi.

Ada dua pertimbangan yang disampaikan dalam fatwa halal ini. Pertama, jikapun gelatin yang terkandung di dalam vaksin Covid-19 benar-benar masih mengandung unsur babi, ia dihalalkan sebagai obat dalam keadaan darurat. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia adalah benar-benar hal darurat yang mengancam jiwa manusia. Termasuk juga ekonomi dunia ikut lumpuh dan semua layanan terganggu di bidang pendidikan, sosial, dan juga yang lain.

Data terbaru, virus Covid-19 ini telah menjangkiti lebih dari 80 juta orang di seluruh dunia, dan telah mengakibatkan 1.774024 orang meninggal dunia. Data yang besar ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa kondisi dunia saat ini sedang dalam keadaan darurat, sehingga yang harampun, seperti daging babi, bisa dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa manusia. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa daging bangkai yang haram dan najis, bisa menjadi halal ketika dalam keadaan darurat (QS. Al-Baqarah, 2: 173).

Argumentasi Fiqh Fatwa Halal Gelatin Vaksin Covid-19

Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh, banyak sekali rumusan-rumusan yang menegaskan hal darurat ini, sebagai basis fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19. Seperti kaidah bahwa “kerusakan itu harus dihilangkan” (adh-dhararu yuzalu), bahwa “sesuatu yang berada dalam keadaan sempit, hukumnya harus dilapangkan” (idza dhaqa al-amru ittasa’), dan yang paling relevan adalah bahwa “kondisi darurat itu menghalalkan sesuatu yang haram” (adh-dharurat tubihu al-mahzhurat).

Baca Juga:

Humor Kritis di Layar Televisi: Menjaga Ruang Demokrasi

Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

Konsep Al-Ushul Al-Khamsah dalam Tafsir Gus Dur

Andaikan Gus Dur Masih Ada, Revisi UU TNI Tak Perlu Ada

Tentu saja, kondisi darurat ini, dalam kaidah lain, juga harus dibatasi sebagai suatu kebutuhan primer yang benar-benar nyata dan tidak boleh melampaui batasan kebutuhan tersebut (adh-dharurat tuqaddaru bi qadariha). Dalam konteks vaksin covid-19 ini, gelatin babi hanya dibolehkan untuk pengobatan saja, bukan untuk yang lain, dengan tambahan syarat: jika sudah tersedia lebih leluasa vaksin tanpa gelatin, harus kembali pada hukum gelatin haram.

Pertimbangan kedaruratan ini menjadi pembicaraan utama Lembaga Fatwa Emirat Arab dan Lembaga Fatwa Universitas Azhar Cairo dalam memutuskan hukum vaksin covid-19. Sepertinya, ia juga akan menjadi pertimbangan lembaga-lembaga fatwa dunia yang lain, dan organisasi-organisasi Islam, termasuk di Indonesia.

Bisa jadi, PBNU dan MUI juga akan mengadopsi pertimbangan ini untuk mengeluarkan fatwa halal gelatin vaksin, karena kondisi yang sangat darurat dari pandemi Covid-19 ini. Malaysia sendiri, dikabarkan, telah berkirim surat ke Lembaga Fatwa Emirat Arab dan akan mengadopsi pertimbangan ini.

Indonesia, sampai saat ini, dengan jumlah kasus terinfeksi dan meninggal terus meningkat, perekonomian juga sudah sangat mencekik, persetujuan BPOM masih juga belum keluar. Lembaga-lembaga fatwa di Indonesia juga masih belum membuat keputusan, padahal negara-negara lain sudah melakukan vaksinasi untuk menyelematkan jiwa penduduk, termasuk negara-negara Timur Tengah.

Kedua adalah pertimbangan yang baru saja dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Fatwa Mesir, melalui juru bicaranya Syekh Khalid Omran bahwa vaksin covid-19 yang mengandung gelatin babi bukanlah babi, sehingga hukumnya halal. Gelatin babi adalah senyawa turunan yang telah mengalami proses ekstrasi kimiawi dari kulit atau tulangnya yang kaya kolagen dalam suhu bertingkat sampai mencapai 100 derajat celcius.

Dengan proses ekstrasi kimiawi ini, sudah terjadi perubahan bentuk yang nyata dari babi. Yang semula kulit atau tulang babi, telah menjadi gelatin yang berbentuk malah bening, tembus cahaya, tanpa warna, dan berubah susunan molekul dan kandungannya.

Secara fungsi, gelatin yang berasal dari babi ini jauh lebih baik dari hewan-hewan lain, karena ia bisa merekatkan kandungan obat atau makanan lebih lama, sehingga bisa dipindahkan ke berbagai tempat yang jauh dan membutuhkan waktu transportasi lebih lama. Jika tanpa gelatin ini, kandungan obat akan mudah rusak dan tidak lagi bisa efektif.

Dalam fiqh, sesuatu yang sudah berubah bentuk dari asalnya, akan berubah juga hukumnya. Misalnya khamr (minuman keras dari anggur) adalah haram, tetapi ketika sudah berubah menjadi air cuka, hukumnya menjadi halal. Kotoran hewan yang bercampur dengan tanah, lalu dibentuk menjadi batu bata, dibakar, dan menjadi landasan bangunan rumah atau masjid, adalah tidak lagi najis, dan boleh menjadi tempat untuk beribadah.

Dengan logika yang sama, fatwa halal gelatin vaksin covid-19 juga demikian. Awalnya, memang gelatin diproses dari tulang dan kulit babi. Tetapi proses ekstrasi kimiawi telah merubah seluruh bentuk dan rupanya. Bahkan struktur molekulnya juga berubah. Sehingga, ia tidak bisa lagi disebut sebagai daging, kulit, atau tulang babi. Ia juga bukan minyak babi. Ia adalah gelatin.

Dengan argumentasi ini, penggunaan gelatin babi pada vaksin Covid-19 adalah boleh dan halal, tidak harus dalam keadaan darurat, dan tidak harus menunggu adanya vaksin lain yang tanpa gelatin babi. Tentu saja, jika berbicara kenyamanan, bisa saja didorong agar tersedia vaksin tanpa gelatin ini. Tetapi, secara prinsip, gelatin adalah halal dan boleh sebagai kandungan obat-obatan dan juga yang lain.

Argumentasi Fatwa Halal Gelatin Sudah Dijelaskan Gus Dur 40 Tahun Lalu

Nah, pertimbangan dan argumentasi yang kedua ini telah disampaikan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 40 tahun yang lalu. Saat itu, dalam kasus bumbu masak Ajinomoto, Gus Dur memberi fatwa halal gelatin yang dikandungnya sekalipun berasal dari tulang atau kulit babi.

Kata Gus Dur, gelatin adalah senyawa yang bahkan sudah dibakar dalam suhu di atas 100 derajat celcius sampai hilang semua strukturnya sebagai daging, kulit, maupun tulang babi. Gelatin, sekalipun awalnya berasal dari tulang atau kulit babi, ia bukanlah babi.  Ia menjadi senyawa lain dengan kandungan berbeda dan berdiri sendiri.

Saat itu, Gus Dur berbeda pendapat dengan ulama-ulama lain di tubuh PBNU sendiri dan tentu saja ulama-ulama MUI. Bahkan, beliau mengalami hujatan masal dari berbagai organisasi Islam. Ternyata perlu waktu empat dekade agar para ulama dari lembaga-lembaga resmi bisa memahami argumentasi Gus Dur dalam soal gelatin ini. Bahkan, kita memerlukan pandemi Covid-19 dulu yang telah menjangkiti puluhan juta orang di dunia.

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham. Semoga Allah merahmati Gus Dur, mengampuni dosa-dosanya, dan menerima seluruh amal baiknya. Amiin. []

Tags: Fatwa Halal GelatinFiqih Pandemigus durPandemi Covid-19Vaksin Covid-19
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version