Judul buku : Buku Saku Gender, Islam dan Budaya
Penyusun : Abdul Aziz dkk.
Tahun Terbit : November 2015
Penerbit : PSGA UIN Sunan Gunung Ampel
Tebal Buku : 114 halaman
“Makin banyak perempuan dihormati dalam suatu masyarakat maka semakin beradab masyarakat itu, namun apabila perempuan tidak dipenuhi haknya untuk meraih kebebasan, tandanya masyarakat itu mengikuti kebiasaan barbar”. (Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi)
Mubadalah.id – Memahami gender merupakan sebuah keharusan karena di berbagai wilayah di Indonesia masih banyak ditemui ‘pemujaan’ terhadap laki-laki dan menomorduakan perempuan. Pengkultusan ini menyebabkan adanya kesenjangan sosial antara laki-laki dan perempuan. Tanpa sadar masyarakat turut membangun keekslusifan laki-laki. Perempuan banyak yang tak paham tentang tubuh dan hak-haknya. Di tempatnya yang tinggi, laki-laki merasa berhak melakukan apa saja, didukung oleh agama, budaya dan adat-istiadat.
Merujuk Rifaah Rafi al-Thattawi seorang feminis, banyaknya laporan mengenai kekerasan seksual, penindasan, pelecehan seksual, ketimpangan di tempat kerja, upah yang tidak sama yang dialami perempuan menjadi penanda bahwa masyarakat kita masih mengikuti kebiasaan barbar.
Sebenarnya, tradisi nusantara mengenal beragam jenis gender. Masyarakat Bugis mempunyai calalai, calabai, dan bissu. Dalam Reog Ponorogo terdapat hubungan sejenis antara gemblak dan warok. Ludruk mempunyai tandak lelaki yang berdandan perempuan. Dalam bahasa Jawa tradisional mengenal istilah jinambu dan anjambu untuk penamaan pada praktik hubungan seksual sejenis.
Kesenian indang di Sumatera Barat biasanya para penarinya adalah remaja lelaki yang gemulai. Begitu pula di Aceh ada seni rateb sadati yang ditarikan oleh 15-20 orang lelaki dewasa dengan seorang bocah lelaki yang didandani mirip perempuan.
Ironisnya, semakin majunya keilmuan feminisme hari ini tidak seiring dengan pemahaman masyarakat akan gender. Kebanyakan mereka masih mengartikan gender sebatas jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Pada bab kedua buku ini membahas tentang konsep gender. Penyusun menukil gender berdasarkan kesimpulan dari beberapa pakar seperti Hillary M. Lips dan H.T Wilson adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya.
Buku saku ini menuturkan cukup gamblang konsep gender dalam islam dan budaya. Di bab ke-empat, gender dalam islam menjelaskan beberapa tema yang cukup penting seperti pernikahan, perwalian, masalah gender dalam nusyuz, thalaq, khulu.
Islam menegaskan bahwa perempuan manusia seutuhnya sebagaimana laki-laki. Konsep dosa dan pahala dalam Islam tidak memandang jenis kelamin, semua berhak mendapatkan imbalan atas kebajikan yang dilakukannya. Islam melakukan perubahan atas cara pandang masyarakat pada perkawinan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan seksualitas perempuan yang bermartabat.
Ayat-ayat Al-Quran berlaku adil untuk perempuan. Seperti pada Q.S An-Nisa:21 yang menyatakan bahwa perkawinan sebuah janji kokoh yang tidak boleh dipermainkan para suami. Islam menegaskan konsep perkawinan bukan semata-mata untuk melegalkan hubungan seksual tetapi seperti yang tercatat dalam Q.S Ar-rum:21 perkawinan adalah kondisi tenang (sakinah) yang didasarkan pada relasi cinta kasih (mawaddah wa rahmah), bukan relasi kuasa. Selain perkawinan, Islam mengatur tentang hadhanah atau kepengasuhan dalam Q.S Al-Tahrim:6 dan Al-Baqoroh:233.
Sayangnya, meski Islam telah mengenalkan konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan sejak 1400 tahun lalu, konsep ini belum bisa diterima sepenuhnya oleh manusia modern. Tafsir islam yang menempatkan seksualitas perempuan secara bermartabat meskipun sejalan dengan spirit agama, namun akan berhadapan dengan pemangku kepentingan ekonomi, politik, budaya bahkan pemangku Islam yang hingga kini masih didominasi oleh laki-laki.
Bab terakhir menjelaskan konsep gender dalam budaya, dengan mengambil contoh Jawa dan sedikit gambaran tentang Madura. Dalam masyarakat Jawa, perempuan mempunyai beberapa istilah wadon berasal dari bahasa Kawi yang artinya wadu/abdi. Wanito, wani dan toto perempuan harus dapat diatur dan tunduk pada laki-laki. Estri dari bahasa Kawi yang artinya penjurung, harus mampu mendorong suami, membantu membuat pertimbangan-pertimbangan. Putri yang berarti anak perempuan sebagai akronim dari kata tri perkawis yang artinya purna karya perempuan.
Beberapa penelitian di Jawa salah satunya yang dilakukan oleh Geertz mengambarkan perubahan sosial tidak begitu saja dengan dengan mudah menggeser keistimewaan lelaki. Dalam budaya Jawa, peran perempuan hanya sebatas masak, macak dan manak (memasak, berdandan dan mengurus anak). Perempuan adalah kanca wingking (teman di dapur maupun di tempat tidur), garwo (sigaring nyowo), pedharingan (periuk) dan melekat padanya swargo nunut nerako katut (ke Surga turut, ke neraka ikut) istilah ini pun masih terus-terusan didengungkan.
Banyak perempuan Jawa merasa baik-baik saja dengan peristilahan yang ditujukan kepada mereka, bahkan masyarakat Jawa menilai dengan begitu laki-laki sangat bergantung kepada perempuan.
Tak jauh berbeda dengan Jawa, di Madura perempuan digambarkan “Potre koneng potre Madura, pajelenna neter kolenang palambeyyeh meltas manjelin, mantana morka’, alessa daun membha, bibirreh jeruk salone” (Potre Koneng-nama istri raja- Putri Madura, cara berjalannya seperti menapaki kulintang, cara melambainya segerti gemulai kayu rotan, matanya lentik, alisnya seperti daun mimbo, bibirnya seperti seiris jeruk).
Baik di budaya Jawa maupun Madura dengan pengistilahan maupun penggambarannya berupaya menempatkan perempuan di tempat yang tinggi. Namun, pada kenyataannya perempuan tidak memiliki otoritas pribadi terhadap laki-laki maupun dalam rumah tangga.
Modernisasi, emansipasi dan masuknya pengaruh dunia barat telah menggeser pola relasi gender mengarah pada kesamaan derajat dan kedudukan. Sayangnya, relasi gender ini belum sepenuhnya menguntungkan perempuan, karena perempuan masih harus terus menjunjung tinggi budayanya dan tetap menerima peristilahan yang berlaku untuknya agar kehormatan mereka tetap terjaga.
Buku ini mudah dipahami dan ringkas. Membacanya dapat memperkaya pengetahuan terlebih tentang gender dalam budaya lokal. Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, buku saku ini sangat membantu bagi para pemula sebagai pintu gerbang untuk memahami Gender. []