Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Langkah Membangun Keluarga Sakinah

Sakinah harus ditopang dengan mawaddah alias rasa cinta yang dianugerahkan Allah Swt ke setiap hati manusia, juga rahmah, rasa kasih sayang dengan makna melampaui sekadar cinta yang tak berbatas, dan tak berkesudahan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
18 November 2022
in Keluarga
A A
0
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

10
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Samawa, kependekan dari sakinah, mawaddah, dan warahmah; menjadi ucapan simpel yang kerap terdengar di depan pelaminan. Melalui kata-kata itu, para tamu undangan mendoakan agar sahabat, kerabat, maupun temannya yang tengah berbahagia itu mampu mengarungi bahtera rumah tangga dengan langgeng dan sejahtera.

Ungkapan sakinah merujuk pada cita-cita “litaskunu” (agar kamu cenderung dan merasa tenteram) dalam QS. Ar-Rum: 21. Sedangkan mawaddah dan warahmah lebih menjadi semacam prasyarat agar seseorang manusia mampu merengkuh kesakinahan dalam rumah tangganya.

Lebih gampangnya, sakinah adalah puncak dari kemawadahan dan kerahmahan. Sakinah ialah institusi paling ideal pernikahan itu sendiri, sedangkan mawaddah dan rahmah adalah aplikasi yang bisa menunjang keberadaan intitusi tersebut.

Sakinah harus ditopang dengan mawaddah alias rasa cinta yang dianugerahkan Allah Swt ke setiap hati manusia, juga rahmah, rasa kasih sayang dengan makna melampaui sekadar cinta yang tak berbatas, dan tak berkesudahan.

Semua itu, perlu dan bisa dibangun melalui lima langkah saja. Antara lain:

  1. Keintiman

Setiap pasangan, suami dan istri, mesti membangun kesadaran persamaan hak dan tanggung jawab, terlebih dalam pengambilan keputusan rumah tangga.

Dalam Islam, kedudukan laki-laki dan perempuan sejatinya ditempatkan sejajar. Tidak ada alasan yang bisa menghalangi adanya distribusi beban sosial antara laki-laki dan perempuan demi kemaslahatan publik keluarga maupun masyarakat.

Kesetaraan suami dan istri dapat diwujudkan dalam bentuk hubungan kemitraan. Soal ini, persis yang difirmankan Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah: 187;

“Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…,” (

Bahkan, Tafsir Jalalain, secara tegas menyebutkan bahwa pengistilahan “pakaian” pada ayat tersebut adalah kesalingbergantungan antara suami dan istri dalam sebuah biduk rumah tangga.

Pemahaman kesetaraan ini menjadi pangkal dari keintiman. Keyakinan tidak adanya sekat dan tingkatan kedua pasangan menjadi hubungan suami istri menjadi lebih intim dan sama sekali tersimpan ketertutupan yang berpotensi menjadi bom waktu dan mengganggu ketenteraman.

  1. Kejujuran

Setiap anggota keluarga diamanatkan untuk berlaku jujur. Akan tetapi, syarat dan kewajiban hidup jujur ini bukanlah tanpa dampak dan risiko.Kejujuran akan memandang segala persoalan secara faktual. Sementara sebuah fakta, sudah barang tentu tidak melulu berupa sesuatu yang mengenakkan.

Maka, kebebasan berpendapat harus diberikan kepada masing-masing anggota keluarga, terlebih kepada suami dan istri demi menjalin hubungan rumah tangga yang penuh keterbukaan. Jangan sampai dalih menghormati maupun menjaga perasaan pasangan malah menjadi api dalam sekam. Kejujuran juga merupakan jurus jitu memberangus cemburu dan kecurigaan, atau biang kerok lain yang dinilai bisa berimbas pada rapuhnya sebuah hubungan.

  1. Kegembiraan dan humor

Kejujuran dan kebebasan berpendapat pun tidak dikonotasikan hanya akan melahirkan ketegangan dan kecanggungan. Justru sebaliknya, ketiadaan sekat dan tingkatan menjadikan masing-masing orang bebas berinteraksi antarsatu sama lain, tanpa beban.

Terlebih dalam kehidupan rumah tangga, kegembiraan tidak boleh dimaknai sebagai sekadar anugerah yang turun begitu saja. Ia justru harus dibangun dan dibentuk dengan modal kesadaran masing-masing pasangan.

Salah satunya, membiasakan humor dan canda tawa dalam sebuah hubungan berprinsip kesalingan. Dengan keriangan yang terus terjaga, maka setiap persoalan pun tidak akan mudah mengimbas pada ancaman keretakan hubungan dalam rumah tangga.

  1. Kemampuan mengorkestrasi

Rumah tangga adalah bentuk kehidupan sosial paling dekat dan intim dalam lingkaran hidup seseorang. Maka, memahami pernikahan mesti selayaknya kerja-kerja organisasi yang terstruktur dan sistematis.

Organisasi menjadi format yang baik untuk mengatur tugas, hak, tanggung jawab, dan perbedaan sikap individu dalam sebuah kesatuan. Organisasi juga menjadi ruang paling baik untuk menjaga keajekan visi, misi, maupun keputusan tentang masa depan. Organisasi dengan tradisi bermusyawarah menjadi rujukan paling pas dalam sebuah bahtera rumah tangga menuju cita-cita sakinah, mawadah, pun warahmah.

Keterampilan organisasi dan negoisasi sangat diperlukan di tengah ego yang sesekali akan tetap muncul dalam benak seseorang. Kemampuan mengorkestrasi hasrat pribadi dengan kepentingan rumah tangga akan menjadi kunci suasana rumah tangga yang tenteram, tanpa ganjalan.

  1. Menjaga sistem nilai

Sistem nilai menjadi langkah pamungkas demi meraih kehidupan rumah tangga yang sakinah. Suami maupun istri, mesti sama-sama memegang dan berpanduan pada moral keagamaan, sosial, dan kemanusiaan yang kuat.

Nilai moral, bahkan menjadi acuan pokok dalam melihat dan memahami realitas kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan, terlebih dalam rumah tangga, yang setiap langkahnya berharap bisa tercatat sebagai pahala, bentuk pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya. []

Tags: istrikeluargamaslahahperkawinanrumah tanggasakinahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Inventing Anna, dan Semangat #BreakTheBias dalam Perayaan IWD 2022

Next Post

Pengertian Ulama Perempuan

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Sakinah Mawaddah
Pernak-pernik

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

12 Februari 2026
Next Post
Pengertian Ulama Perempuan

Pengertian Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0