• Login
  • Register
Kamis, 7 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

7 PONDASI KELUARGA

Mubadalah Mubadalah
06/07/2017
in Kolom
0
Ilustrasi Pondasi Keluarga

Ilustrasi Pondasi Keluarga

49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menginjak usiaku yang sudah kepala dua, undangan pernikahan mulai berdatangan dari teman-teman. Baik dari teman kuliah, maupun teman sekolah. Aku turut berbahagia dan berharap semoga kehidupan mereka yang baru bersama pasangan senantiasa dilimpahi keberkahan. Sebagai seorang lajang, tentu aku belum pernah merasakan langsung kehidupan berumah tangga itu seperti apa. Tapi melihat tingginya persentase kasus KDRT dan perceraian di Indonesia yang kebanyakan dari pasutri muda, juga masalah-masalah serupa yang dialami pasangan muda di lingkunganku, cukup meresahkanku sehingga membuatku tergerak untuk mencari tahu apa saja hal-hal mendasar yang seharusnya ada dan dilakukan oleh pasangan muda yang memutuskan untuk menikah.

Tersarikan dari ayat-ayat Al-Qur’an, ada setidaknya 7 prinsip dalam perkawinan dan keluarga. Prinsip pertama adalah al-Qiyamu bi hududillah, yang berarti “berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah”. Maksudnya, segala ketentuan dalam rumah tangga seharusnya didasarkan kepada kemaslahatan bersama berdasarkan batas yang ditentukan Allah, bukan ditentukan sepihak untuk kepentingannya sendiri. Istilah hudud Allah (batas-batas yang ditentukan Allah) muncul dalam al-Qur’an sebanyak 13 kali di delapan ayat. Ayat-ayat itu berisi tentang tindakan keterlaluan yang merusak keluarga dan dipandang melampaui batas-batas ketentuan Allah.

Prinsip kedua ialah saling rela (ridlo). Allah menyebutkan prinsip ini dalam QS. Al-Baqarah: 232-233 dan QS. An-Nisa: 24. Ayat-ayat tersebut berisi tentang tindakan atau keputusan-keputusan dalam rumah tangga yang dibolehkan jika pasangan saling rela.

Yang ketiga yaitu layak (ma’ruf). Allah sering menyebut kata ma’ruf dalam konteks perkawinan dan keluarga. Istilah layak di sini secara sederhana berarti sesuatu yang baik menurut norma sosial dan ketentuan Allah. Jadi segala urusan dalam kehidupan keluarga misalnya dalam pembagian harta warisan, hubungan seksual suami istri, pengasuhan anak dan hal-hal lain, harus dijalankan sesuai dengan nilai kemanusiaan, norma sosial dan aturan agama.

Keempat adalah menciptakan kondisi yang lebih baik (Ihsan). Ihsan berarti lebih baik atau bisa juga dimaknai sebagai upaya menciptakan sesuatu yang jauh lebih baik. Al-Qur’an menyebutkan kata ihsan dalam konteks perkawinan sebanyak dua kali, yang intinya, semua tindakan dalam keluarga harus membuat semua pihak menjadi lebih baik.

Baca Juga:

Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

Meneladani Pernikahan Mewah Ummu Sulaim binti Milhan Ar-Rumaisha’

Peran Keluarga untuk Mengurangi Resiko Stunting

Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki

Yang kelima yaitu tulus (nihlah). Prinsip nihlah (tulus) muncul dalam konteks pemberian mahar oleh suami kepada istri (QS. An-Nisa: 4). Dalam beberapa masyarakat, mahar dipandang sebagai alat pembayaran atas istri. Semakin tinggi nilai ekonomi sebuah mahar, semakin tinggi pula rasa memiliki suami atas istri, yang kemudian bisa menyebabkan istri kehilangan kekuasaan atas dirinya sendiri. Dalam Islam, mahar harus diberikan secara tulus, bukan alat pembayaran untuk menguasai. Prinsip ini menghendaki setiap pihak dalam keluarga untuk bersikap arif tidak sebatas mahar. Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri, namun berapapun besarnya nafkah itu, suami tetap tidak boleh sewenang-wenang kepada istri.

Prinsip keenam adalah musyawarah. Secara umum prinsip ini menghendaki agar keputusan penting dalam keluarga selalu dibicarakan dan diputuskan bersama. Dalam QS. Ali Imran: 159, Allah memerintahkan musyawarah sebagai cara memutuskan perkara, termasuk perkara-perkara dalam perkawinan dan keluarga.

Yang terakhir, yaitu perdamaian (ishlah). Prinsip ishlah menghendaki bahwa semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara-cara yang mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan. Dalam konteks perkawinan, Al-Qur’an menyebutkan kata ishlah sebanyak tiga kali.

Demikianlah, pergaulan suami-istri, orangtua-anak, dan antar keluarga besar, pada umumnya terikat dengan prinsip-prinsip aspek muamalah (tindakan antar manusia). Jangan sampai ikatan perkawinan malah menjadi pembenar sikap sewenang-wenang kita terhadap pasangan, apalagi merasa menguasainya. Jangan karena adanya hubungan darah, malah membuat orangtua merasa berhak memaksakan kehendak kepada anaknya, atau seorang kakak merasa bebas menindas adiknya. Keterikatan itu seharusnya membuat seseorang lebih manusiawi kepada pasangan, orangtua, dan anak-anak mereka. [NR]

Referensi: Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin (2017)

 

 

Tags: keluargaKeluarga BahagiaPondasi Keluarga
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Beban Ganda Perempuan

Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

7 Juli 2022
Masjid Ramah Lingkungan

Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah

7 Juli 2022
Pernikahan Mewah

Meneladani Pernikahan Mewah Ummu Sulaim binti Milhan Ar-Rumaisha’

6 Juli 2022
Tokoh Toleransi

Putri Pramodhawardhani: Tokoh Toleransi di Masa Mataram Kuno

6 Juli 2022
Media Sosial

Etika Menyampaikan Kritik di Media Sosial

5 Juli 2022
Resiko Stunting

Peran Keluarga untuk Mengurangi Resiko Stunting

5 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Menggugat Cerai Suami

    Berdosakah Istri Menggugat Cerai Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama (Fase Mekkah)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Sa’i Kisah Sang Ratu Zamzam yang Sarat Hikmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?
  • Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah
  • Rasulullah Saw Meminta Umatnya Hentikan Kezaliman dan Wujudkan Keadilan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist