• Login
  • Register
Senin, 18 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Vaksin Covid-19, Gus Dur Dahului Ulama Azhar Soal Fatwa Halal Gelatin

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
29/12/2020
in Aktual, Rekomendasi
0
Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Dunia Islam saat ini sedang gonjang-ganjing mengenai vaksin Covid-19 yang ditengarai mengandung gelatin berasal dari daging babi. Sebelum kasus vaksin Covid-19 ini, sebagian besar ulama-ulama dunia, dalam fatwa-fatwa resmi mereka, termasuk MUI, mengharamkan gelatin babi.

Namun, saat ini, Lembaga Fatwa Uni Emirat Arab, yang dipimpin ulama kondang Syekh Abdullah bin Bayyah, dan Lembaga Fatwa Mesir di bawah Universitas Azhar, baru-baru ini, telah mengeluarkan fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19, sekalipun berasal dari babi.

Ada dua pertimbangan yang disampaikan dalam fatwa halal ini. Pertama, jikapun gelatin yang terkandung di dalam vaksin Covid-19 benar-benar masih mengandung unsur babi, ia dihalalkan sebagai obat dalam keadaan darurat. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia adalah benar-benar hal darurat yang mengancam jiwa manusia. Termasuk juga ekonomi dunia ikut lumpuh dan semua layanan terganggu di bidang pendidikan, sosial, dan juga yang lain.

Data terbaru, virus Covid-19 ini telah menjangkiti lebih dari 80 juta orang di seluruh dunia, dan telah mengakibatkan 1.774024 orang meninggal dunia. Data yang besar ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa kondisi dunia saat ini sedang dalam keadaan darurat, sehingga yang harampun, seperti daging babi, bisa dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa manusia. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa daging bangkai yang haram dan najis, bisa menjadi halal ketika dalam keadaan darurat (QS. Al-Baqarah, 2: 173).

Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh, banyak sekali rumusan-rumusan yang menegaskan hal darurat ini, sebagai basis fatwa halal gelatin dalam vaksin covid-19. Seperti kaidah bahwa “kerusakan itu harus dihilangkan” (adh-dhararu yuzalu), bahwa “sesuatu yang berada dalam keadaan sempit, hukumnya harus dilapangkan” (idza dhaqa al-amru ittasa’), dan yang paling relevan adalah bahwa “kondisi darurat itu menghalalkan sesuatu yang haram” (adh-dharurat tubihu al-mahzhurat).

Baca Juga:

Gus Dur dan Gus Mus: Refleksi Perjuangan Kemanusiaan

Ekofeminisme: Ilusi Pembangunan dan Mimpi Buruknya

Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

Mukena Milik Maymunah

Tentu saja, kondisi darurat ini, dalam kaidah lain, juga harus dibatasi sebagai suatu kebutuhan primer yang benar-benar nyata dan tidak boleh melampaui batasan kebutuhan tersebut (adh-dharurat tuqaddaru bi qadariha). Dalam konteks vaksin covid-19 ini, gelatin babi hanya dibolehkan untuk pengobatan saja, bukan untuk yang lain, dengan tambahan syarat: jika sudah tersedia lebih leluasa vaksin tanpa gelatin, harus kembali pada hukum gelatin haram.

Pertimbangan kedaruratan ini menjadi pembicaraan utama Lembaga Fatwa Emirat Arab dan Lembaga Fatwa Universitas Azhar Cairo dalam memutuskan hukum vaksin covid-19. Sepertinya, ia juga akan menjadi pertimbangan lembaga-lembaga fatwa dunia yang lain, dan organisasi-organisasi Islam, termasuk di Indonesia.

Bisa jadi, PBNU dan MUI juga akan mengadopsi pertimbangan ini untuk mengeluarkan fatwa halal gelatin vaksin, karena kondisi yang sangat darurat dari pandemi Covid-19 ini. Malaysia sendiri, dikabarkan, telah berkirim surat ke Lembaga Fatwa Emirat Arab dan akan mengadopsi pertimbangan ini.

Indonesia, sampai saat ini, dengan jumlah kasus terinfeksi dan meninggal terus meningkat, perekonomian juga sudah sangat mencekik, persetujuan BPOM masih juga belum keluar. Lembaga-lembaga fatwa di Indonesia juga masih belum membuat keputusan, padahal negara-negara lain sudah melakukan vaksinasi untuk menyelematkan jiwa penduduk, termasuk negara-negara Timur Tengah.

Kedua adalah pertimbangan yang baru saja dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Fatwa Mesir, melalui juru bicaranya Syekh Khalid Omran bahwa vaksin covid-19 yang mengandung gelatin babi bukanlah babi, sehingga hukumnya halal. Gelatin babi adalah senyawa turunan yang telah mengalami proses ekstrasi kimiawi dari kulit atau tulangnya yang kaya kolagen dalam suhu bertingkat sampai mencapai 100 derajat celcius.

Dengan proses ekstrasi kimiawi ini, sudah terjadi perubahan bentuk yang nyata dari babi. Yang semula kulit atau tulang babi, telah menjadi gelatin yang berbentuk malah bening, tembus cahaya, tanpa warna, dan berubah susunan molekul dan kandungannya.

Secara fungsi, gelatin yang berasal dari babi ini jauh lebih baik dari hewan-hewan lain, karena ia bisa merekatkan kandungan obat atau makanan lebih lama, sehingga bisa dipindahkan ke berbagai tempat yang jauh dan membutuhkan waktu transportasi lebih lama. Jika tanpa gelatin ini, kandungan obat akan mudah rusak dan tidak lagi bisa efektif.

Dalam fiqh, sesuatu yang sudah berubah bentuk dari asalnya, akan berubah juga hukumnya. Misalnya khamr (minuman keras dari anggur) adalah haram, tetapi ketika sudah berubah menjadi air cuka, hukumnya menjadi halal. Kotoran hewan yang bercampur dengan tanah, lalu dibentuk menjadi batu bata, dibakar, dan menjadi landasan bangunan rumah atau masjid, adalah tidak lagi najis, dan boleh menjadi tempat untuk beribadah.

Dengan logika yang sama, fatwa halal gelatin vaksin covid-19 juga demikian. Awalnya, memang gelatin diproses dari tulang dan kulit babi. Tetapi proses ekstrasi kimiawi telah merubah seluruh bentuk dan rupanya. Bahkan struktur molekulnya juga berubah. Sehingga, ia tidak bisa lagi disebut sebagai daging, kulit, atau tulang babi. Ia juga bukan minyak babi. Ia adalah gelatin.

Dengan argumentasi ini, penggunaan gelatin babi pada vaksin Covid-19 adalah boleh dan halal, tidak harus dalam keadaan darurat, dan tidak harus menunggu adanya vaksin lain yang tanpa gelatin babi. Tentu saja, jika berbicara kenyamanan, bisa saja didorong agar tersedia vaksin tanpa gelatin ini. Tetapi, secara prinsip, gelatin adalah halal dan boleh sebagai kandungan obat-obatan dan juga yang lain.

Nah, pertimbangan dan argumentasi yang kedua ini telah disampaikan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 40 tahun yang lalu. Saat itu, dalam kasus bumbu masak Ajinomoto, Gus Dur memberi fatwa halal gelatin yang dikandungnya sekalipun berasal dari tulang atau kulit babi.

Kata Gus Dur, gelatin adalah senyawa yang bahkan sudah dibakar dalam suhu di atas 100 derajat celcius sampai hilang semua strukturnya sebagai daging, kulit, maupun tulang babi. Gelatin, sekalipun awalnya berasal dari tulang atau kulit babi, ia bukanlah babi.  Ia menjadi senyawa lain dengan kandungan berbeda dan berdiri sendiri.

Saat itu, Gus Dur berbeda pendapat dengan ulama-ulama lain di tubuh PBNU sendiri dan tentu saja ulama-ulama MUI. Bahkan, beliau mengalami hujatan masal dari berbagai organisasi Islam. Ternyata perlu waktu empat dekade agar para ulama dari lembaga-lembaga resmi bisa memahami argumentasi Gus Dur dalam soal gelatin ini. Bahkan, kita memerlukan pandemi Covid-19 dulu yang telah menjangkiti puluhan juta orang di dunia.

Jika nanti keluar fatwa halal gelatin yang terkandung dalam vaksin Covid-19, dari MUI, PBNU, atau organiasi yang lain, maka kita semua berhutang argumentasi pada Gus Dur Allah yarham. Semoga Allah merahmati Gus Dur, mengampuni dosa-dosanya, dan menerima seluruh amal baiknya. Amiin. []

 

Tags: Fatwa Halal GelatinFiqih Pandemigus durPandemi Covid-19Vaksin Covid-19
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Perjodohan

My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas

17 Januari 2021
Ngaji

Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

16 Januari 2021
Feminisme

Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

15 Januari 2021
Laki-Laki

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

14 Januari 2021
Wajah

Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

13 Januari 2021
Jilbab

Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

11 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Jodoh

    Apa Kita Perlu Pura-pura Bodoh untuk Mendapatkan Jodoh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritualitas Baru dan Kesadaran Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas
  • Makna Cantik Perempuan di Empat Suku
  • Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah
  • Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah
  • Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Komentar Terbaru

    072848
    Views Today : 1420
    Server Time : 2021-01-17
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist