Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

3 PR Orang Tua dan Hak Anak Menurut Rasulullah

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
9 November 2022
in Keluarga
A A
0
Hak Anak Menurut Rasulullah

Hak Anak Menurut Rasulullah

10
SHARES
490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah amanat dari Allah swt yang diembankan kepada para orang tua. Kodrat anak ialah fitrah selayaknya selembar kertas putih. Teladan dan pendidikan kedua orang tuanyalah yang akan lebih berpengaruh pada pembentukan karakter anak tersebut di masa depan. Karena penting, maka kita perlu melihat kembali hak anak menurut Rasulullah SAW.

Kedua orang tua memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) agar anak yang ia asuh mampu memberikan sumber manfaat bagi kehidupan di sekitarnya. Baik untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pendidikan dan pendampingan tidak melulu usai sebatas titik kebaligh-an anak, akan tetapi dengan terus berikhtiar berharap agar bisa menjadi mitra terhangat di masa-masa dewasa.

Ada tiga hal hak anak menurut Rasulullah yang wajib para orang tua penuhi dalam memenuhi hak putra-putrinya;

من حق الولد على الوالد ثلاثة أشياء : أن يحسن أسمه إذا ولد، ويعلّمه الكتاب إذا عقل ، ويزوّجه إذا أدرك .

“Di antara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga. Memberi nama yang indah, mendidik ilmu-ilmu agama, dan mencarikan jodoh lantas menikahkannya.”

Memberi Nama yang Baik

Rasulullah mengamanatkan para orang tua untuk menamai anak-anaknya dengan makna yang baik. Para ulama sudah banyak yang menjelaskan nama-nama yang disarankan, seperti penggunaan nama-nama nabi, juga makna-makna yang bersandar pada keagungan sifat Allah swt.

Begitu pun yang terlarang. Orang tua tidak boleh menamai anak-anaknya dengan sejumlah nama yang pernah dipakai berhala atau menempelkan kata-kata yang nihil makna.

Pemberian nama pada anak sekilas tampak seperti tanggung jawab sepele. Akan tetapi, jika tidak kita pikirkan dengan matang dan tanpa  pertimbangan mendalam, maka nama asal-asalan minus makna dan doa yang kita berikan akan sangat membebani anak-anak.

Pasalnya, sebuah nama akan sangat begitu menempel di badan seseorang dari mulai menjadi kode sapaan atau panggilan. Akan tersebut berulang dalam absensi kelas selama masa pendidikan, maupun dalam surat menyurat resmi dan tertera di berbagai identitas.

Pendidikan

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan.

Ikhtiar memberikan pendidikan yang terbaik ini sudah barang tentu terukur, sesuai dengan kemampuan orang tua. Hanya saja, para orang tua harus benar-benar menempatkan pendidikan anak sebagai kebutuhan dasar yang tak bisa lagi kita tawar.

Memulai pemberian pendidikan anak sejak bayi terlahir di dunia. Pemberian air susu ibu (ASI) merupakan penanda awal bahwa orang tua mesti siaga sejak mula. Konsep ASI eksklusif, misalnya, merupakan ikhtiar pertama bagi para orang tua untuk menjaga pondasi pendidikan sesuai dengan apa yang kita niatkan.

Tak hanya mengandalkan orang maupun sumber lain demi terjaganya kemurnian niat dan doa orang tua untuk anak-anaknya. Begitu pula, pemberian fasilitas pendidikan ketika anak-anak terus tumbuh dan berkembang. Anak-anak perlu asupan pendidikan berkualitas yang mencakup keilmuan, akhlak, dan kemandirian.

Pada tahap ini, konsep pendidikan di pesantren masih menjadi jawaban yang relevan bagi orang tua dalam menyiapkan kebutuhan pendidikan anak. Sebab, pesantren secara keumuman menyediakan dua format sekaligus, yakni pendidikan agama dan umum secara bersamaan.

Kemudian, di sisi lain pesantren mampu menawarkan pendidikan akhlak melalui keteladanan kiai, nyai, maupun ustaz di dalamnya, pendidikan kemandirian, serta bersosialisasi dengan beragam latar belakang dan identitas secara dini. Melalui pendidikan pesantren, harapannya seorang anak mampu memiliki kecakapan di bidang agama, sekaligus menjadi generasi yang siap saji di tengah masyarakat.

Jodoh

Amanat pamungkas bagi orang tua adalah mengarahkan jodoh yang baik untuk anak-anaknya ketika menginjak usia dewasa. Pada fase ini, orang tua patut berada di titik paling tengah, yakni tidak menghadirkan kebebasan total bagi anaknya untuk memilih pasangan tanpa pertimbangan matang, juga tidak mengekang berlebihan dan secara otoriter memutuskan pilihan.

Ada sedikit rambu-rambu perlu kita perhatikan. Orang tua perlu meminta izin anak gadisnya untuk ia jodohkan seseorang. Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani dalam Mawahibusshamad memberi catatan penting. Perjodohan tidak boleh sampai menimbulkan perseteruan antara orang tua dan anak.

واعلم انه لابد من عدم العداوة الظاهرة بينها وبين الأب والجد

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis dan ayah atau kakeknya.”

Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Diamnya sang gadis merupakan sebuah jawaban yang jelas-jelas menerima perjodohan orang tuanya. Praktiknya, proses ini perlu pemahaman lebih dengan dukungan kedekatan hubungan orang tua dan anak. Dalam hal ini contohnya melalui hadits Rasulullah;

البكر تستأمر وإذنها سكوتها

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim).

Atau bisa juga, lanjut Hijazi, gadis yang menyetujui tawaran orang tuanya bisa kita pahami dari seberkas senyum maupun tangis harunya.

الا اذا بكت مع صياح وضرب خد فإن ذلك يشعر بعدم الرضا

“Namun, kalau anak gadisnya menangis beserta teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridla dengan tawaran orang tuanya.”

Alhasil, orang tua adalah perawat titipan Allah swt berupa anak-anaknya. Wajib mendapatkan hak yang mereka miliki untuk hidup lebih baik, berbahagia, dan terus memantapkan keimanannya kepada Sang Pencipta. []

Tags: Hak anakhari anak nasionalkeluargaorang tuaparentingSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (1)

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (4)

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Next Post
istri shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (4)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah
  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0