Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

3 PR Orang Tua dan Hak Anak Menurut Rasulullah

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan

Thoah Jafar Thoah Jafar
9 November 2022
in Keluarga
0
Hak Anak Menurut Rasulullah

Hak Anak Menurut Rasulullah

480
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah amanat dari Allah swt yang diembankan kepada para orang tua. Kodrat anak ialah fitrah selayaknya selembar kertas putih. Teladan dan pendidikan kedua orang tuanyalah yang akan lebih berpengaruh pada pembentukan karakter anak tersebut di masa depan. Karena penting, maka kita perlu melihat kembali hak anak menurut Rasulullah SAW.

Kedua orang tua memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) agar anak yang ia asuh mampu memberikan sumber manfaat bagi kehidupan di sekitarnya. Baik untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pendidikan dan pendampingan tidak melulu usai sebatas titik kebaligh-an anak, akan tetapi dengan terus berikhtiar berharap agar bisa menjadi mitra terhangat di masa-masa dewasa.

Ada tiga hal hak anak menurut Rasulullah yang wajib para orang tua penuhi dalam memenuhi hak putra-putrinya;

من حق الولد على الوالد ثلاثة أشياء : أن يحسن أسمه إذا ولد، ويعلّمه الكتاب إذا عقل ، ويزوّجه إذا أدرك .

“Di antara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga. Memberi nama yang indah, mendidik ilmu-ilmu agama, dan mencarikan jodoh lantas menikahkannya.”

Memberi Nama yang Baik

Rasulullah mengamanatkan para orang tua untuk menamai anak-anaknya dengan makna yang baik. Para ulama sudah banyak yang menjelaskan nama-nama yang disarankan, seperti penggunaan nama-nama nabi, juga makna-makna yang bersandar pada keagungan sifat Allah swt.

Begitu pun yang terlarang. Orang tua tidak boleh menamai anak-anaknya dengan sejumlah nama yang pernah dipakai berhala atau menempelkan kata-kata yang nihil makna.

Pemberian nama pada anak sekilas tampak seperti tanggung jawab sepele. Akan tetapi, jika tidak kita pikirkan dengan matang dan tanpa  pertimbangan mendalam, maka nama asal-asalan minus makna dan doa yang kita berikan akan sangat membebani anak-anak.

Pasalnya, sebuah nama akan sangat begitu menempel di badan seseorang dari mulai menjadi kode sapaan atau panggilan. Akan tersebut berulang dalam absensi kelas selama masa pendidikan, maupun dalam surat menyurat resmi dan tertera di berbagai identitas.

Pendidikan

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan.

Ikhtiar memberikan pendidikan yang terbaik ini sudah barang tentu terukur, sesuai dengan kemampuan orang tua. Hanya saja, para orang tua harus benar-benar menempatkan pendidikan anak sebagai kebutuhan dasar yang tak bisa lagi kita tawar.

Memulai pemberian pendidikan anak sejak bayi terlahir di dunia. Pemberian air susu ibu (ASI) merupakan penanda awal bahwa orang tua mesti siaga sejak mula. Konsep ASI eksklusif, misalnya, merupakan ikhtiar pertama bagi para orang tua untuk menjaga pondasi pendidikan sesuai dengan apa yang kita niatkan.

Tak hanya mengandalkan orang maupun sumber lain demi terjaganya kemurnian niat dan doa orang tua untuk anak-anaknya. Begitu pula, pemberian fasilitas pendidikan ketika anak-anak terus tumbuh dan berkembang. Anak-anak perlu asupan pendidikan berkualitas yang mencakup keilmuan, akhlak, dan kemandirian.

Pada tahap ini, konsep pendidikan di pesantren masih menjadi jawaban yang relevan bagi orang tua dalam menyiapkan kebutuhan pendidikan anak. Sebab, pesantren secara keumuman menyediakan dua format sekaligus, yakni pendidikan agama dan umum secara bersamaan.

Kemudian, di sisi lain pesantren mampu menawarkan pendidikan akhlak melalui keteladanan kiai, nyai, maupun ustaz di dalamnya, pendidikan kemandirian, serta bersosialisasi dengan beragam latar belakang dan identitas secara dini. Melalui pendidikan pesantren, harapannya seorang anak mampu memiliki kecakapan di bidang agama, sekaligus menjadi generasi yang siap saji di tengah masyarakat.

Jodoh

Amanat pamungkas bagi orang tua adalah mengarahkan jodoh yang baik untuk anak-anaknya ketika menginjak usia dewasa. Pada fase ini, orang tua patut berada di titik paling tengah, yakni tidak menghadirkan kebebasan total bagi anaknya untuk memilih pasangan tanpa pertimbangan matang, juga tidak mengekang berlebihan dan secara otoriter memutuskan pilihan.

Ada sedikit rambu-rambu perlu kita perhatikan. Orang tua perlu meminta izin anak gadisnya untuk ia jodohkan seseorang. Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani dalam Mawahibusshamad memberi catatan penting. Perjodohan tidak boleh sampai menimbulkan perseteruan antara orang tua dan anak.

واعلم انه لابد من عدم العداوة الظاهرة بينها وبين الأب والجد

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis dan ayah atau kakeknya.”

Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Diamnya sang gadis merupakan sebuah jawaban yang jelas-jelas menerima perjodohan orang tuanya. Praktiknya, proses ini perlu pemahaman lebih dengan dukungan kedekatan hubungan orang tua dan anak. Dalam hal ini contohnya melalui hadits Rasulullah;

البكر تستأمر وإذنها سكوتها

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim).

Atau bisa juga, lanjut Hijazi, gadis yang menyetujui tawaran orang tuanya bisa kita pahami dari seberkas senyum maupun tangis harunya.

الا اذا بكت مع صياح وضرب خد فإن ذلك يشعر بعدم الرضا

“Namun, kalau anak gadisnya menangis beserta teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridla dengan tawaran orang tuanya.”

Alhasil, orang tua adalah perawat titipan Allah swt berupa anak-anaknya. Wajib mendapatkan hak yang mereka miliki untuk hidup lebih baik, berbahagia, dan terus memantapkan keimanannya kepada Sang Pencipta. []

Tags: Hak anakhari anak nasionalkeluargaorang tuaparentingSunah Nabi
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID