• Login
  • Register
Rabu, 7 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian

Anjuran-anjuran untuk yang penting segera menikah dan “menyerahkan sisanya kepada Allah” tidak boleh kita pahami secara serampangan untuk melegalkan sikap nekat. Menikah membutuhkan kalkulasi, termasuk soal ekonomi

Febrian Eka Ramadhan Febrian Eka Ramadhan
31/08/2022
in Keluarga
0
Penyebab Perceraian

Penyebab Perceraian

476
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian merupakan salah satu alasan terputusnya hubungan pernikahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat setidaknya 13 faktor penyebab perceraian. Faktor-faktor tersebut ialah zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum pidana atau penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Menurut data yang terhimpun dalam Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA), empat faktor paling besar yang menjadi penyebab perceraian pada tahun 2021 adalah, pertama, perselisihan dan pertengkaran sebesar 36% (176.683 kasus). Kedua, faktor ekonomi sebesar 14% (71.194 kasus).

Contohnya adalah tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan, dan tidak punya penghasilan. Ketiga, meninggalkan kediaman tempat bersama sebesar 7% atau 34.671 kasus. Keempat, kekerasan dalam rumah tangga sebesar 0,6% atau sebanyak 3.271 kasus. Sedangkan sisanya adalah penyebab lain sebanyak 198.951 kasus.

Daftar Isi

    • Mencegah Perceraian
  • Baca Juga:
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi
  • 3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Menikah Membutuhkan Pertimbangan Matang

Mencegah Perceraian

Meskipun perceraian memang dibolehkan ketika masalah yang pasangan suami istri hadapi sudah tidak dapat kompromi lagi, dan perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Tetapi perceraian tetap saja sedikit banyak akan membawa kerugian kepada kedua belah pihak, si suami dan si istri.

Terutama apabila pasangan suami istri tersebut sudah memiliki anak. Efek perceraian orang tua akan memengaruhi kehidupan anak, apalagi jika perceraian orang tua tersebut karena hubungan buruk yang terjadi di antara mereka.

Baca Juga:

Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Ketika Pasangan Hidup Pergi

Oleh karena itu, setiap insan wajib memiliki kesadaran terhadap konsekuensi dari menikah. Menikah adalah ibadah yang menuntut tanggung jawab yang besar bagi pelakunya. Dengan demikian, seharusnya, setiap orang yang ingin menikah mesti membekali diri dengan berbagai persiapan.

Bekal ilmu pengetahuan terkait pernikahan, seperti hak dan kewajiban suami maupun istri, aturan atau norma dan tata cara pergaulan yang baik dengan pasangan, harus dimiliki. Selain itu, kesiapan mental dan faktor finansial jugalah wajib terpenuhi. Melihat data yang menunjukkan empat faktor terbesar penyebab perceraian di atas, rasanya cukup banyak yang belum memenuhi kriteria kesiapan untuk menikah.

Faktor Penyebab Perceraian

Faktor pertama, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran, seharusnya dapat kita hindari. Apabila para suami ataupun istri sudah memiliki kesiapan mental, kematangan dalam berpikir, dan mampu menerapkan cara-cara penyelesaian konflik dalam rumah tangga.

Beberapa tips yang dapat pasangan suami istri lakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dan pertengkaran ialah dengan, pertama, bersikap terbuka. Mengungkapkan suatu problem yang kita rasakan secara jujur dan apa adanya kepada pasangan adalah kuncinya.

Dengan sikap terbuka dan menyampaikan berbagai hal yang mengganjal kepada pasangan akan membuat kedua belah pihak saling memahami. Sehingga pada akhirnya dapat terjadi kesepakatan untuk mencari jalan keluar bersama terhadap suatu masalah yang kita hadapi.

Selain itu hindari sikap menyalahkan pasangan dan cobalah untuk mendengarkan apa-apa yang pasangan sampaikan dengan sungguh-sungguh. Kedua hal itu akan membuat pasangan merasa dihargai—dan perasaan tersebut merupakan kunci untuk menyemai sikap saling respek.

Untuk faktor penyebab terbesar kedua dari perceraian, yaitu perihal ekonomi, menuntut kesadaran dan tanggung jawab terhadap kewajiban dan peran. Suami, yang pada umumnya merupakan pencari nafkah, seharusnya menyadari sepenuhnya hal tersebut. Laki-laki seharusnya berusaha untuk menstabilkan finansial sebelum hendak menikahi perempuan, supaya kezaliman dalam wujud ekonomi tidak merugikan pihak perempuan.

Menikah Membutuhkan Pertimbangan Matang

Anjuran-anjuran untuk yang penting segera menikah dan “menyerahkan sisanya kepada Allah” tidak boleh kita pahami secara serampangan untuk melegalkan sikap nekat. Menikah membutuhkan kalkulasi, termasuk soal ekonomi. Memiliki pekerjaan yang matang dan menyiapkan skenario sumber penghasilan wajib ada dalam diri pencari nafkah.

Sedangkan faktor terbesar ketiga penyebab perceraian, yakni meninggalkan tempat tinggal bersama, dapat kita cegah. Apabila ada kesepakatan bersama antara pasangan suami istri terhadap tempat tinggalnya kelak atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang matang dan adil.

Terakhir, faktor terbesar keempat penyebab perceraian, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, merupakan masalah yang kompleks. Solusi penyelesaiannya pun membutuhkan banyak hal dan keterlibatan banyak pihak (bukan saja pasangannya), seperti pemerintah, lembaga masyarakat, lingkungan sosial, dan keluarga.

Faktor-faktor penting penunjang pernikahan yang baik seperti kematangan mental, finansial, kognitif, dan juga tentu saja pengetahuan akan keadilan gender adalah indikator yang harus kita capai untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. []

Tags: istriKDRTkeluargaKesalinganperceraianperkawinansuami
Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Terkait Posts

Hadis Pengasuhan Anak

Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

6 Juni 2023
Ketimpangan Relasi Suami Istri

Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri

6 Juni 2023
Fenomena Fatherless

Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi

4 Juni 2023
Langgeng Berumah Tangga

Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

2 Juni 2023
Pendidikan Anak

2 Pola Pendidikan Ramah Anak

31 Mei 2023
Relasi Orang Tua

Relasi Orang Tua dan Anak Dalam Pandangan Kiai Faqih

29 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketimpangan Relasi Suami Istri

    Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hari Raya Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatimah al-Banjari: Perempuan yang Mengisi Khazanah Kitab Kuning Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sa’i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi
  • Rahasia Tawaf
  • Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri
  • Fahmina Berikan Pendampingan Pengelolaan Sampah di 4 Pesantren

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist