• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Visi dan Misi Al-Qur’an untuk Relasi Laki-laki dan Perempuan

Visi dan misi ini harus terus digaungkan sepanjang masa, dan menjadi fondasi segala rumusan keputusan-keputusan hukum yang harus muncul pada berbagai konteks yang berbeda

Redaksi Redaksi
28/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Visi dan Misi Al-Qur'an

Visi dan Misi Al-Qur'an

647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak karimah dijalankan al-Qur’an melalui ayat-ayat yang diturunkannya. Juga termasuk isu-isu relasi laki-laki dan perempuan, pada masa Nabi Muhammad Saw.

Visi dan misi ini harus terus digaungkan sepanjang masa, dan menjadi fondasi segala rumusan keputusan-keputusan hukum yang harus muncul pada berbagai konteks yang berbeda.

Terutama konteks kontemporer kita saat ini, di mana para perempuan terus mengalami kekerasan dan ketidakadilan, yang di antaranya dilestarikan dengan alasan penafsiran teologis tertentu.

Inspirasi yang serupa, tentang pemihakan pada perempuan, juga bisa kita temukan dalam Hadis atau Sunnah Nabi Saw. Sekalipun cikal bakal penulisan Hadis sudah mulai kecil-kecilan pada masa Nabi SAW dan para sahabat.

Tetapi momentum umat Islam merujuk pada kitab Hadis yang valid dan otoritatif terjadi jauh di abad ketiga hijriah. Yaitu saat muncul kitab Shahih Bukhari (w. 256/870).

Baca Juga:

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Sebelumnya, kitab al-Muwaththa’ Imam Malik (w. 179/792) tidak sempat mendapat penerimaan publik yang masif sebagai kitab Hadis yang valid dan otoritatif.

Begitu pun Mushannaf Abdurrazzaq (w. 211/826), Mushannaf Ibn Abi Syaibah (w. 235/849), dan Musnad Ahmad (w. 241 H/855).

Shahih Bukhari bukan kitab Hadis yang pertama, bukan juga yang terakhir. Setidaknya ada enam kitab Hadis yang paling otoritatif (al-kutub as-sittah). Ada juga yang menambahnya menjadi sembilan (al-kutub at-tis’ah).

Tidak seperti al-Qur’an, kitab-kitab Hadis rujukan seperti yang tergabung dalam al-kutub as-sittah tersusun secara sistematis dan tematik, sesuai dengan runut ajaran Islam, terutama hukum-hukum fiqh. Susunan ini penyusun lakukan di masing-masing kitabnya.

Yang dimaksud al-kutub as-sittah adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim (w. 261/875), Sunan Turmudzi (w. 279/892), Sunan Abi Dawud (w. 275/889), Sunan Ibn Majah (w. 273/887), dan Sunan Nasa’i (w. 303/915). []

Tags: al-quranlaki-lakiMisiperempuanRelasivisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version