Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

1 Juta Kasus Covid-19 dan Dampaknya Pada KDRT

Kini, dengan kembali diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat, utamanya di daerah Jawa dan Bali, bukan tidak mungkin KDRT masih akan terus marak.

Habibus Salam Habibus Salam
9 November 2022
in Publik
0
Kasus Covid-19

Kasus Covid-19

109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun ini tidak seperti tahun-tahun yang lain sebelumnya. Selain karena pandemi covid-19 yang masih terus  meningkat di Indonesia, dan total 99,4 juta kasus covid-19 di seluruh dunia, bulan pertama tahun 2021 bagi Indonesia dibuka dengan rentetan tragedi dan bencana. Mulai dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, sampai rilis data per tanggal 1-23 Januari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) memperlihatkan telah terjadi 197 bencana di Indonesia.

Serasa berat sekali mendengarnya. Seakan tahun ini akan dipenuhi oleh berbagai ujian kelam yang menerpa. Ditambah lagi sejak 26 Januari kemarin, Indonesia resmi menjadi satu-satunya negara ASEAN yang kasus covid-19-nya menembus angka 1 juta dengan 13.094 kasus baru positif dalam sehari. Mungkin ini juga yang menyebabkan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang awalnya hanya sampai 25 Januari, diperpanjang sampai tanggal 8 Februari yang akan datang.

Yang akan terkena dampak dari PPKM ini bukan hanya sektor publik, tetapi sektor domestik pun terancam terkena imbasnya lagi seperti tahun lalu, ketika PSBB diberlakukan. Data dari lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) menunjukkan bahwa ada peningkatan kasus KDRT yang menimpa perempuan sejak pemberlakuan PSBB dari tanggal 16 Maret sampai 20 Juni yang mencapai 110 kasus. Dalam kurun waktu tiga bulan itu, Indonesia telah mencatatkan setengah dari angka kasus selama tahun 2019.

Kini, dengan kembali diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat, utamanya di daerah Jawa dan Bali, bukan tidak mungkin KDRT masih akan terus marak. Apalagi banyak kasus kekerasan yang justru ditutup-tutupi untuk menjaga nama baik keluarga, atau para korban berada di bawah tekanan pelaku.

Secara spesifik, para perempuan menikah berlatar belakang ekonomi bawah atau yang berpenghasilan kurang, berstatus sebagai pekerja sektor informal, berusia 31-40 tahun, memiliki anak lebih dari 3 orang  diidentifikasi sebagai kelompok paling rentan menjadi korban KDRT.

Selain itu, perlu dicermati juga bahwa KDRT tidak semata mengenai fisik, tapi juga bisa berbentuk body shaming, pelecehan seksual verbal, hingga bentuk kekerasan yang berdampak pada kesehatan mental. Dalam melakukan tindakan kekerasan sendiri, para pelaku KDRT biasa menggunakan beragam taktik, yang mengerucut pada pola dominan, yakni menciptakan ketakutan secara konstan pada korban. Dalam kata lain, para pelaku selalu menempatkan diri pada posisi mengendalikan seluruh keadaan dan merasa memiliki hak penuh untuk membatasi gerak serta kuasa korban.

Kondisi tersebut akhirnya membuat sebagian korban tidak berkutik, bahkan memilih untuk menyembunyikan apa yang mereka alami. Oleh karena itu, meminta langsung para korban KDRT untuk mengakses bantuan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, bisa saja ketika korban langsung berbicara, justru akan memperburuk keadaan. Karenanya, orang-orang di sekitar korban harus berusaha untuk memperluas empati dan simpati.

Dan, bila kita mengenal orang yang menjadi korban KDRT, perkenalkan cara-cara terbuka untuk menawarkan bantuan. Caranya bisa berupa menjadi tempat curhat atau berada di sisinya ketika ia perlu didampingi untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.

Ini penting untuk dilakukan karena rata-rata korban merasa bahwa mereka menghadapi kekerasan seorang diri, hopeless, dan khawatir untuk dicap sebagai orang yang tidak becus melayani/membahagiakan pasangan. Dampaknya, banyak kasus KDRT tak terlaporkan ke pihak berwajib. Sehingga data jumlah kasus pun, angkanya terkesan semu karena diduga sebagian kasus belum terlaporkan.

Bagaikan puncak gunung es di lautan luas, kita mungkin tahu bahwa ada banyak kasus KDRT yang terjadi, namun kita hanya tahu di permukaannya saja. Tanpa pernah benar-benar memahami secara pasti seberapa banyak kasus dan tingkat keparahannya. KDRT juga tak pandang bulu. Korban KDRT bisa dialami oleh siapa saja, tetapi secara spesifik perempuan memiliki risiko lebih besar dari laki-laki untuk terdampak, baik secara langsung ataupun tidak oleh krisis pandemi ini. serta tak mengenal kelompok usia, dan latar belakang.

Beberapa waktu lalu, seorang istri Wakil Ketua DPRD Sulut pun menjadi korban KDRT. Ia diseret mobil oleh suaminya yang terindikasi selingkuh. Hal ini semakin menguatkan asumsi bahwa KDRT bukan masalah kelompok ekonomi menengah ke bawah, tapi masalah semua pihak. Terlebih bila pasangan suami istri telah memiliki keturunan.

Di sisi lain, dengan tingginya kasus covid-19, dan perumahan karyawan plus sistem pembelajaran daring bagi anak sekolah, dikhawatirkan akan semakin tinggi pula tingkat stress tiap pasutri karenanya. Akibat tak langsungnya, bila orangtua tak dapat mengontrol emosi dan justru berbuah konflik, perkembangan kognitif anak mereka pun turut terganggu.

Dari sini, prinsip mubadalah dalam membangun komunikasi sangatlah dibutuhkan agar riak-riak akibat pembatasan aktivitas masyarakat terkait meningkatnya kasus covid-19, tidak memperkeruh harmoni dalam keluarga. Pertanyaannya, kalau tiap-tiap rumah tangga sudah bersiap, bagaimana dengan pemerintah? Mau kah berkomitmen untuk lebih mubadalah pada rakyatnya? []

 

 

Tags: KDRTkekerasan terhadap perempuankemanusiaanKesalinganPandemi Covid-19PPKM
Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID