Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Waspada Judi Online: Dari Sekadar Coba-coba Hingga Berujung Femisida

Dalam lingkup rumah tangga, kecanduan judi online tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan KDRT.

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
16 Desember 2024
in Publik
A A
0
Judi Online

Judi Online

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Cobalah bentar kawan, kan deposit 20 ribu juga sudah bisa. Entar kalau menang ambil aja uangnya dan ngga usah main lagi. Lumayan, kan. Kalau kalah, ya ngga papa. Kan, cuma dua puluh ribu. Atau kamu mau aku depositkan dulu?”

Mubadalah.id – Pliss, jika kamu bertemu teman seperti ini, mending kamu pergi dari circle itu. Meski kondisi kantongmu sedang terjepit sekalipun, jangan coba-coba menaruh harapan pada judi online.

Iya, saya tahu bahwa kamu hanya coba-coba. “Sekali aja, ngga papa kan? cuma dikit, kok” katamu dalam hati. Namun, perihal “cuma” ini yang kerap kali melalaikan. Ini bukan soal banyak atau sedikit, menang atau kalah. Namanya judi tetap haram, Bro. Pernah baca Surah Al-Maidah ayat 90, kan?

Baik miras, tuak, judi atau yang sekarang popular disebut slot adalah perbuatan keji yang dilarang oleh agama. Apa masih kurang dampak  judi online yang kerap kali muncul di berita?

Fenomena Judi Online

Meningkatnya kasus judi online (judol) belakangan ini memang cukup miris dan dramatis. Bahkan data dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa perputaran transaksi judi online telah menyentuh angka 174 triliun. Itu semester I 2024. Ketika memasuki semester II angkanya sudah mencapai 283 triliun, kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Meski pemerintah lewat Kominfo telah memblokir berbagai situ judol (Lihat Judi Online Bikin Warga RI Miskin, Kominfo Blokir 3,3 Juta Situs), akan tetapi industri judol pun tidak pernah kehabisan akal.

Situs bandar55 misalnya. Menurut Alvin (2022), situs judol ini juga menerapkan Integrated Marketing Communication (IMC) untuk mendapatkan pemain baru dan mempertahankan pemain lama. Strategi marketing yang lumrah dilakukan di perusahaan ini menekankan pada upaya direct marketing, personal selling, sales promotion, advertising, interactive marketing,  dan word of mouth.

Menariknya, strategi IMC yang dilakukan di situs Bandar55 dan – mungkin – di situs judol lainnya ini menggunakan informasi palsu dan manipulatif. Tujuannya tidak lain untuk mengelabuhi para pemain judol supaya tetap bertahan dalam praktik ilegal ini. 

Bahaya Judi Online

Di era digital, banyak hal semakin mudah dilakukan, termasuk judi. Tidak hanya menyasar orang yang berduit, orang yang nol duit pun kerap terjerumus dalam judi online. Lebih miris lagi, PPATK menyebut bahwa 11% pemain judol adalah remaja usia 10 hingga 20 tahun. Artinya dari 4 juta orang, 440.0000 pelaku judol adalah kalangan remaja.

Judi online memang sekilas terlihat begitu menggiurkan. Hanya dengan modal sedikit, setiap orang bisa melakukan deposit. Tentu dengan iming-iming gacor selangit. Ya, siapa sih yang ngga mau kaya mendadak. Memang sepertinya budaya instan perlahan-perlahan mulai menjadi karakter bangsa. Dan semoga asumsi saya ini salah.

Sebenarnya dampak nyata dari judol ini sudah sering masuk pemberitaan. Mulai dari anggota TNI yang bunuh diri, karyawan minimarket yang membawa kabur uang majikan, hingga polwan yang membakar suami yang kecanduan judol. Memang secara perlahan judol tidak hanya merusak moral. Namun juga merusak tatanan sosial, ekonomi, keluarga, hingga nyawa.

Judi Online dan Femisida

Lebih lanjut, dapatkah judi online juga menjadi pemicu aksi femisida? Setelah Komnas Perempuan menetapkan bahwa pinjaman online menjadi salah satu penyebab femisida, saya rasa judi online dalam tahap akut juga bisa demikian.

Orang yang sudah kecanduan judol tidak menutup kemungkinan akan melakukan berbagai hal, termasuk mengajukan pinjaman online. Akibatnya pelaku akan terjebak dalam lingkaran setan – gali lobang tutup lobang. Tekanan ekonomi yang demikian bukan hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga orang terdekat di keluarganya.

Kasus yang terjadi di Sumedang (6/9/2024) misalnya. Seorang suami yang terlilit utang karena kecanduan judi online tega membunuh istrinya sendiri. Kasatreskrim Polres Sumedang, Uyun Saeful Uyun menjelaskan, pelaku merasa kesal karena istrinya tidak mau membayarkan utangnya. Sikap dominasi terhadap perempuan ini pun yang kemudian menutup hati nurani dan mengakibatkan femisida.

Aksi femisida atau pembunuhan terhadap perempuan belakangan ini memang menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima aduan sebanyak 290 kasus femisida sepanjang tahun 2024. Belum kasus lain yang tidak dilaporkan.

Aksi femisida tidak sama dengan pembunuhan biasa. Sikap dominasi, superioritas, maupun misogini terhadap perempuan kerap kali melatarbelakangi aksi ini. Femisida merupakan titik puncak dari aksi kekerasan terhadap perempuan akibat budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat.

Dalam lingkup rumah tangga, kecanduan judi online tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan KDRT. Sementara itu, eskalasi dari kekerasan terhadap perempuan ini pun dapat menggiring pada aksi yang lebih brutal, yakni femisida.

Cerdas Digital Cerdas Finansial

Melihat dampak yang begitu bahaya, sudah selayaknya kita bersama-sama memerangi judol. Di antara cara yang dapat kita lakukan adalah dengan meningkatkan pengetahuan tentang literasi digital dan literasi finansial.

Literasi digital menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Hal ini mengingat bahwa sekarang kita tidak bisa lepas dari teknologi. Literasi digital mencakup empat pilar yang harus dikuasai, meliputi kecakapan digital, budaya digital, keamanan digital, dan etika digital.

Sementara itu, literasi finansial akan membantu setiap individu dalam mengelola keuangan. Pemahaman akan literasi finansial dapat membuat individu menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait masalah keuangan, termasuk judi online.

Harapannya, baik literasi digital maupun literasi finansial ini dapat membekali masyarakat supaya lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji manis judi online di ruang digital. Meskipun kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja, judi online bukanlah solusi. Tindakan ini akan menggiring kita menuju lingkaran setan yang tidak hanya dilarang oleh agama, tetapi juga merusak moral, mental, dan masa depan bangsa. []

 

Tags: Cerdas DigitalJudi OnlineKasus FemisidaKDRTLiterasi DigitalLiterasi Finansial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Metode Mubadalah dalam Khitan

Next Post

Pertanyaan Kunci Metode Mubadalah dalam Isu Khitan

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Ketimpangan Kemanusiaan
Publik

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

21 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Next Post
Khitan Mubadalah

Pertanyaan Kunci Metode Mubadalah dalam Isu Khitan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0