Mubadalah.id – Saat ini, tindak trafiking (perdagangan manusia) menjadi salah satu isu yang paling fenomenal dan sangat memprihatinkan.
Laporan Kompas.id menyebutkan bahwa data tindak trafiking dalam kurun waktu 2015-2019 ada sebanyak 2.648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2.319 perempuan dan 329 laki-laki.
Dengan banyaknya korban trafiking menyadarkan kita bahwa ternyata justru para perempuanlah yang banyak menjadi korban perdagangan.
Hal ini juga menegaskan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dari tindak kejahatan ini.
Dengan semakin banyaknya para perempuan korban tindak trafiking sebetulnya apasih faktor penyebabnya?.
5 Faktor Penyebab Trafiking Marak Terjadi di Indonesia
Jika merujuk pada buku Fiqh Anti Trafiking yang ditulis Faqihuddin Abdul Kodir dkk menjelaskan bahwa terdapat lima faktor penyebab trafiking marak terjadi di Indonesia.
Pertama, faktor pendorong utama adalah kemiskinan. Diperkirakan 40 dari 210 juta penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Kantong-kantong kemiskinan dari 40 juta penduduk Indonesia berada di daerah pedesaan.
Kedua, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, khususnya perempuan, usia perkawinan di bawah umur (<18 tahun), tingkat perceraian yang tinggi, munculnya kekerasan dalam rumah tangga, sempitnya lapangan pekerjaan, bertambahnya jumlah penganggur laki-laki, dan longgarnya sistem kekerabatan di desa akibat polarisasi kemiskinan.
Ketiga, minimnya pengetahuan serta informasi tentang bahaya trafiking.
Tidak adanya informasi dan pemberitaan misalnya, seorang perempuan lugu, seperti Lisa Bonet yang lahir tumbuh dan besar nun jauh di pedalaman wilayah timur Indonesia, ditemukan menjadi korban kekerasan pembantu rumah tangga di Malaysia.
Kemudian, Casingkem, seorang perempuan dari Indramayu, menjadi korban penculikan di daerah konflik Irak.
Keempat, iming-iming upah besar.
Faktor yang paling mendorong dan menggerakkan banyak perempuan, terutama remaja perempuan yang berharap keluar dari kemiskinannya dan tergoda dengan moleknya keindahan dunia, menyerah dan tidak berdaya kepada siapa saja yang “menawarkan jasa” menyelamatkan hidup mereka dengan pekerjaan dan iming-iming upah yang besar.
Kelima, ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan.
Fenomena perdagangan perempuan tak dapat dipisahkan dari fenomena kekerasan terhadap perempuan yang semakin hari semakin besar jumlahnya.
Kekerasan terjadi pada umumnya ketika relasi sosial dan relasi kuasa berlangsung timpang akibat kuatnya budaya patriarkhi yang menempatkan perempuan sebagai subordinat dan makhluk kelas dua.
Perempuan dalam relasi yang tidak setara ini dikondisikan menjadi manusia tak berdaya, penuh ketergantungan kepada laki-laki, dan pada gilirannya dimanfaatkan, dieksploitasi, dan diperdagangkan secara tidak manusiawi.
Kelima faktor tersebut menegaskan bahwa trafiking bukan hanya tindakan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan, tetapi juga mengancam dan merusak nilai-nilai yang dibangun ajaran agama, yaitu keadilan, kesetaraan, kemaslahatan, dan kerahmatan.
Trafiking dengan demikian bukan saja melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, hukum dan aturan perundangan-undangan yang berlaku, norma dan tata kesusilaan, tetapi juga melanggar prinsip, nilai, dan hukum ajaran agama. (Rul)