Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Alasan Perempuan Harus Baca Buku Madilog Tan Malaka

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
16 Juni 2022
in Publik
A A
0
Perempuan Harus Baca Buku

Perempuan Harus Baca Buku

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Madilog merupakan akronim dari materialisme, dialektika, dan logika. Sebuah pemikiran salah satu pahlawan republik Indonesia, Ibrahim Datuk Tan Malaka, yang ia tulis dalam sebuah buku pada kisaran tahun 1942-1943 M, atau tepatnya dua tahun sebelum Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Melihat fakta sejarah di atas, maka perempuan harus baca buku tersebut.

Menurut Alm. Dr. Alfian (Peneliti Politik LIPI), Madilog merupakan magnum opus-nya Tan Malaka. Kenapa tidak? Dalam Madilog, seluruh intisari pemikirannya ia tuliskan dalam buku setebal 462 halaman tersebut. Madilog pun berbeda dengan karya-karya Tan Malaka yang lainnya yang biasanya membahas ilmu-ilmu sosial, ekonomi, politik, dan sejarah. Dalam Madilog, ia lebih mengarah ke ilmu-ilmu mutlak (sains) melalui pendekatan filosofis.

Tujuan Tan Malaka menulis Madilog tidak lain ialah untuk membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu pemikiran irasional nan mistik yang sejak saat itu tengah mendarah-daging dalam benak masyarakat pribumi. Menurutnya, sebelum melancarkan revolusi kemerdekaan melawan imperialisme, logi masyarakat harus dimerdekakan terlebih dahulu dari segala rupa ‘logika mistika’ seperti pesugihan, dukun, sesajen, mitologi, dan lain sebagainya.

Dalam tulisan ini saya tidak akan menjelaskan tentang siapa Tan Malaka. Tentunya, berbicara mengenai sosok Tan Malaka tidak akan rampung jika ditulis dalam kolom yang hanya memuat 1000 kata. Dalam tulisan ini, saya hendak membatasinya dalam lingkup pemikirannya yang ia tulis dalam Madilog, serta hubungannya dengan keadilan dan kesetaraan gender.

Perempuan Harus Baca Buku Madilog!

Secara sekilas, judul tulisan ini memang terkesan seksis dan diskriminatif karena memunculkan kesan bahwa hanya perempuan harus baca buku Madilog. Namun, bukan berarti laki-laki juga tidak harus membacanya. Saya menulis kata ‘perempuan’ di judul tulisan ini karena, setuju atau tidak, hingga hari ini kaum perempuan lah yang selalu menjadi korban dari logika mistika seperti dimaksud Tan Malaka, khususnya di Indonesia.

Saya ambil contoh bahwa masih marak di masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa perempuan itu lemah, kodratnya ikut laki-laki, atau perempuan itu tugasnya 3M (macak-masak-manak). Lebih parah, pernyataan-pernyataan salah kaprah tersebut menjadi sebuah mitologi, bahkan dianggap sebagai takdir yang sifatnya mutlak, kodrati, tidak bisa diubah, karena turun langsung dari kahyangan, hingga menjadi suatu ‘norma’ yang tidak boleh dilanggar.

Berangkat dari kondisi tersebut, menurut saya, salah satu upaya supaya masyarakat (khususnya perempuan) untuk dapat mendobrak mitos yang menjadi stereotip tersebut adalah dengan perempuan harus baca buku Madilog Tan Malaka. Kenapa?

Pertama, dalam Madilog dijelaskan bahwa logika mistika merupakan ‘penyakit’ masyarakat yang tak kunjung sembuh dan harus dibumihanguskan. Seperti dijelaskan di atas, Madilog menjadikan logika sebagai suatu cara berpikir untuk memerdekakan seseorang dari pemikiran / mitologi yang tengah  membelenggunya.

Contohnya terkait mitos bahwa perempuan itu harus kalem, pendiam, santun, dan sopan agar sesuai dan tidak menyalahi norma. Perempuan itu kodratnya di dapur, sumur, dan kasur. Sehingga, jika terdapat perempuan yang melakukan peran publik, maka ia harus tetap melakukan peran domestiknya. Ironis bukan? Hal itu lah yang kemudian ditentang Tan Malaka melalui Madilog.

Kedua, Tan Malaka juga menjelaskan mengenai istilah ‘dialektika’ (merupakan pengembangan pemikiran dari Friedrich Hegel dan dijembatani oleh L Feuerbach dan Karl Marx). Secara sederhana, dialektika adalah tesis-antitesis-sintesis, yang jika ditarik dalam konteks logika mistika tadi, maka mitos terkait peran domestik adalah tugas perempuan secara kodrati merupakan suatu ‘premis’ yang menjadi ‘tesis’ yang dengannya akan muncul antitesis sehingga mendapatkan suatu sintesis. Sehingga, mitos tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak, akan tetapi dapat berubah dan diubah, berdialektika.

Ketiga, Tan Malaka juga mengkritik keras pemikiran yang bersifat dogmatis, paksaan, dan pengekangan. Ia juga menegaskan bahwa kembali bahwa manusia merupakan ‘hewan yang berpikir’. Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun (teolog dan sosiolog muslim), bahwa kecerdasan Homo Sapiens (manusia) berdasarkan logikanya.

Dengan begitu, pemikiran Tan Malaka sebenarnya telah mempelopori terkait kesetaraan (khususnya gender). Hal-hal yang bersifat memaksa dan mengekang, terlebih dogmatis, seperti pengekangan perempuan untuk bekerja, berkarir, berpolitik, dan lainnya, merupakan suatu kondisi dimana perempuan harus mendapatkan kemerdekaan dan hak yang sama sebagaimana laki-laki.

Keempat, dalam Bab terakhir Madilog, Tan Malaka menjelaskan terkait keteladanan Nabi Muhammad SAW. Ia membicarakan bagaimana biadabnya masyarakat Arab sebelum Islam, mulai dari perang antar suku, hingga kekerasan terhadap kaum perempuan. Sebagai seorang muslim, ia menyatakan bahwa Islam merupakan agama penerang kegelapan, bak intan yang tidak bisa dicampur oleh lumpur. Hal tersebut ia tulis dalam halaman 475 yang berbunyi:

“Dari kecil sudah mengenal susah melarat di tengah-tengah masyarakat saling sengketa dan gelap gulita itu dan dalam keadaan semacam itu bisa timbul paham perangai dan budi seperti Muhammad bin Abdullah. Tetapi memang intan itu bisa diselimuti, tetapi tak bisa dicampur leburkan oleh lumpur”.

Kelima, Madilog dapat menjadi salah satu jawaban untuk menyembuhkan kecacatan logika berpikir salah kaprah terhadap perempuan yang telah mengakar kuat di masyarakat. Dimana perempuan itu harus selalu membuntut terhadap laki-laki, karena jika ia mendahului atau mendominasi, maka perempuan tersebut dapat dipandang sebagai perempuan yang tidak beradab, tidak berbakti, hingga menyalahi kodratnya.

Kondisi tersebut merupakan gambaran bahwa logika-logika patriarkis masih marak, bahkan masih ada dan berlaku hingga saat ini di masyarakat. Berangkat dari logika salah kaprah tersebut, Madilog merupakan salah satu ‘solusi’ dalam bentuk pemikiran kritis-konstruktif sebagai suatu cara pandang baru terhadap dunia di sekitar kita untuk menciptakan kesetaraan, khususnya kesetaraan gender dan keadilan bagi perempuan.

Madilog Bukanlah Kitab Suci

Tidak ada yang sempurna di dunia ini, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT Tuhan semesta alam. Begitu pula dengan Madilog Tan Malaka. Madilog bukanlah kitab suci, terlepas dari 5 alasan yang sudah saya paparkan tadi, Madilog, bagi saya memiliki beberapa kekeliruan. Pertama, terdapat premis yang ‘sesat’, dalam Madilog Tan Malaka mengaku ke-Esa-an Allah SWT tetapi meragukan sifatnya yang maha pengasih. Hal itu ia tulis dalam halaman 240 yang pada intinya bahwa tidak mungkin Allah SWT itu maha pengasih tetapi membiarkan mahluk-Nya masuk neraka.

Kedua, buku ini sangatlah ‘berat’ untuk dibaca serta sulit juga untuk dipahami secara maksimal oleh pembaca awam seperti saya. Dikhawatirkan jika pembaca dapat tergelincir menjadi atheis, sehingga saya sarankan jika setelah membaca buku ini, baiknya membaca karya lanjutannya yang berjudul “Islam dalam Madilog”.

Harapannya, dengan banyaknya perempuan yang membaca buku ini, sehingga dapat menjadi salah satu upaya dalam mendobrak logika mistika yang mengekang perempuan untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Spirit perjuangan kesetaraan dan keadilan gender tidak boleh berakhir seperti nasib dari buku ini. Jika buku ini dianggap berat dan sulit dipahami, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang ‘menyesatkan’ dan paham terlarang di negeri ini, maka nasib perjuangan keadilan dan kesetaraan gender tidak boleh demikian. []

Tags: BacabukuliterasiMadilogperempuanTan Malaka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahala Bagi Suami Istri yang Saling Melayani

Next Post

Kisah saat Rasulullah Saw Mencintai Putri-putrinya

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Rasulullah Saw mencintai putri-putrinya

Kisah saat Rasulullah Saw Mencintai Putri-putrinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0