Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

Harus kita akui, fenomena kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu semakin meluas seperti virus yang mudah menular.

Zahra Amin by Zahra Amin
15 Maret 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap Perempuan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Potongan berita demi berita kekerasan terhadap perempuan menyeruak kembali. Pembunuhan, pencabulan, kekerasan seksual, KDRT, dan bahkan terbaru kasus pembakaran terhadap istri oleh suaminya sendiri karena cemburu buta. Kasus ini terjadi pada 10 Maret 2025 di Gantar Kabupaten Indramayu.

Melansir dari  laman Indramayu Post, Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menceritakan krolonogi peritiwa di atas. Pelaku membeli bensin di daerah Haurgeulis dan menunggu di sekitar rumah korban.

“Saat korban tertidur, pelaku membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban,” katanya.

Ia mengungkapkan korban yang mengalami luka bakar serius langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.

Jujurly membaca berita di atas membuat saya geram dan marah. Perempuan lagi-lagi menjadi korban kekerasan bahkan sampai pada tahap pembunuhan atau femisida. Alasannya, hanya karena ia berjenis kelamin perempuan. Lantas apa yang bisa kita lakukan untuk, setidaknya memastikan perempuan aman berada dimanapun dan dalam situasi apapun.

Harus kita akui, fenomena kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu semakin meluas seperti virus yang mudah menular pada semua lapisan masyarakat. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana yang saya kutip dari buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”.

Pemahaman yang Salah tentang Konsep Kepemimpinan

Pertama, adanya ketidaksamaan bagi sebagian laki-laki disebabkan oleh kondisi mental sejak kecil, atau tekanan mental untuk bekerja. Sehingga kadang-kadang seorang laki-laki merasa tersaingi oleh istrinya yang mampu bekerja seperti dia, atau karena ia berasal dari keluarga yang menganggap pemukulan terhadap perempuan sebagai hal yang lumrah dan biasa.

Kedua, menurut Dr Abd Hamid Ismail al-Anshari, yang saya lansir dari buku yang sama menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa jadi juga karena, pemahaman yang salah. Adapun pemahaman yang salah itu antara lain;

Satu, sebagian laki-laki memaknai qiwamah dengan penguasaan dan hegemoni. Padahal secara syar’i bermakna kemampuan melaksanakan sesuatu yang menjadi kemaslahatannya, juga kemampuan memberikan perlindungan serta kemampuan memberi nafkah, nasehat dan pengarahan.

Dua, pemahaman yang salah mengenai “rujulah” atau maskulinitas. Sebagian orang memaknainya bahwa laki-laki harus kuat, keras dan tegas. Sebab perempuan bagi mereka hanya menghormati suami yang memukulnya, bukan suami yang halus lembut dan toleran.

Tiga, pemahaman yang salah mengenai “al-tawjih” atau memberi arahan dan “al-irsyad” atau memberi nasehat. Terdapat pemahaman salah yang menyebar di masyarakat awam. Bahwa laki-laki boleh memukul istrinya yang durhaka sebagai hukuman lazim.

Empat, pemahaman yang salah terhadap karakter atau watak perempuan. Ada yang menganggap bahwa perempuan diciptakan secara bengkok. Maka memukul adalah satu-satunya cara untuk meluruskannya.

Lima, pemahaman yang salah terhadap hak ketaatan. Bagi sebagian orang, ketaataan perempuan adalah ketundukan, kesabaran menerima penghinaan atau pukulan tanpa melayangkan protes dan mengeluh. Selain itu bersabar untuk tidak ikut campur suami dalam mengatur rumah tangga.

Sistem Pendidikan yang Perlu Diubah

Kembali pada faktor penyebab mengapa kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, alasan berikutnya, ketiga karena model pendidikan yang ada di masyarakat. Secara umum masyarakat kita adalah masyarakat patriarki yang mendidik anak laki-laki untuk menjadi pemimpin atau majikan yang kita taati dengan banyak hak dan keistimewaan.

Keempat, sistem pendidikan menentukan peran ideal perempuan di masyarakat. Perempuan hanya terbebani dengan aktivitas seperti memasak, mencuci, menjahit (dapur, sumur, kasur). Sedangkan laki-laki tugasnya adalah berpikir, menulis dan menyelesaikan tugas-tugas besar.

Kelima, sistem budaya pada masyarakat kita, baik yang lama maupun yang baru, menempatkan perempuan pada posisi marjinal. Di mana hal ini menegaskan ketundukannya terhadap laki-laki. Bahwa, laki-lakilah yang kuat, lebih tinggi sehingga ia dianggap pantas untuk menasehati, memerintah dan bahkan memukul perempuan.

Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan

Keenam, pengaruh informasi yang semakin meneguhkan otoritas laki-laki di atas perempuan. Sebagaimana yang nampak pada cerita dalam film atau sinteron di Indonesia yang lebih banyak menampilkan istri tak berdaya, pasrah dan diharuskan bersabar ketika suaminya berbuat kejahatan, tertarik pada perempuan lain atau selingkuh.

Ketujuh, ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menjadi acuan hukum. Karena dalam kitab UU Hukum Pidana, ancaman pidana dan denda terhadap kasus KDRT sangat ringan sehingga tidak cukup untuk membuat jera pelaku.

Lahirnya UU No. 23 tahun 2004 merupakan capaian yang sangat positif, terutama bagi istri (perempuan) yang kita lihat melalui pemberitaan media, lebih sering menjadi korban dalam praktik KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang suami lakukan terhadap istri, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga secara psikis.

Hal ini sesuai dengan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Oleh karena itu korban KDRT, sebagaimana yang dialami oleh korban pembakaran di Indramayu tersebut harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Sekali lagi, mari kita katakan tidak pada kekerasan terhadap perempuan! []

 

 

Tags: FemisidaKDRTkekerasan terhadap perempuanPembakaran IstriUU PKDRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam az-Zamaksyari: Menikahlah dengan Satu Perempuan (Monogami)

Next Post

Imam az-Zamaksyari Menegaskan An-Nisa’ Ayat 3 Bukan Soal Poligami, Tapi tentang Keadilan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Tadarus Subuh ke-188
Keluarga

Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?

27 April 2026
KDRT yang
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Anda Mengalami KDRT?

16 April 2026
KDRT
Pernak-pernik

Mengenal 4 Bentuk KDRT

16 April 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

7 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Next Post
Poligami

Imam az-Zamaksyari Menegaskan An-Nisa' Ayat 3 Bukan Soal Poligami, Tapi tentang Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal
  • AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas
  • Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara
  • Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0