Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kodrat Perempuan dan Fleksibilitas Peran

Mubadalah by Mubadalah
1 November 2022
in Kolom
A A
0
kodrat perempuan

kodrat perempuan

3
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika saya berkunjung ke rumah kerabat, saya perhatikan istri kerabat tersebut melakukan hampir semua pekerjaan rumah tangga. Mulai dari membersihkan dan merapikan rumah, mencuci, memasak sampai mengasuh anak dan melayani suaminya. Semua itu dilakukannya sendiri. Ketika sedang beristirahat, saya bertanya: “Apa kamu nggak cape mengerjakan semua itu sendirian?” Dia tersenyum dan menjawab: “Ya cape sih cape, tapi inilah kodrat perempuan yang harus saya terima.” Jawaban tersebut mengundang saya untuk bertanya lebih lanjut. “Memangnya apa sih kodrat perempuan itu?”. Dia menjawab: “Kodrat perempuan itu sumur, kasur dan dapur“.

Di hari lain ketika saya menonton sebuah acara televisi, ditayangkan sekilas acara pernikahan seorang artis. Artis tersebut mengatakan bahwa “Sebagai istri, hendaknya tidak merasa berat untuk melayani suami, karena melayani suami itu adalah kodrat perempuan”.

Selain dua pemahaman tersebut, masih banyak lagi pemahaman lain terhadap kodrat perempuan. Di antaranya ada yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu selain melayani suami adalah mengasuh dan mendidik anak, memasak, mencuci, tinggal di rumah serta membersihkan dan merapikan rumah.

Kodrat Perempuan

Apakah benar peran dan tugas di atas merupakan kodrat perempuan? Untuk menjawabnya kita harus mengerti dulu apa yang dimaksud dengan kodrat. Kodrat adalah sesuatu yang telah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Kodrat tidak dapat berubah dengan sendirinya seiring dengan berubahnya zaman. Tuhan telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kodrat yang berbeda. Perbedaan yang bersifat kodrati antara laki-laki dan perempuan adalah dari segi kelamin dan struktur tubuh. Secara biologis, perempuan memiliki kapasitas untuk hamil, melahirkan dan menyusui serta mengalami menstruasi, sedangkan laki-laki tidak. Perbedaan jenis kelamin dan struktur tubuh ini tidak akan dapat berubah dengan sendirinya seiring dengan berubahnya zaman.

Berbeda dengan perbedaan biologis yang bersifat kodrati, peran dan tugas serta harapan terhadap perempuan dapat berubah seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi suatu masyarakat. Peran, tugas serta pandangan masyarakat tentang keidealan seorang laki-laki/perempuan (femininity dan masculinity) dinamakan gender (jender). Gender itu dibentuk oleh suatu masyarakat (socially constructed). Karena dibentuk dan diciptakan oleh masyarakat, maka ketika terjadi perubahan dalam masyarakat tersebut, gender pun dapat berubah.

Contohnya, sebelum masa perjuangan Kartini, pendidikan hanya merupakan hak laki-laki dan terbatas pada perempuan bangsawan saja. Sekarang, baik laki-laki ataupun perempuan dari berbagai lapisan masyarakat bukan hanya dapat menikmati hak mereka mendapatkan pendidikan, bahkan mereka wajib mendapatkannya.

Dulu mungkin memasak hanya dianggap sebagai pekerjaan perempuan, namun sekarang profesi koki sudah banyak dikerjakan oleh laki-laki. Demikian halnya dengan menyapu, mengepel dan lain sebagainya yang selama ini dianggap sebagai kodrat perempuan, ternyata dapat dilakukan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa peran dan pekerjaan tersebut tidaklah bersifat kodrati seperti halnya hamil, menyusui dan melahirkan.

Istilah gender ditemukan oleh kaum feminis dalam upaya mereka memperjuangkan hak-hak perempuan. Penemuan istilah ini sangatlah mendukung perjuangan mereka. Alasannya, selama ini perbedaan sex/biologis antara laki-laki dan perempuan telah dijadikan alat untuk mendominasi dan mengeksploitasi kaum perempuan demi kepentingan kaum laki-laki.

Contohnya, karena perempuan memiliki kapasitas untuk hamil, melahirkan dan menyusui, diinterpretasikan bahwa tugas perempuanlah untuk merawat dan mendidiknya. Karena anggapan bahwa tempat yang paling aman untuk merawat anak adalah di rumah (atau gua pada zaman dahulu kala/hunter gatherer), maka diinterpretasikan bahwa perempuan sebaiknya di rumah. Karena perempuan diharapkan untuk tinggal di rumah, maka diinterpretasikan bahwa memasak, mencuci dan membersihkan rumah merupakan tugas perempuan.

Fleksibilitas Peran

Harapan dan interpretasi atas perbedaan biologis tersebut telah melekat kuat pada masyarakat. Sehingga banyak di antara mereka yang menganggapnya sebagai kodrat atau sesuatu yang tidak dapat berubah. Konsekuensinya, jika ada perempuan yang tidak menjalankan peran-peran tersebut, maka mereka mendapat resiko menerima sangsi sosial. Mungkin mereka dianggap bukan perempuan shalihah (di kalangan masyarakat muslim), atau bukan perempuan yang baik/ideal atau tidak feminin, bahkan dianggap menyimpang/menyalahi kodrat. Padahal memang hanya perempuan yang bisa hamil dan melahirkan, namun bukan hanya perempuan yang dapat dan harus mengasuh dan mendidik anak.

Hal ini tentu saja merugikan perempuan, terutama mereka yang harus bekerja mencari nafkah keluarga. Para perempuan biasanya tetap diharapkan untuk menjalankan peran-peran tradisionalnya, di samping karirnya. Berbeda dengan laki-laki, kaum perempuan harus bangun lebih pagi untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumahnya berikut melayani suami sebelum berangkat ke tempat tugas. Selain itu, mungkin tidak terlalu sulit bagi laki-laki untuk menjadi ilmuwan yang produktif, terutama bagi yang sudah berkeluarga. Karena ketika mereka sudah berkeluarga, pada umumnya secara otomatis segala urusan yang menyangkut kesejahteraannya, mulai dari pakaian, makan, minum dilayani oleh istrinya. Namun tidaklah demikian dengan perempuan. Bagaimana mereka dapat berkarya sementara mereka masih tetap diharapkan untuk melayani dirinya sendiri, suami serta anak-anaknya? Kelelahan dalam menjalankan peran-peran tersebut dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk berkarya.

Ketika perempuan berkarier namun masih dibebani juga dengan urusan domestik, itu artinya perempuan tersebut sedang mengalami beban ganda (double burden), yang merupakan salah satu indikator ketidak setaraan gender. Untuk mengakhiri ketidak setaraan gender tersebut diperlukan fleksibilitas peran antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, ketika dalam sebuah rumah tangga suami merupakan pencari nafkah utama, maka adil bagi istrinya untuk bertanggung jawab atas semua urusan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah dan mengasuh anak.

Namun ketika suami dan istri sama-sama mencari nafkah, maka akan adil jika suami dan istri tersebut sama-sama mengerjakan pekerjaan domestik, sehingga ringan sama dijinjing berat sama dipikul, keduanya berkontribusi baik bagi pencarian nafkah ataupun bagi penyelesaian urusan rumah tangga. Sebaliknya, jika istri merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga, maka idealnya suami mengambil alih semua tugas domestic yang biasanya diharapkan dilakukan oleh perempuan.

Dus, disarankan adanya fleksibilitas peran gender demi tercapainya keadilan. Sebab laki-laki dan perempuan itu diciptakan bukan untuk saling menyaingi dan mendominasi, melainkan untuk saling bekerja sama dan saling mengasihi. Jika selama ini senantiasa ditekankan bahwa melayani suami merupakan amal salih bagi seorang istri, mengapa kesempatan untuk beramal salih ini tidak ditekankan pula kepada kaum laki-laki? Toh keduanya adalah sama-sama manusia yang diciptakan Allah untuk beribadah dan beramal untuk kebaikan. Tidak ada yang lebih tinggi derajat seseorang di atas yang lain, baik laki-laki ataupun perempuan, kecuali dalam hal ketakwaannya (QS 49: 13).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. al-Hujurat, 13).

Penulis: Nina Nurmila, Dosen senior di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.

Tags: keluargaketerlibatan laki-laki di rumahperan keluargaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0