• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

6 Ketentuan Normatif Mengenai ASI

UU Perlindungan Anak menjamin bahwa anak berhak memperoleh ASI, sehingga merupakan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhinya dan tidak boleh mengabaikannya.

Redaksi Redaksi
09/06/2022
in Keluarga
0
Ketentuan Normatif Mengenai ASI

Ketentuan Normatif Mengenai ASI

276
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kepada buku Parenting With Love, yang ditulis oleh Maria Ulfah Anshor, tentang ketentuan normatif mengenai ASI, maka dapat disimpulkan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak wajib menjamin bahwa bayi berhak memperoleh ASI.

Pasalanya, ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan bayi. Di dalam ASI juga terdapat kandungan gizi yang sangat tinggi, dan memenuhi syarat untuk kebutuhan perkembangan otak dan fisik bayi.

Selain itu, ASI menurut Maria, diketahui banyak mengandung zat yang bermanfaat bagi kekebalan tubuh. Karena itu, bayi yang disusui oleh ibunya, biasanya lebih tahan terhadap berbagai penyakit karena terimunisasi oleh zat yang terkandung dalam ASI.

ASI harus diberikan sesegera mungkin, karena mengandung zat-zat kekebalan tubuh yang dapat melindungi bayi dari berbagai macam penyakit dan infeksi.

Pada hari pertama setelah anak lahir, puting payudara ibunya mengeluarkan cairan berwarna kuning yang disebut dengan colostroom.

Baca Juga:

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Jumlahnya sedikit tetapi memberikan manfaat yang sangat besar bila diisap oleh bayi, karena mengandung zat kekebalan tubuh yang dapat membentengi bayi dari berbagai serangan penyakit.

6 Ketentuan Normatif Mengenai ASI

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengetahui beberapa ketentuan normatif mengenai ASI. Berikut enam ketentuan normatif mengenai ASI, seperti merujuk dalam buku yang sama.

Pertama, UU Perlindungan Anak menjamin bahwa anak berhak memperoleh ASI, sehingga merupakan kewajiban bagi orang tua untuk memenuhinya dan tidak boleh mengabaikannya.

Kedua, masa menyusui anak, apabila ingin sempurna adalah dua tahun penuh sebagaimana dianjurkan al-Qur’an.

Meskipun setelah bayi berusia empat bulan sudah bisa diberikan makanan tambahan berupa sereal atau bubur bayi, sebaiknya ASI terus diberikan.

Bahkan, bagi seorang ibu yang siang harinya bekerja pun sebaiknya pada malam hari memberikan kesempatan kepada bayinya untuk tetap memperoleh ASI, supaya reproduksi ASI tidak terhenti.

Semakin sering dikeluarkan, ASI akan semakin banyak. Sebaliknya, semakin jarang ASI dikeluarkan, maka akan semakin berkurang dan lama-kelamaan menjadi kering, sehingga dengan sendirinya tidak dapat keluar.

Ketiga, ayah bayi tersebut turut bertanggung jawab membantu ibu agar ASI tersedia cukup, dengan cara menyediakan makanan yang bergizi sesuai yang dibutuhkan, menciptakan suasana tenteram dalam rumah tangga, dan tidak membebani ibu dengan pekerjaan-pekerjaan berat yang dapat mengganggu proses penyusuan tersebut.

Keempat, masa penyusuan tersebut boleh dihentikan sebelum dua tahun, dengan syarat harus mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kepentingan anak.

Keputusan tersebut didasarkan atas persetujuan bersama antara suami istri setelah keduanya membicarakan berbagai kemungkinan yang akan dihadapi anak, serta memastikan bahwa anak akan memperoleh makanan pengganti ASI sebaik mungkin.

Kelima, apabila ayah bayi tersebut sedang bepergian atau telah meninggal, salah seorang anggota keluarganya harus mengambil alih kewajibannya memelihara bayi tadi dengan menyediakan kebutuhan-kebutuhan bayi dan ibunya, agar bayi tetap mendapatkan ASI.

Keenam, seorang ibu yang dapat menyusui anaknya tidak boleh mengalihkan kewajibannya kepada orang lain.

Islam mewajibkan ayah bayi tersebut menanggung biaya dan seluruh kebutuhan hidup ibunya agar menyusui anaknya, meskipun telah dicerai.

Dalam hal ini, Islam menjamin agar bayi tersebut tetap memperoleh hak untuk mendapatkan ASI sebagaimana yang ia butuhkan. Itulah 6 ketentuan normatif mengenai ASI (Rul)

Tags: air susu ibuASIBalitabergiziGizimakanan bayiorang tuaperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?
  • Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang
  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID