• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

2 Tips Memilih Pasangan Hidup

Jika anak perempuannya tidak setuju, sebaiknya orang tua tidak memaksakan kehendaknya karena yang berhak menentukan pilihan adalah yang anaknya

Redaksi Redaksi
24/05/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pasangan

Pasangan

584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan yang ingin berkeluarga agar memilih pasangan yang baik dan taat menjalankan syariat agama. Karena, keluarga yang diharapkan oleh Islam adalah keluarga yang bahagia, hidup sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.

Ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi setiap orang yang ingin memiliki anak saleh dan salehah dari hasil perkawinannya, antara lain sebagai berikut.

Pertama, memilih pendamping hidup yang baik. Allah Swt menciptakan semua makhluk yang hidup di dunia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan makhluk lain, untuk mendapatkan pasangannya, manusia yang beriman harus tunduk kepada agama yang ia anut.

Artinya, jika hewan boleh mengawini siapa saja yang ia sukai, manusia tidaklah demikian.

Islam mengatur siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak, termasuk cara dalam mendapatkan pasangan hidup.

Dalam memilih suami, seorang wali berkewajiban memilih calon suami untuk anak perempuannya, dan kemudian meminta persetujuannya.

Baca Juga:

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Tetapi, jika anak perempuannya tidak setuju, sebaiknya orang tua tidak memaksakan kehendaknya karena yang berhak menentukan pilihan adalah yang anaknya. Ia berhak menentukan pilihannya, kemudian ia ajukan kepada orang tua guna mendapatkan restunya.

Hal tersebut sebagaimana diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., bahwa seorang gadis mengadu kepada Rasulullah Saw. tentang tindakan ayahnya yang memaksakan dirinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai.

Beliau memutuskan untuk menyerahkan kasus itu kepada gadis tersebut. Lantas gadis tersebut berkata, “Sesungguhnya aku telah mengizinkan perbuatan ayahku, tetapi aku ingin memberitahukan kepada semua perempuan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya.” (HR Ibn Majah)

Mempersiapkan Pernikahan dengan Matang

Kedua, mempersiapkan pernikahan dengan matang. Kedua calon mempelai wajib mempersiapkannya sebaik mungkin agar kebahagiaan rumah tangga yang mereka dambakan terwujud.

Persiapan yang dimaksud di sini adalah persiapan menyediakan tempat tinggal (maskan). Termasuk di dalamnya kebutuhan sandang dan pangan serta sarana pendukung yang dapat mengantarkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan keluarga.

Perempuan sebagai istri berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa seluruh kebutuhan dasarnya, seperti sandang dan pangan yang cukup. Terutama ketika sedang menjalani proses reproduksi, seperti ketika hamil, melahirkan, dan menyusui.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt., “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (QS. al-Baqarah [2]: 233).

Kesejahteraan keluarga merupakan salah satu syarat untuk mengantarkan anak-anak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan yang baik menuju masa depan yang dicita-citakan. Bagi keluarga Muslim, kesejahteraan yang amat didambakan adalah kesejahteraan dunia dan akhirat.

Menurut syariat, sebuah keluarga baru bisa kita sebut keluarga yang sejahtera sekurang-kurangnya jika telah terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa papan, pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. Bila kebutuhan pokok tersebut terpenuhi, satu tahap menuju keluarga sejahtera dapat tercapai.

Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan pernikahan, hendaknya mempersiapkan diri dengan matang, agar kelak keluarganya memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan sebagaimana yang mereka dambakan. []

Tags: Hidupmemilihpasangantips
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID