Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

3 PR Orang Tua dan Hak Anak Menurut Rasulullah

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
9 November 2022
in Keluarga
A A
0
Hak Anak Menurut Rasulullah

Hak Anak Menurut Rasulullah

10
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah amanat dari Allah swt yang diembankan kepada para orang tua. Kodrat anak ialah fitrah selayaknya selembar kertas putih. Teladan dan pendidikan kedua orang tuanyalah yang akan lebih berpengaruh pada pembentukan karakter anak tersebut di masa depan. Karena penting, maka kita perlu melihat kembali hak anak menurut Rasulullah SAW.

Kedua orang tua memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) agar anak yang ia asuh mampu memberikan sumber manfaat bagi kehidupan di sekitarnya. Baik untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pendidikan dan pendampingan tidak melulu usai sebatas titik kebaligh-an anak, akan tetapi dengan terus berikhtiar berharap agar bisa menjadi mitra terhangat di masa-masa dewasa.

Ada tiga hal hak anak menurut Rasulullah yang wajib para orang tua penuhi dalam memenuhi hak putra-putrinya;

من حق الولد على الوالد ثلاثة أشياء : أن يحسن أسمه إذا ولد، ويعلّمه الكتاب إذا عقل ، ويزوّجه إذا أدرك .

“Di antara hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua ada tiga. Memberi nama yang indah, mendidik ilmu-ilmu agama, dan mencarikan jodoh lantas menikahkannya.”

Memberi Nama yang Baik

Rasulullah mengamanatkan para orang tua untuk menamai anak-anaknya dengan makna yang baik. Para ulama sudah banyak yang menjelaskan nama-nama yang disarankan, seperti penggunaan nama-nama nabi, juga makna-makna yang bersandar pada keagungan sifat Allah swt.

Begitu pun yang terlarang. Orang tua tidak boleh menamai anak-anaknya dengan sejumlah nama yang pernah dipakai berhala atau menempelkan kata-kata yang nihil makna.

Pemberian nama pada anak sekilas tampak seperti tanggung jawab sepele. Akan tetapi, jika tidak kita pikirkan dengan matang dan tanpa  pertimbangan mendalam, maka nama asal-asalan minus makna dan doa yang kita berikan akan sangat membebani anak-anak.

Pasalnya, sebuah nama akan sangat begitu menempel di badan seseorang dari mulai menjadi kode sapaan atau panggilan. Akan tersebut berulang dalam absensi kelas selama masa pendidikan, maupun dalam surat menyurat resmi dan tertera di berbagai identitas.

Pendidikan

Orang tua mesti memfasilitasi pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Tidak cuma pendidikan agama, akan tetapi juga tempaan pembelajaran umum yang juga mereka butuhkan di masa depan.

Ikhtiar memberikan pendidikan yang terbaik ini sudah barang tentu terukur, sesuai dengan kemampuan orang tua. Hanya saja, para orang tua harus benar-benar menempatkan pendidikan anak sebagai kebutuhan dasar yang tak bisa lagi kita tawar.

Memulai pemberian pendidikan anak sejak bayi terlahir di dunia. Pemberian air susu ibu (ASI) merupakan penanda awal bahwa orang tua mesti siaga sejak mula. Konsep ASI eksklusif, misalnya, merupakan ikhtiar pertama bagi para orang tua untuk menjaga pondasi pendidikan sesuai dengan apa yang kita niatkan.

Tak hanya mengandalkan orang maupun sumber lain demi terjaganya kemurnian niat dan doa orang tua untuk anak-anaknya. Begitu pula, pemberian fasilitas pendidikan ketika anak-anak terus tumbuh dan berkembang. Anak-anak perlu asupan pendidikan berkualitas yang mencakup keilmuan, akhlak, dan kemandirian.

Pada tahap ini, konsep pendidikan di pesantren masih menjadi jawaban yang relevan bagi orang tua dalam menyiapkan kebutuhan pendidikan anak. Sebab, pesantren secara keumuman menyediakan dua format sekaligus, yakni pendidikan agama dan umum secara bersamaan.

Kemudian, di sisi lain pesantren mampu menawarkan pendidikan akhlak melalui keteladanan kiai, nyai, maupun ustaz di dalamnya, pendidikan kemandirian, serta bersosialisasi dengan beragam latar belakang dan identitas secara dini. Melalui pendidikan pesantren, harapannya seorang anak mampu memiliki kecakapan di bidang agama, sekaligus menjadi generasi yang siap saji di tengah masyarakat.

Jodoh

Amanat pamungkas bagi orang tua adalah mengarahkan jodoh yang baik untuk anak-anaknya ketika menginjak usia dewasa. Pada fase ini, orang tua patut berada di titik paling tengah, yakni tidak menghadirkan kebebasan total bagi anaknya untuk memilih pasangan tanpa pertimbangan matang, juga tidak mengekang berlebihan dan secara otoriter memutuskan pilihan.

Ada sedikit rambu-rambu perlu kita perhatikan. Orang tua perlu meminta izin anak gadisnya untuk ia jodohkan seseorang. Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani dalam Mawahibusshamad memberi catatan penting. Perjodohan tidak boleh sampai menimbulkan perseteruan antara orang tua dan anak.

واعلم انه لابد من عدم العداوة الظاهرة بينها وبين الأب والجد

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis dan ayah atau kakeknya.”

Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Diamnya sang gadis merupakan sebuah jawaban yang jelas-jelas menerima perjodohan orang tuanya. Praktiknya, proses ini perlu pemahaman lebih dengan dukungan kedekatan hubungan orang tua dan anak. Dalam hal ini contohnya melalui hadits Rasulullah;

البكر تستأمر وإذنها سكوتها

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim).

Atau bisa juga, lanjut Hijazi, gadis yang menyetujui tawaran orang tuanya bisa kita pahami dari seberkas senyum maupun tangis harunya.

الا اذا بكت مع صياح وضرب خد فإن ذلك يشعر بعدم الرضا

“Namun, kalau anak gadisnya menangis beserta teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridla dengan tawaran orang tuanya.”

Alhasil, orang tua adalah perawat titipan Allah swt berupa anak-anaknya. Wajib mendapatkan hak yang mereka miliki untuk hidup lebih baik, berbahagia, dan terus memantapkan keimanannya kepada Sang Pencipta. []

Tags: Hak anakhari anak nasionalkeluargaorang tuaparentingSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (1)

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (4)

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
istri shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (4)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0