Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

3 PR Orang Tua dan Hak Anak Menurut Rasulullah

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
9 November 2022
in Keluarga
A A
0
Hak Anak Menurut Rasulullah

Hak Anak Menurut Rasulullah

10
SHARES
495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah amanat dari Allah swt yang diembankan kepada para orang tua. Kodrat anak ialah fitrah selayaknya selembar kertas putih. Teladan dan pendidikan kedua orang tuanyalah yang akan lebih berpengaruh pada pembentukan karakter anak tersebut di masa depan. Karena penting, maka kita perlu melihat kembali hak anak menurut Rasulullah SAW.

Kedua orang tua memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) agar anak yang ia asuh mampu memberikan sumber manfaat bagi kehidupan di sekitarnya. Baik untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pendidikan dan pendampingan tidak melulu usai sebatas titik kebaligh-an anak, akan tetapi dengan terus berikhtiar berharap agar bisa menjadi mitra terhangat di masa-masa dewasa.

Ada tiga hal hak anak menurut Rasulullah yang wajib para orang tua penuhi dalam memenuhi hak putra-putrinya;

من حق الولد على الوالد ثلاثة أشياء : أن يحسن أسمه إذا ولد، ويعلّمه الكتاب إذا عقل ، ويزوّجه إذا أدرك .

“Di antara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga. Memberi nama yang indah, mendidik ilmu-ilmu agama, dan mencarikan jodoh lantas menikahkannya.”

Memberi Nama yang Baik

Rasulullah mengamanatkan para orang tua untuk menamai anak-anaknya dengan makna yang baik. Para ulama sudah banyak yang menjelaskan nama-nama yang disarankan, seperti penggunaan nama-nama nabi, juga makna-makna yang bersandar pada keagungan sifat Allah swt.

Begitu pun yang terlarang. Orang tua tidak boleh menamai anak-anaknya dengan sejumlah nama yang pernah dipakai berhala atau menempelkan kata-kata yang nihil makna.

Pemberian nama pada anak sekilas tampak seperti tanggung jawab sepele. Akan tetapi, jika tidak kita pikirkan dengan matang dan tanpa  pertimbangan mendalam, maka nama asal-asalan minus makna dan doa yang kita berikan akan sangat membebani anak-anak.

Pasalnya, sebuah nama akan sangat begitu menempel di badan seseorang dari mulai menjadi kode sapaan atau panggilan. Akan tersebut berulang dalam absensi kelas selama masa pendidikan, maupun dalam surat menyurat resmi dan tertera di berbagai identitas.

Pendidikan

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan.

Ikhtiar memberikan pendidikan yang terbaik ini sudah barang tentu terukur, sesuai dengan kemampuan orang tua. Hanya saja, para orang tua harus benar-benar menempatkan pendidikan anak sebagai kebutuhan dasar yang tak bisa lagi kita tawar.

Memulai pemberian pendidikan anak sejak bayi terlahir di dunia. Pemberian air susu ibu (ASI) merupakan penanda awal bahwa orang tua mesti siaga sejak mula. Konsep ASI eksklusif, misalnya, merupakan ikhtiar pertama bagi para orang tua untuk menjaga pondasi pendidikan sesuai dengan apa yang kita niatkan.

Tak hanya mengandalkan orang maupun sumber lain demi terjaganya kemurnian niat dan doa orang tua untuk anak-anaknya. Begitu pula, pemberian fasilitas pendidikan ketika anak-anak terus tumbuh dan berkembang. Anak-anak perlu asupan pendidikan berkualitas yang mencakup keilmuan, akhlak, dan kemandirian.

Pada tahap ini, konsep pendidikan di pesantren masih menjadi jawaban yang relevan bagi orang tua dalam menyiapkan kebutuhan pendidikan anak. Sebab, pesantren secara keumuman menyediakan dua format sekaligus, yakni pendidikan agama dan umum secara bersamaan.

Kemudian, di sisi lain pesantren mampu menawarkan pendidikan akhlak melalui keteladanan kiai, nyai, maupun ustaz di dalamnya, pendidikan kemandirian, serta bersosialisasi dengan beragam latar belakang dan identitas secara dini. Melalui pendidikan pesantren, harapannya seorang anak mampu memiliki kecakapan di bidang agama, sekaligus menjadi generasi yang siap saji di tengah masyarakat.

Jodoh

Amanat pamungkas bagi orang tua adalah mengarahkan jodoh yang baik untuk anak-anaknya ketika menginjak usia dewasa. Pada fase ini, orang tua patut berada di titik paling tengah, yakni tidak menghadirkan kebebasan total bagi anaknya untuk memilih pasangan tanpa pertimbangan matang, juga tidak mengekang berlebihan dan secara otoriter memutuskan pilihan.

Ada sedikit rambu-rambu perlu kita perhatikan. Orang tua perlu meminta izin anak gadisnya untuk ia jodohkan seseorang. Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani dalam Mawahibusshamad memberi catatan penting. Perjodohan tidak boleh sampai menimbulkan perseteruan antara orang tua dan anak.

واعلم انه لابد من عدم العداوة الظاهرة بينها وبين الأب والجد

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis dan ayah atau kakeknya.”

Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Diamnya sang gadis merupakan sebuah jawaban yang jelas-jelas menerima perjodohan orang tuanya. Praktiknya, proses ini perlu pemahaman lebih dengan dukungan kedekatan hubungan orang tua dan anak. Dalam hal ini contohnya melalui hadits Rasulullah;

البكر تستأمر وإذنها سكوتها

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim).

Atau bisa juga, lanjut Hijazi, gadis yang menyetujui tawaran orang tuanya bisa kita pahami dari seberkas senyum maupun tangis harunya.

الا اذا بكت مع صياح وضرب خد فإن ذلك يشعر بعدم الرضا

“Namun, kalau anak gadisnya menangis beserta teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridla dengan tawaran orang tuanya.”

Alhasil, orang tua adalah perawat titipan Allah swt berupa anak-anaknya. Wajib mendapatkan hak yang mereka miliki untuk hidup lebih baik, berbahagia, dan terus memantapkan keimanannya kepada Sang Pencipta. []

Tags: Hak anakhari anak nasionalkeluargaorang tuaparentingSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (1)

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (4)

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
istri shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (4)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0